Kepala MadrasahPendidikan

24 Sub Indikator Kompetensi Kepala Sekolah Terbaru

yunandra.com. Perdirjen GTK No. 7327 Tahun 2023 Pasal 5 menjelaskan tentang indikator-indikator dari setiap kompetensi kepala sekolah.

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi.

Pada Pasal 10 menjelaskan bahwa Panduan operasional untuk setiap indikator kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.

Buku Panduan Operasional Model Kompetensi Kepala Sekolah menjelaskan secara rinci sub indikator dari setiap indikator kompetensi.

Sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi kepala sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.

Panduan menjelaskan tentang 3 kompetensi kepala yang berkembang menjadi 9 Indikator. Dan dari 9 indikator berkembang menjadi 24 Sub indikator kompetensi.

Indikator Kompetensi Kepala Sekolah

Ada 9 Indikator kompetensi kepala sekolah di peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek. Kesembilan indikator tersebut tersebar secara merata di setiap kompetensi. Sehingga setiap kompetensi terdiri dari 3 indikator.

Sesuai amanat perdirjen pasal 10, Dirjen GTK mengeluarkan panduan operasional setiap indikator kompetensi.

Kompetensi kepribadian terdiri 3 indikator kompetensi dan 9 sub indikator. Adapun rincian sub indikator yaitu:

a. Moral, Emosi, dan Spiritual

Indikator Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik terdiri dari 3 sub indikator.

1.1. Kematangan moral, emosi, dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik.

  • 1.1.1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup kepemimpinan satuan pendidikan berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memimpin satuan pendidikan.
  • 1.1.2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai kepala sekolah.
  • 1.1.3. Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai kepala sekolah.

b. Pengembangan diri

Indikator Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi terdiri dari 3 sub indikator, yaitu

1.2. Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi.

  • 1.2.1. Refleksi dan perencanaan kebutuhan pengembangan diri untuk peningkatan kepemimpinan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 1.2.2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk meningkatkan kepemimpinan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 1.2.3. Penerapan hasil pengembangan diri yang berkelanjutan untuk perbaikan kualitas kepemimpinan satuan pendidikan.

c. Berpusat pada peserta didik

Indikator kompetensi kepribadian kepala sekolah yang ketiga adalah Orientasi berpusat pada peserta didik yang terdiri dari 3 sub indikator.

1.3. Orientasi berpusat pada peserta didik.

  • 1.3.1. Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan.
  • 1.3.2. Respek terhadap hak peserta didik dalam menjalankan peran sebagai kepala sekolah.
  • 1.3.3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai kepala sekolah

Kompetensi sosial kepala sekolah terdiri 3 indikator yang berkembang menjadi 7 sub indikator.

Adapun rincian sub indikator berdasarkan indikator kompetensi sebagai berikut

a. Pemberdayaan

Indikator ini terdiri dari 2 sub indikator yaitu

2.1. Pemberdayaan warga satuan pendidikan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

  • 2.1.1. Pemberdayaan guru dan tenaga kependidikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan .
  • 2.1.2. Pemberdayaan orang tua/wali untuk peningkatan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan.

b. Kolaborasi

2.2. Kolaborasi untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

  • 2.2.1. Komunikasi efektif dengan warga satuan pendidikan yang mengarah pada peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • 2.2.2. Pengorganisasian tugas-tugas bersama warga satuan pendidikan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.
  • 2.2.3. Inisiatif berkontribusi untuk mencapai tujuan bersama dalam peningkatan kualitas satuan pendidikan.

c. Organisasi Profesi

2.3. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan.

  • 2.3.1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan.
  • 2.3.2. Berbagi praktik baik dan karya tentang kepemimpinan satuan pendidikan untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi Profesional Kepala Sekolah terdiri dari 3 indikator dengan 8 sub indikator. Adapun rinciannya sebagai berikut

a. Visi dan Budaya Belajar

3.1. Pengembangan visi dan budaya belajar satuan pendidikan.

  • 3.1.1. Kepemimpinan satuan pendidikan dalam mewujudkan visi yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan warga satuan pendidikan.
  • 3.1.2. Pengembangan kebiasaan belajar sebagai cerminan visi satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  • 3.1.3. Pengelolaan komunitas belajar dalam satuan pendidikan yang berbasis data dengan berorientasi pada peningkatan capaian belajar peserta didik.

b. Kepemimpinan Pembelajaran

3.2. Kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

  • 3.2.1. Kepemimpinan pembelajaran dalam membudayakan lingkungan yang aman, nyaman, dan inklusif untuk warga satuan pendidikan.
  • 3.2.2. Kepemimpinan pembelajaran dalam perencanaan, pelaksanaan, asesmen, dan pelaporan capaian belajar peserta didik dengan memperhatikan karakteristik guru.

c. Pengelolaan

3.3. Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

  • 3.3.1. Penelusuran sumber daya satuan pendidikan yang berasal dari berbagai sumber untuk perencanaan dan pelaksanaan program.
  • 3.3.2. Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara efektif untuk peningkatan pembelajaran peserta didik.
  • 3.3.3. Pengelolaan sumber daya satuan pendidikan secara transparan dan akuntabel.

Sumber: