PembinaanPengawas MA

Strategi Pengembangan Program Madrasah Berorientasi Output, Pasca PKKM MAN 7

Yunandra. Instrumen Penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM) dirumuskan berdasarkan tiga kompetensi kepala madrasah yaitu manajerial, kewirausahaan, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan. Hasilnya adalah 4 Tugas utama, 25 Unsur utama dan 96 Indikator.

Bagi kepala madrasah tahun ke-4 dalam jabatannya, Instrumen PKKM ditambah 1 tugas utama yaitu hasil kinerja, maka total menjadi 5 tugas utama, 29 unsur utama, dan 103 indikator. (Lihat: Komponen Penilaian Kinerja Kepala Madrasah)

Pada tahun ini, dapat kesempatan melakukan PKKM di MAN 7. Madrasah Aliyah Negeri yang berlokasi di Srengseng Sawah Jagakarsa Jakarta Selatan dikenal sebagai Madrasah Literasi. Dan juga ditetapkan sebagai pelaksana kurikulum merdeka tahun pelajaran 2022-2023.

Selama pelaksanaan PKKM kepala madrasah sesuai kompetensi dan tugas kepala madrasah, ada beberapa pelajaran yang diambil selama pelaksanaan PKKM.

A. Kompetensi dan Tugas Kepala Madrasah Negeri

Kepala Madrasah memiliki tugas yang telah ditetapkan oleh peraturan menteri Agama (PMA) No. 58 Tahun 2017 Pasal 3. Tugas tidak berbeda dengan kompetensi kepala madrasah yaitu manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan pelaksanaan supervisi guru dan tenaga kependidikan.

Di samping itu, Kepala Madrasah Negeri memiliki tugas lain yaitu sebagai Kuasa pengguna anggaran (KPA) di satuan kerja. Tugas tersebut tidak ada bagi kepala di sekolah umum. Berdasarkan KMA Nomor 229 Tahun 2013, bahwa madrasah Aliyah dan Tsanawiyah merupakan satuan kerja.

Konsekuensinya adalah madrasah diberikan kewenangan secara independen merencanakan dan mengelola anggaran negara serta berkewajiban menyusun administrasi pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Terkadang tugas tersebut menyita perhatian kepala madrasah negeri dan mengganggu tugas yang lain.

Disini peran para wakil kepala madrasah sangat penting untuk mendukung dan mensukseskan program Kerja madrasah. Baik wakil kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana maupun humas.

Oleh karena itu, kepala madrasah perlu melakukan koordinasi dan komunikasi secara rutin dengan para wakil atau penanggungjawab program lainnya.

Hal yang tidak boleh dilupakan, tugas kepala madrasah perlu memfasilitasi ruang kreasi dan pengembangan profesi dengan menyiapkan anggaran peningkatan kompetensi. Tujuannya para wakil juga guru mampu mengawal program madrasah agar berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Adanya program peningkatan kompetensi Kepala Madrasah, wakil, maupun guru-guru merupakan bukti keseriusan menjalankan amanah pendidikan. (Lihat: 3 Landasan Manajemen Madrasah)

Kunci utama keberhasilan sebuah pembelajaran ada di tangan guru. Guru menentukan masa depan anak. Anak merupakan amanah yang Allah titipkan di madrasah untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu. Mereka adalah pemilik masa depan (lihat: Kalian Adalah Pemiliki Masa Depan)

B. Program Berbasis Hasil

Saat pelaksanaan PKKM di MAN 7 ada beberapa hal yang menjadi diskusi bersama tentang program-program yang sedang dilaksanakan. Diskusi ini diharapkan menjadi inspirasi dalam perencanaan ke depan dan sebagai tindak lanjut PKKM.

Tulisan ini akan mengangkat 3 program yang sedang dilaksanakan oleh MAN 7 Jakarta Selatan yaitu:

1. Kontrak Prestasi

Kontrak prestasi kepala madrasah negeri merupakan komitmen kepala madrasah terkait prestasi madrasah yang akan dicapai selama setahun kepemimpinannya. Komitmen tersebut disampaikan di depan tim Kanwil Kemenag DKI Jakarta.

Karena ini merupakan komitmen, maka kepala madrasah perlu memperhitungkan kemungkinan ketercapaiannya. Jangan sampai menetapkan sebuah prestasi yang kemungkinan kecil bisa tercapai.

Ada 3 langkah yang bisa dilakukan ketika menyusun kontrak prestasi, yaitu:

1. Analisis kesiapan madrasah

Kesiapan madrasah yang dimaksud bukan hanya anggaran, paling utama adalah potensi anak, atau bibit yang akan diproyeksikan mewujudkan prestasi.

2. Tentukan Target Prestasi

Berdasarkan analisis tersebut, madrasah bisa menentukan prestasi apa yang ditetapkan dalam kontrak prestasi. Jangan menentukan prestasi sedangkan bibit atau potensi anak tidak ada.

3. Rancang Kegiatan secara terukur

Setelah tujuan ditetapkan, Madrasah perlu merancang kegiatan yang dapat menunjang ketercapaian prestasi yang telah ditetapkan.

Terkadang ketidaktercapaian sebuah target bukan karena tidak mampu, tapi kesalahan dalam menganalisa kekuatan sebelum menetapkan tujuan.

Bagaimana Tim Nasional Sepakbola punya target masuk piala dunia, kalau kekuatan tim nasional belum menjamin lolos piala Asia. Walaupun punya program Training Center di luar negeri berbulan-bulan. Belum tentu tercapai tujuan tersebut. Kecuali berlomba menjadi tuan rumah, bisa lolos langsung seperti piala dunia U-20 tahun Depan.

2. Implementasi Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka merupakan Kurikulum baru yang ditawarkan kepada Madrasah yang mau dan siap melaksanakannya. Salah satu buktinya adalah telah mengadakan sosialisasi kurikulum merdeka dan menyusun KOSP.

Sosialisasi belum cukup untuk membekali. Semangat Learning by doing menjadi modal utama bagi Madrasah untuk melaksanakan kurikulum merdeka tahun pelajaran 2022-2023.

Ada kemungkinan Pemahaman terhadap kurikulum berbeda-beda. hal itu menjadi bagian dari proses belajar. Yang penting sesuai dengan prinsip rancangan Kurikulum dan prinsip implementasi kurikulum. (Lihat: Materi Kajian Akademik Kurikulum).

Kendali pemahaman kurikulum atau pemaknaan kebijakan kurikulum ada di tangan guru. Guru yang akan menentukan implementasi kurikulum merdeka berdasarkan pemaknaannya( lihat; Teori pemaknaan kebijakan)

Maka Menilai IKM tidak perlu menggunakan pendekatan logika yaitu benar dan salah Tapi gunakan pendekatan etika yaitu Baik dan Buruk. Kalau perlu pendekatan Estetika yaitu bagus dan Jelek. Kepala MAN 7 Jakarta Selatan, Nuroto, menambah dengan kebermanfaatan buat peserta didik.

Diharapkan dengan pendekatan etika dan estetika, serta kebermanfaatan mendorong madrasah dan guru-guru untuk berani berinovasi yang berdampak kepada peserta didik. Tanpa dihantui rasa takut salah.

Sebelum Kurikulum Merdeka diterapkan, Madrasah sudah banyak melakukan inovasi, hanya masih terbatas dan terikat dengan struktur kurikulum. Kecuali madrasah-madrasah unggulan suka berbeda dengan struktur kurikulum yang ada, demi melakukan inovasi dan mencapai target yang unggul.

Maka kehadiran Kurikulum merdeka itu seperti Legalisasi Inovasi yang telah dilakukan oleh Madrasah Unggulan.

Desain Kurikulum merdeka memberikan ruang Inovasi kepada guru dan menerapkannya sesuai kondisi peserta didik. Paling utama adalah bagaimana pembelajaran kurikulum merdeka dapat mewujudkan profil pelajar Pancasila.

3. Strategi Sukses Alumni

Berdasarkan Permendikbudristek No 5 Tahun 2022 pasal 9 ayat 1 butir c bahwa Standar Kompetensi Lulusan Jenjang SMA/MA fokus pada

Pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Kalimat “Mengikuti Pendidikan Lebih Lanjut” artinya masuk ke perguruan tinggi. Disini menegaskan salah satu tugas Madrasah adalah bagaimana bisa mengantarkan peserta didik bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Mengantar memiliki dua arti sekaligus tugas madrasah yaitu pertama mempersiapkan peserta didik sesuai potensi. Program yang bisa dilakukan yaitu

  • pemetaan potensi peserta didik
  • penentuan target lolos PTN
  • penyusunan strategi sukses PTN

Kedua menawarkan jurusan yang sesuai dengan potensi peserta didik. Program yang bisa dilakukan antara lain:

  • pengumpulan informasi perguruan tinggi,
  • pencarian peluang beasiswa,

Wallahua’lam bishawab


Pembinaan


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.