GuruPendidikanPenilaian

8 Indikator Praktek Kinerja Guru di SKP 2024

yunandra.com. Penilaian kinerja dan Supervisi guru difokuskan pada salah satu indikator praktek kinerja guru yang tercantum di Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1. Indikator tersebut menjadi rencana kerja guru yang dimuat di SKP 2024.

Delapan indikator tersebut merupakan turunan dari Dimensi D.1 dari rapor pendidikan yaitu kualitas pembelajaran.

Kualitas pembelajaran yang dimaksud adalah kualitas pengelolaan kelas dan penyelenggaraan pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa.

Indikator D.1 terdiri dari 3 sub indikator yaitu

  1. D.1.1. Manajemen Kelas
  2. D.1.2. Dukungan Psikologis
  3. D.1.3. Metode Pembelajaran

Adapun dimensi D itu terkait dengan Mutu dan relevansi pembelajaran.

Menurut Pusat Informasi Rapor Pendidikan, ada 5 Dimensi dalam Rapor Pendidikan Dasar dan Menengah:

  1. A. Mutu dan relevansi hasil belajar peserta didik
  2. B. Pemerataan pendidikan yang bermutu
  3. C. Kompetensi dan kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan
  4. D. Mutu dan relevansi pembelajaran
  5. E. Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel (Sumber: Pusat Informasi Rapor Pendidikan)

Indikator Praktek Kinerja Guru

Berdasarkan indikator dan sub indikator pada dimensi D1 yang terkait dengan kualitas pembelajaran, tersusun 8 indikator praktek kerja guru yang akan diobservasi oleh kepala sekolah.

Delapan indikator tersebut tertulis di Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 Pasal 13 ayat 1, tentang Juknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Berikut Indikator praktek kinerja guru berdasarkan sub indikator dimensi D (Mutu dan Kualitas Pembelajaran):

A. Manajemen

Manajemen yang dimaksud adalah Pengelolaan kelas yang mendukung pembelajaran serta penerapan penghargaan dan sanksi secara proporsional.

Ada 2 indikator praktek kinerja guru di manajemen, yaitu

1. Keteraturan suasana kelas

2. Penerapan disiplin positif

B. Dukungan Psikologis

Dukungan psikologis yang dimaksud adalah praktik pembelajaran yang memenuhi kebutuhan psikologis siswa untuk menumbuhkan kepercayaan diri dan perasaan diterima tanpa dibeda-bedakan.

Sub indikator dari D1. Kualitas Pembelajaran diturunkan menjadi 3 Indikator praktek kinerja guru yaitu

3. Ekspektasi peserta didik

4. Perhatian dan kepedulian

5. Umpan balik konstruktif

C. Metode Pembelajaran

Metode pembelajaran merupakan Praktik pembelajaran interaktif yang sesuai dengan tujuan pembelajaran dan karakteristik siswa. Dalam Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023, menggunakan istilah Aktivasi Kognitif

6. Instruksi yang adaptif;

7. Instruksi pembelajaran

8. Aktivitas interaktif.

Tahapan Penilaian Praktek Kinerja Guru

Penilaian praktek kinerja guru menggunakan siklus Peningkatan Kinerja Pegawai yang terdiri dari 5 tahap, yaitu

  1. Diskusi Persiapan
  2. Observasi Kinerja
  3. Diskusi Tindak Lanjut
  4. Upaya Tindak Lanjut
  5. Refleksi Tindak Lanjut

Ada 3 aspek penilaian dalam praktek kinerja yaitu Upaya refleksi, upaya mempelajari, dan perubahan praktik.

  1. Upaya Refleksi. dengan 3 pertanyaan yaitu
    1. Bagaimana upaya pegawai melakukan refleksi untuk menyadari tantangan dalam peningkatan kinerjanya?
    2. Apakah pegawai menjelaskan tantangan yang dihadapi?
    3. Apakah pegawai mengakui kelemahan diri yang perlu ditingkatkan untuk menghadapi tantangan tersebut atau justru menyalahkan keadaan?
  2. Upaya Mempelajari dengan 2 pertanyaan yaitu
    1. Bagaimana upaya pegawai mempelajari dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan untuk peningkatan kinerja berdasarkan hasil observasi kinerja dan refleksi diri?
    2. Apakah pegawai menyelesaikan upaya tindak lanjut yang telah disepakati atau bahkan menerapkan hasil upaya tindak lanjutnya?
  3. Perubahan Praktik
    1. Bagaimana perubahan praktik kinerja yang ditunjukkan oleh pegawai dari waktu ke waktu yang berdampak pada kualitas pembelajaran di kelas atau satuan pendidikan dibandingkan batas dasar kinerja yang terlihat pada saat observasi kinerja?

Perubahan penilaian kinerja yang lebih fokus dan terarah di satu indikator, tentunya akan memudahkan perencanaan tindak lanjut. Harapannya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.

Selama ini, Penilaian kinerja guru lebih menyeluruh dengan indikator yang banyak berdasarkan 4 Kompetensi guru. secara konsep bagus karena mendapatkan gambaran utuh kinerja guru. Tapi pada pelaksanaan dan perencanaan tindak lanjut sangat sulit, karena tidak fokus.

Dengan adanya kebijakan penilaian kinerja guru berdasarkan SKP di awal tahun, tentunya memberikan kesempatan kepada guru untuk menentukan kegiatan yang akan dilakukan yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.


Sumber: Perdirjen GTK No. 7607 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah