PembinaanPengawas MA

Fokus Kualitas Mayoritas bukan Kuantitas Minoritas di MAN 19

Yunandra. Kepala madrasah memiliki beban kerja atau tugas pokok yang telah diatur dalam peraturan menteri agama nomor 58 tahun 2017. Kemendikbud juga mengeluarkan peraturan menteri terkait pemenuhan beban kerja kepala sekolah dengan No. 15 Tahun 2018. Peraturan tersebut mengatur juga beban kerja guru dan pengawas sekolah.


Regulasi: PMA No. 58 Tahun 2017

Tugas Kepala Dalam Pengembangan Madrasah

Pada peraturan menteri pendidikan, Tugas kepala sekolah terdiri dari 13 uraian tugas yang dikembangkan dari tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan, bagi kepala madrasah ada tugas tambahan lagi yaitu sebagai kuasa pengguna anggaran negara. Karena posisi madrasah Aliyah negeri dan Tsanawiyah negeri merupakan satuan kerja. (lihat. Strategi Pengembangan Program Madrasah Berorientasi Output, Pasca PKKM MAN 7)

Untuk menjalankan tugas-tugas tersebut, kepala madrasah perlu dukungan dan kerjasama dengan sumber daya manusia di Madrasah. Karena tugas kepala tidak lepas dari pencapaian program madrasah. (Lihat; Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)

Pengukuran Kualitas Kerja Sesuai Tugas Kepala Madrasah

Pada pelaksanaan PKKM di MAN 19, tanggal 8 Desember 2022, ada beberapa catatan yang bisa menjadi pertimbangan dalam pengembangan madrasah ke depan, dan beberapa tugas yang bisa dilakukan oleh para wakil kepala madrasah agar program madrasah bisa berjalan dengan baik, di tengah kesibukan kepala madrasah menjalankan tugasnya.

Berikut catatan ringan yang bisa dipertimbangan

1. Fokus Kualitas Mayoritas bukan Kuantitas Minoritas

Madrasah Negeri, termasuk MAN 19 Jakarta Selatan merupakan madrasah yang memiliki banyak peserta didik. Tidak perlu promosi secara gencar, masyarakat berebut untuk mendaftar di madrasah negeri. Faktor ekonomi dan sarana yang lengkap menjadi daya tarik madrasah negeri, di samping pembinaan akhlak yang menjadi ciri khas madrasah.

Dengan kondisi seperti itu, madrasah negeri perlu merubah fokus pengembangan dari kuantitas minoritas, beralih ke kualitas mayoritas.

Maksudnya Madrasah negeri tidak perlu berpikir terhadap bagaimana menambah jumlah peserta didik, tapi lebih fokus pada bagaimana meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan kepada semua peserta didik. Bukan bicara satu atau dua orang peserta didik yang memiliki prestasi tunggal yang sifatnya minoritas, tapi berpikir bagaimana peserta didik memiliki kualitas yang sama secara mayoritas.

Kualitas mayoritas menggunakan kurva normal. Dimana mayoritas peserta didik memiliki standar yang sama. Kalaupun ada yang berbeda tidak lebih dari 10 persen atau 20 persen. Maka semua program harus berorientasi pada kualitas mayoritas. Dengan menetapkan standar minimal di setiap program. (Lihat; Mewujudkan Profil Pelajar IHSAN Pasca PKKM di MAN 4)

2. Optimalisasi Koordinasi dan Kolaborasi

Kepala madrasah perlu mendapatkan bantuan dan dukungan berbagai pihak, diantaranya para wakil kepala dan komite madrasah. Kedua pihak sangat penting untuk mensukseskan program madrasah.

Kepala madrasah berkolaborasi dengan para wakil dan mendistribusikan tugas-tugas madrasah untuk mengawal program sesuai bidangnya. Juga melakukan koordinasi yang efektif dengan komite madrasah untuk mendukung program.

Disini perlunya optimalisasi koordinasi dan kolaborasi dari tiga unsur yaitu kepala madrasah, wakil kepala dan komite madrasah agar tercapai program madrasah yang berfokus pada kualitas mayoritas.

Regulasi: Juknis Pengangkatan Guru sebagai Wakil Kepala Madrasah

3. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Tugas kepala madrasah yang terukur dan berfokus pada kualitas mayoritas dijadikan program utama dalam kontrak prestasi kepala madrasah. Disamping pencapaian prestasi secara individu.

Penyusunan kontrak prestasi diharapkan berdasarkan hasil analisis potensi yang dimiliki. . Setelah mengetahui potensi yang dimiliki, Kepala madrasah dan para wakil dapat menyusun kontrak prestasi secara realistis. Lalu dilengkapi dengan merancang strategi cara memaksimalkan potensi agar mencapai target yang diharapkan.

4. Orientasi Perguruan Tinggi Tugas Madrasah Aliyah

Salah satu program berfokus pada kualitas mayoritas adalah sukses seleksi perguruan tinggi negeri. Target ini perlu dijadikan program yang terstruktur dan terencana dari mulai pemetaan sampai dengan penawaran jurusan kepada peserta didik.

Program kolaborasi dengan pihak ketiga yang digagas oleh Kepala MAN 19, Rojali, menjadi salah satu strategi yang bagus, terutama dalam memetakan potensi peserta didik. Dan perlu pengawalan dari guru Bimbingan dan konseling madrasah.


Artikel Pembinaan Lainnya