PembinaanPengawas MA

Kontrak Prestasi Sebagai Program Tindak Lanjut PKKM di MAN 13

PKKM di MAN 13 dan Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Yunandra.com. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah merupakan kegiatan rutin di akhir tahun anggaran, sekitar November atau Desember. Suatu kegiatan pengukuran kualitas pelaksanaan tugas pokok kepala madrasah. Hasil PKKM perlu ditindaklanjuti dengan program kerja lebih terukur seperti kontrak prestasi dan program madrasah lainnya.

Pada Tahun ini, salah satu sasaran PKKM adalah Kepala MAN 13 Jakarta Selatan. Madrasah negeri yang berlokasi di Lenteng Agung sehingga dikenal dengan MAN 13 Lenteng Agung.

Regulasi: PMA No. 90 Tahun 2013

MAN 13 merupakan madrasah negeri yang melaksanakan 3 program unggulan Kemenag, yaitu

Ketiga program tersebut menjadi prioritas pengembangan madrasah, diawali dengan pengembangan kurikulum. Kurikulum merdeka menjadi pintu masuk untuk memaksimalkan ketiga program tersebut. (Baca: 6 Prinsip Perancangan Kurikulum Merdeka)


Baca juga:

PKKM dan Kontrak Prestasi

Kegiatan PKKM kali didukung oleh bukti fisik yang tersimpan di Google Drive, sehingga tim penilai bisa melihat secara online. Google Drive memberikan minimal 3 keuntungan

  1. Penilaian bisa fleksibel waktu
  2. Terpantau Rekam jejak dokumen
  3. Pengurangan penggunaan Kertas

Ada dua kegiatan yang bisa dianalisa yaitu PKKM dan Kontrak Prestasi, lalu apa Hubungan Keduanya.

1. PKKM Kegiatan Rutin Akhir Tahun

Karena Rutinitas terkadang hanya sampai pada penetapan hasil kuantitatif dan terkadang mengabaikan tindak lanjut. Idealnya hasil penilaian kinerja kepala madrasah menjadi bahan penyusunan rencana kerja kepala madrasah tahun depan, bahkan bisa menjadi acuan penyusunan program madrasah. Karena bukti fisik yang dibutuhkan PKKM merupakan dokumen yang ada di program madrasah

Hal ini yang memberi kesan ketika persiapan PKKM semua guru ikut sibuk menyiapkan semua dokumen tersebut. Tidak jarang muncul ucapan “yang dinilai kepala madrasah tapi yang sibuk guru atau wakil kepala”.

Ucapan ini tidak sepenuhnya salah tapi juga tidak sepenuhnya benar. Jika melihat penilaian kinerja guru (PKG), sudah dipastikan yang sibuk adalah guru sebagai personal. Aturan tersebut berlaku juga di PKKM, dimana yang sibuk itu hanya kepala madrasah, tidak perlu mengajak para guru.

Tapi jika melihat komponen penilaian kinerja kepala madrasah, maka komponen tersebut tidak lepas dari hasil kerja para guru. Misalnya supervisi guru, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut tidak akan lepas dari interaksi antara guru dan kepala madrasah. Atau RKAM, proses penyusunan Rencana Kerja Tahunan dipastikan melibatkan tim, wakil kamad, atau guru.

Oleh karena itu, PKKM bisa dikatakan sebagai Akreditasi versi minimal. Bisa juga menjadikan Kegiatan PKKM sebagai kegiatan persiapan atau pemanasan akreditasi.

Regulasi: Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah

2. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Kontrak Prestasi dapat diartikan sebagai Kesepakatan Madrasah dengan Kementerian Agama tentang suatu tingkat keberhasilan yang akan dicapai oleh Madrasah. (Lihat: E-RKAM dan Kontrak Prestasi MA Jakarta Selatan)

Kepala madrasah memaparkan Kontrak Prestasi di depan tim kanwil DKI Jakarta. Inti kontrak tersebut adalah paparan tentang Prestasi Madrasah yang akan dicapai oleh Kepala Madrasah selama satu tahun ke depan, Baik prestasi akademik maupun non akademik. Kegiatan tersebut diselenggarakan di awal tahun anggaran.

Perlu diperhatikan, kegiatan rutin terkadang menjadi formalitas. Maka perlu strategi agar kontrak Prestasi bukan sekedar penyampaian rencana secara formal, tapi perlu diukur ketercapaiannya.

3. Kegiatan Berkesinambungan

Jika disandingkan antara kontrak prestasi dengan PKKM, keduanya memiliki kesamaan yaitu keduanya merupakan kegiatan kepala madrasah. Kontrak Prestasi berarti berbicara tentang program atau sebuah rencana. Sedangkan PKKM berbicara tentang pengukuran hasil kerja.

Kedua kegiatan tersebut bisa dihubungkan menjadi sebuah kegiatan berkesinambungan. Dimana Kontrak Prestasi diukur oleh PKKM, dan hasil PKKM ditindaklanjuti dengan Penyusunan kontrak Prestasi.

Berdasarkan keterkaitan antara kedua kegiatan tersebut, ada beberapa alternatif yaitu

  1. Kontrak Prestasi mengikuti PKKM, maka format kontrak prestasi mengikuti komponen PKKM
  2. PKKM mengikuti Kontrak Prestasi, maka format PKKM perlu menyesuaikan sehingga pelaksanaan PKKM fokus pada tingkat ketercapaian kontrak Prestasi.
  3. Kontrak Prestasi merupakan bagian dari PKKM, maka format kontrak prestasi bisa dimasukkan ke komponen hasil kerja yang dinilai setiap 4 tahun, atau komponen pengembangan madrasah dengan Penyesuaian.

Proses berkesinambungan antara rencana dan evaluasi perlu dilengkapi dengan 2 kegiatan lagi yaitu pelaksanaan dan tindak lanjut. Sehingga lengkap teori PDCA yaitu Perencanaan, pelaksanaan, pengukuran, dan tindak lanjut.

Artikel Pendidikan