PembinaanPengawas MA

Supervisi Pembelajaran Berbasis Kebutuhan pada PKKM di MA Nurussaadah

yunandra.com. Salah satu komponen penilaian kinerja kepala madrasah adalah supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Dimana supervisi kepada GTK memberikan dampak pada peningkatan kualitas pembelajaran yang bermakna bagi peserta didik.

Sebagai subjek pendidikan, peserta didik menjadi tujuan utama yang dilakukan oleh kepala madrasah, termasuk pelaksanaan supervisi. sehingga tidak hanya melaksanakan supervisi saja, tapi menyusun program supervisi berbasis kebutuhan dan menindaklanjuti hasil supervisi yang memberikan dampak kepada peserta didik.

Maka pada kesempatan pelaksanaan PKKM di MA Nurussaadah, perlu mengangkat tema yaitu supervisi pembelajaran berbasis kebutuhan. sebelumnya perlu memahami indikator unsur utama komponen supervisi di PKKM, dan mengenal supervisi pembelajaran di MA.

Profil: MA Nurussaadah Poltangan



Berdasarkan juknis No. 1111 tahun 2019, indikator 3 unsur utama komponen supervisi guru dan tenaga kependidikan sebagai berikut

Unsur utama yang pertama dari komponen supervisi adalah menyusun program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Adapun indikatornya sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi masalah yang guru hadapi dalam pelaksanaan pembelajaran
  2. Mampu merumuskan tujuan yang dilengkapi dengan target pencapaian yang terukur
  3. Mampu mengembangkan instrument supervisi

Ketiga indikator di atas, memberikan kesempatan kepada kepala madrasah untuk melakukan inovasi instrumen supervisi pembelajaran berbasis kebutuhan. Diawali dengan identifikasi masalah, lalu merumuskan tujuan, dan terakhir mengembangkan instrumen.

Artinya, tidak ada kewajiban untuk menggunakan instrumen yang sama dengan madrasah lain. Dengan format yang baku dan banyak indikator yang harus diamati. Akibat banyaknya indikator menyulitkan sendiri mana yang harus ditindaklanjuti.

Unsur kedua adalah melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat. Adapun indikatornya sebagai berikut

  1. Mengadakan pertemuan awal untuk menjaring data rencana pembelajaran dan menetapkan fokus kegiatan supervise
  2. Melaksanakan kegiatan pemantauan pembelajaran dan membuat catatan yang objektif dan selektif sebagai bahan pemecahan masalah supervise
  3. Melakukan pertemuan refleksi, menganalisis catatan hasil observasi, dan menyimpulkan hasil observasi
  4. Bersama guru menyusun rekomendasi tindak lanjut perbaikan dalam bentuk kegiatan analisis butir soal, remedial, dan pengayaan

Indikator pertama sangat jelas bahwa tujuan pertemuan awal untuk menentukan fokus kegiatan. Idealnya fokus pada aspek yang akan ditingkatkan.

Unsur utama ketiga adalah Menilai dan menindaklanjuti kegiatan supervise akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru. Adapun indikator dari penilaian dan tindak lanjut supervisi sebagai berikut

  1. Memfasilitasi guru dalam merencanakan tindak lanjut perbaikan system penilaian hasil belajar
  2. Mengecek ulang keterlaksanaan rekomendasi oleh guru
  3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan guru sebagai tindak lanjut kegiatan supervisi
  4. Menggunakan data hasil supervisi untuk pemetaan ketercapaian program sebagai dasar perbaikan siklus berikutnya

Tahap persiapan dan pelaksanaan biasa dilakukan oleh sekolah atau madrasah. Sedangkan tahap ketiga ini yang jarang dilakukan. Padahal tahap ketiga ini sangat penting untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Model siklus perbaikan akan mendorong supervisi pembelajaran berbasis kebutuhan secara berkelanjutan.

Regulasi: Juknis PKKM No. 1111 Tahun 2019

Menurut Juknis Kemenag, Supervisi Pembelajaran adalah usaha pendampingan dan pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala madrasah, serta tenaga kependidikan lainnya.

Aspek yang diamati di kegiatan supervisi pembelajaran, yaitu

  1. Guru menyusun perencanaan yang dapat menggambarkan proses pembelajaran yang efektif
  2. Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang mendukung terlaksananya pembelajaran kontekstual, kebermaknaan, humanis, metakognitif, dan moderat
  3. Guru menyusun perencanaan pembelajaran yang menggambarkan terlaksananya pembelajaran abad 21
    • Penguatan pendidikan karakter dan Akhlaqul Karimah
    • Budaya literasi, numerasi, sains, dan sosial budaya
    • Berpikir kritis, kolaborasi, komunikatif, dan kreatif
    • Terampil memecahkan masalah
  4. Menyusun perencanaan pembelajaran yang mengimplementasikan pendekatan pembelajaran saintifik dengan model pembelajaran problem solving, discovery learning, project based learning, inquiry, dan sejenisnya
  5. Guru merencanakan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan atau pemanfaatan sumberdaya yang tersedia di sekitar lingkungan belajar
  6. Guru telah menyusun perencanaan penilaian yang mengintegrasikan penilaian proses dan hasil belajar

Aspek yang diamati fokus pada pembelajaran efektif, bermakna, pembelajaran abad 21, pendekatan saintifik, teknologi dan informasi, dan integrasi penilaian proses dan hasil belajar.

Instrumen yang dikembangkan oleh Kemenag memberikan 2 kolom pengamatan yaitu Hasil pengamatan dan Rekomendasi. Dan diakhiri dengan Tindak lanjut hasil supervisi.

MA Nurussaadah berada satu lokasi dengan MI dan MTs Nurussaadah. Ketiga lembaga tersebut di bawah pembinaan yayasan Assaadah. Berlokasi di Poltangan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa. Sehingga dikenal dengan MA Nurussaadah Poltangan.

PKKM tahun 2023 dilaksanakan di hari Senin, 21 Desember, dihadiri oleh kepala madrasah dan guru-guru yang bertanggungjawab terhadap penyiapan semua perangkat penilaian kinerja.

Secara dokumen, MA Nurussaadah telah memenuhi indikator setiap unsur utama supervisi. sehingga pelu meningkatkan pada analisis kelengkapan dokumen yang berdampak kepada peserta didik. Apakah kelengkapan dokumen supervisi itu memberikan dampak positif terhadap peserta didik? jika ada berapa persen dampak yang dirasakan oleh peserta didik.

Untuk memahami pelaksanaan supervisi pembelajaran berbasis kebutuhan, ada beberapa catatan

  1. Miliki dokumen hidup jangan dokumen mati. Dokumen hidup artinya dokumen subtansial yang memiliki dampak kepada peserta didik. sedangkan Dokumen mati adalah dokumen formalitas yang hanya menggugurkan kewajiban dan tidak berdampak kepada peserta didik
  2. Buat instrumen supervisi yang menggambarkan kondisi awal dan dapat mengukur kondisi akhir setelah ditindaklanjuti hasil supervisi.
  3. Fokus pada aspek pembelajaran yang akan ditingkatkan dan lakukan inovasi instrumen supervisi pembelajaran sesuai dengan kebutuhan dan target yang ingin dicapai

Sumber: Juknis Supervisi Pembelajaran MA