Kepala MadrasahPendidikan

Menakar Posisi Kontrak Prestasi Kepala Madrasah di Era Merdeka Belajar

yunandra. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah merupakan komitmen kepala madrasah untuk menggapai prestasi. Kegiatan tersebut menjadi kegiatan tahunan yang dilakukan di Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Tulisan ini mencoba menganalisis posisi kontrak prestasi dengan produk dari kebijakan Merdeka Belajar. Produk yang berupa episode-episode kebijakan.

Rapor pendidikan sebagai episode ke 19 merupakan laporan hasil Asesmen Nasional dan analisa data lintas sektor untuk masing-masing satuan pendidikan dan daerah.

Asesmen nasional menggunakan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar).

Fungsinya sebagai bahan refleksi sebelum menyusun rencana perbaikan pendidikan secara lebih tepat dan berbasis data.

Pada pemanfaatan rapor pendidikan, Istilah Identifikasi, refleksi, dan benahi atau IRB menjadi populer sebagai langkah perencanaan berbasis data (PBD).

Proses IRB diterapkan juga di kontrak prestasi. Dimana Kepala madrasah perlu mengidentifikasi penyebab ketidaktercapaian prestasi tahun lalu. Kemudian melakukan refleksi untuk mencari penyebabnya sebagai akar masalah. Terakhir benahi dengan menyusun rencana aksi yang dituangkan dalam kontrak prestasi kepala madrasah.

Penilaian Rapor pendidikan tidak menggunakan absolut skor atau menetapkan standar skor yang harus dicapai oleh semua satuan pendidikan. Tapi menggunakan delta skor yaitu membandingkan kondisi sekarang dengan kondisi sebelumnya.

Delta skor memberikan kesempatan kepala madrasah mengukur prestasi sendiri tanpa membandingkan dengan kontrak prestasi madrasah lain.

Juga delta skor memberikan kesempatan sekaligus tantangan bagi kepala madrasah untuk terus berkembang berkelanjutan. Madrasah yang telah mencapai target, diharapkan menyusun inovasi baru sebagai target baru di kontrak prestasi.

Berdasarkan fungsi, proses IRB, dan Delta skor, kontrak prestasi kepala madrasah memiliki kesamaan dengan rapor pendidikan. Posisinya sebagai data untuk perencanaan madrasah atau sekolah. Bahkan Kontrak prestasi bisa menjadi pelengkap bagi rapor pendidikan

Dengan posisi tersebut, Penyusunan kontrak prestasi perlu dilakukan secara logis dan measurable (terukur).

Logis artinya rencana aksi atau strategi sesuai dengan potensi yang dimiliki. Terukur artinya rencana aksi atau strategi disusun berdasarkan hasil analisis rencana aksi sebelumnya.

Berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, Identifikasi Komitmen perubahan kepala sekolah merupakan bagian dari kegiatan pengawas madrasah dalam merencanakan pendampingan. (lihat peran baru pengawas)

Komitmen perubahan adalah komitmen kepala sekolah dalam melakukan perubahan. Ukurannya adalah tingkat Kesadaran melakukan refleksi dan tingkat kapasitas memimpin perubahan

Tingkat kesadaran melaksanakan refleksi yaitu kemampuan menganalisa kelebihan dan kekurangan madrasah serta menentukan solusi dan antisipasi.

Tingkat kapasitas memimpin perubahan yaitu mengukur program yang dikembangkan berdasarkan dinamika pengembangan, dasar penyusunan, dan efektivitas pelaksanaan

Lewat kontrak prestasi, komitmen perubahan kepala madrasah dapat diidentifikasi, baik tingkat kesadaran melaksanakan refleksi maupun tingkat kapasitas memimpin perubahan. Pertanyaan berikut bisa menjadi alternatif.

  1. Apakah kepala madrasah melakukan analisis terhadap kontrak prestasi tahun lalu sebelum menyusun kontrak prestasi yang baru?
  2. Apakah kepala mengetahui kelebihan dan kekurangan pencapaian kontrak prestasi sebelumnya?
  3. Apakah kepala madrasah menyusun rencana aksi sebagai solusi permasalahan sebelumnya?
  4. Apakah kepala madrasah mengembangkan program baru sebagai inovasi mencapai prestasi yang ditetapkan?

Pelibatan dan keterlibatan beberapa pengawas madrasah dalam reviewer kontrak prestasi kepala madrasah menjadi kesempatan. Berdasarkan kontrak prestasi tersebut, pengawas bisa menyusun rencana pendampingan.

Regulasi: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

Berdasarkan peraturan dirjen GTK, sasaran kinerja kepala sekolah terdiri dari 8 indikator. Salah satunya Indikator manajemen Sekolah yang terdiri dari 3 kemampuan yang diobservasi yaitu

  • Kemampuan kepala sekolah dalam menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program sekolah.
  • Kemampuan kepala sekolah dalam mengelola sumber daya sekolah secara efektif dan efisien.
  • Kemampuan kepala sekolah dalam menciptakan iklim sekolah yang kondusif dan berprestasi.

Jika digandeng dengan kontrak prestasi, ketiga kemampuan itu merupakan proses untuk mencapai prestasi yang ditetapkan.

Kepala madrasah diharapkan memiliki kemampuan mengelola program, sumber daya dan menciptakan iklim sekolah. Dengan ketiga kemampuan tersebut, kepala madrasah dapat menyusun kontrak prestasi yang logis dan terukur.

Jika kontrak prestasi tercapai, bisa dinyatakan kepala madrasah memiliki ketiga kemampuan tersebut. Sebaliknya, jika belum tercapai, maka kepala madrasah dapat diindikasikan perlu peningkatan di ketiga kemampuan tersebut.

Regulasi: Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah

Jadi kontrak prestasi kepala madrasah memiliki posisi yang kuat di era Merdeka Belajar. Maka perlu menyiapkan dokumen kontrak prestasi secara maksimal dan berkualitas.

Pada Akhirnya kontrak prestasi merupakan bagian dari strategi peningkatan kualitas pendidikan madrasah. Harapannya memberikan dampak terhadap perwujudan tagline madrasah yang baru, “madrasah maju, bermutu dan berprestasi mendunia


baca: 3 Karakteristik Madrasah Unggulan Sebagai Sekolah Umum Berciri Khas Islam