PembinaanPengawas MA

Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan melalui Persiapan Akreditasi di MAN 4

yunandra.com. Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan melalui Persiapan Akreditasi Sekolah yang dilengkapi dokumen menjadi tema di pertemuan dengan tim akreditasi MAN 4.

Tujuan utamanya untuk mengingatkan dan menyadarkan bahwa akreditasi bukan hanya melengkapi dokumen formalitas sesuai instrumen akreditasi sekolah, tapi dokumen realitas pelayanan pendidikan di madrasah.

Berdasarkan fase lima tahunan, MAN 4 akan diakreditasi tahun 2024. Walaupun masih 1 tahun lagi, Kepala MAN 4 Jakarta, Wido Prayoga, telah menetapkan tim persiapan akreditasi. Hal ini sebagi bentuk keseriusan MAN 4 menghadapi akreditasi.

Pada pertemuan hari Kamis, 21 September 2023, ada hal yang perlu diingatkan oleh tim bahwa MAN 4 telah memperoleh kategori sangat baik di akreditasi terakhir tahun 2019. Artinya, kategori tersebut dapat bisa dijadikan acuan kerja tim. Minimal mempertahankan nilainya, dan akan lebih baik meningkatkannya.

Selain bertemu dengan tim akreditasi, juga ketemu dengan tim pengembangan kurikulum operasional madrasah berdasarkan Kurikulum 2013 maupun kurikulum merdeka. Karena belum semua kelas menerapkan kurikulum merdeka.

Oleh karena itu, mencoba mendokumentasikan hasil pertemuan dalam bentuk tulisan. Semoga menjadi inspirasi, khususnya bagi tim akreditasi MAN 4.

Kebijakan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023

Memahami kebijakan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2023 tidak akan lepas dari 4 regulasi terkait akreditasi, yaitu

  1. Kepmendikbudristek No. 209 Tahun 2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah
  2. Pedoman Akreditasi Sekolah dan Madrasah
  3. Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah
  4. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)

Regulasi nomor 2 dan 3 bisa dikeluarkan setiap tahun, sedangkan no. 1 dan 4 tergantung kebijakan.

Pada Kepmendikbudristek No. 209 Tahun 2021 pada keputusan nomor 4 ditetapkan pelaksanaan akreditasi ulang sekolah/madrasah didasarkan hasil analisis data sekunder sekolah/madrasah dengan ketentuan sebagai berikut.

  • a. Sekolah/madrasah yang menunjukkan penurunan indikator kinerja, maka akan dilakukan visitasi tanpa adanya usulan dari sekolah/ madrasah.
  • b. Sekolah/ madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.
  • c. Sekolah/madrasah yang menunjukkan kenaikan indikator kinerja berhak mengajukan permohonan akreditasi ulang.
  • d. Persetujuan atas permohonan akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada huruf c didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian permohonan dengan data sekunder.
  • e. Apabila sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak mengajukan akreditasi ulang, maka status akreditasinya akan diperpanjang secara otomatis sesuai status akreditasi yang dimiliki.

Berdasarkan keputusan di atas, 3 posisi Madrasah terhadap akreditasi yaitu

  1. Akreditasi Otomatis bagi madrasah yang menunjukkan indikator kinerja tetap
  2. Akreditasi dengan visitasi bagi madrasah yang menunjukkan indikator kinerja turun
  3. Akreditasi dengan visitasi bagi madrasah yang menunjukkan indikator kinerja meningkatkan

Lalu bagaimana posisi MAN 4? Jawabannya kembali kepada tim akreditasi, tentunya berdasarkan hasil analisis terhadap pemenuhan dokumen tiap butir instrumen akreditasi.

Terkadang madrasah sering lupa dengan dokumentasi kegiatan. Walaupun banyak kegiatan yang dilaksanakan tapi tidak ada bukti fisik, maka madrasah tidak bisa membuktikannya.

Dokumen akreditasi merupakan dokumen realitas pelayanan pendidikan di madrasah, bukan dokumen formalitas sesuai instrumen.

Keterkaitan Akreditasi, KOM, dan Kontrak Prestasi

Pemerintah hanya menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional. Satuan pendidikan termasuk madrasah mengembangkan kerangka dasar struktur kurikulum sesuai dengan karakteristik setiap madrasah.

Produk yang dihasilkan dari pengembangan tersebut adalah kurikulum operasional. Oleh karena itu, langkah awal dalam pengembangan kurikulum operasional adalah analisis karakteristik madrasah.

Dilanjutkan dengan perumusan visi, misi, dan tujuan berdasarkan karakteristik madrasah.

untuk mewujudkannya perlu ada strategi pengelolaannya yang disebut pengorganisasian pembelajaran. Kemudian disusun perencanaan pembelajaran sebagai implementasi dari kurikulum operasional.

keempat komponen tersebut merupakan komponen utama dalam pengembangan kurikulum operasional berdasarkan kerangka dasar dm struktur kurikulum merdeka.

Lihat : 4 Komponen Kurikulum Operasional pada Kurikulum Merd

Kanwil Kemenag DKI Jakarta mengeluarkan surat berisi sistematika dokumen kurikulum operasional bagi madrasah yang menerangkan kurikulum 2013 dan kurikulum merdeka.

Regulasi: Pembelajaran dan Pengesahan KTSP dan KOM DKI Jakarta

Ada 2 komponen yang menarik untuk dibahas pada tulisan ini, yaitu

Target Madrasah

Target madrasah merupakan komponen yang ada di bab tujuan, baik di Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Madrasah menetapkan target madrasah setelah merumuskan visi, misi, dan tujuan madrasah.

Di sisi lain, madrasah memiliki target tahunan yang disampaikan kepada Kanwil Kemenag provinsi DKI Jakarta dalam bentuk kontrak prestasi. Madrasah dituntut merealisasikan kontrak prestasi dan akan dievaluasi di akhir tahun.

Untuk menguatkan dan menghubungkan antara semua program madrasah, maka kontrak prestasi bisa dimasukkan di target madrasah. Sehingga Semua program madrasah di kurikulum operasional disusun dalam rangka mencapai target madrasah. Salah satunya kontrak prestasi madrasah.

Pengembangan Nilai Karakter

Pada sistematika dokumen 1 KTSP terdapat komponen nilai-nilai karakter yang dikembangkan oleh madrasah.

Acuan nilai karakter yang dikembangkan, apakah 5 lima nilai utama penguatan pendidikan karakter (PPK) atau 6 dimensi profil pelajar Pancasila?

Jika mengacu pada Asesmen Nasional melalui asesmen nasional berbasis komputer (ANBK), survei karakter difokuskan pada 6 dimensi profil pelajar Pancasila.

Maka cocoknya untuk nilai-nilai karakter yang dikembangkan oleh madrasah di dokumen KTSP mengacu kepada profil pelajar Pancasila.


sumber: Kepmendikbudristek No. 209 Tahun 2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar