Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah
yunandra.com. selain indikator, Kompetensi Pengawas sekolah memiliki sub indikator sebagai rincian dari indikator.
Sub indikator kompetensi pengawas sekolah dijelaskan di anduan pelaksanaan model kompetensi pengawas sekolah. Panduan tersebut merupakan turunan dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang model kompetensi pengawas sekolah.
Regulasi: Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023
Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi pengawas sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.
Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi
Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah
Sub indikator kompetensi pengawas sekolah berdasarkan 3 indikator di setiap kompetensi pengawas sekolah.
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian Pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator. setiap indikator memiliki sub indikator berikut:
1. Kematangan
Indikator pertama yaitu Kematangan moral, emosi dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik memiliki 3 sub indikator yaitu:
- Makna, tujuan, dan pandangan hidup berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
- Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
- Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas sekolah.
Ketiga sub indikator di atas menuntut pengawas sekolah memiliki pandangan hidup sesuai dengan prinsip moral dan agama, lalu mampu mengelola emosi, dan menerapkan kode etik sebagai pengawas sekolah.
2. Pengembangan diri
Indikator kedua yaitu Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi terdiri dari 3 sub indikator.
- Refleksi untuk perencanaan pengembangan diri dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Penerapan hasil pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Ketiga sub indikator dari indikator pengembangan diri mengharapkan pengawas mampu melakukan pengembangan diri berdasarkan hasil refleksi, lalu melaksanakannya secara adaptif, kemudian memanfaatkan hasinya untuk meningkatkan mutu pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
3. Orientasi
Indikator ketiga dari kompetensi kepribadian yaitu Orientasi berpusat pada peserta didik terdiri dari 3 sub indikator.
- Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan pendampingan kepada kepala sekolah.
- Respek terhadap hak peserta didik dalam pendampingan kepada kepala sekolah.
- Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
Kompetensi orientasi di atas fokus pada sikap empati, respek, dan peduli. sehingga ketiga sikap tersebut menjadi bekal untuk melakukan pendampingan kepada kepala sekolah
Berdasarkan uraian di atas, Kompetensi kepribadian pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator dan 9 sub indikator. Kesembilan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah diharapkan memiliki:
- Pandangan hidup sesuai prinsip moral dan agama
- Pengelolaan emosi yang baik
- Kepatuhan terhadap kode etik
- Kemampuan refleksi
- Kemampuan adaptasi
- Keinginan menerapkan hasil pengembangan diri
- Empati
- Respek
- Kepedulian
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator yaitu kolaborasi, keterlibatan pemangku kepentingan dan keterlibatan dalam organisasi profesi. Setiap indikator memiliki beberapa sub indikator
1. Kolaborasi
Indikator pertama kompetensi sosial yaitu Kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi kolaborasi terdiri dari 2 sub indikator yaitu
- Komunikasi efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Berdasarkan sub indikator di atas, pengawas sekolah diharapkan mampu komunikasi yang efektif dan bekerja sama dengan kepala sekolah. Artinya kolaborasi dengan kepala sekolah dapat diwujudkan dengan komunikasi yang efektid dan jiwa kerja sama.
2.Keterlibatan pemangku kepentingan
Indikator kedua kompetensi sosial yaitu Keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi melibatkan pemangku kepentingan terdiridari 2 sub indikator yaitu
- Pelibatan pemangku kepentingan dalam pendampingan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
- Berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Dua kompetensi sosial pengawas sekolah terkait pelibatan pemangku kepentingan yaitu kemampuan melibatkan mereka dalam pendampingan kepala sekolah dan melakukan koordinasi secara berkala.
3.Keterlibatan dalam organisasi profesi
indikator ketiga kompetensi sosial yaitu Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Keterlibatan dalam organisasi profesi terdiri dari 2 sub indikator yaitu
- Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Berbagi praktik baik dan karya pendampingan kepada kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Keterlibatan dalam organisasi ditandai dengan partisipasi aktif pengawas sekolah di organisasi profesi. Selain itu pengawas diharapkan dapat berbagi praktik baik dan karya di organisasi profesinya tersebut. karena tujuan akhir dari keaktifan pengawas sekolah dalam organisasi profesi adalah adanya dampak positif untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan yag berpusat pada peserta didik.
Kompetensi sosial pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator dan 6 sub indikator. Keenam sub indikator dapat disimpulakan bahwa pengawas diharapkan mampu
- Komunikasi yang efektif
- Bekerja sama
- Melibatkan pemangku kepentingan
- Berkoordinasi secara berkala
- Aktif di Organisasi profesi
- Berbagi praktik baik di organisasi
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator yaitu kemampuan melakukan pendampingan kepala sekolah dalam pengembangan dirinya, satuan pendidikan, dan implementasi kebijakan pendidikan.
1. Pendampingan pengembangan diri
indikator pertama kompetensi profesional pengawas adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan pengembangan diri kepala sekolah terdiri dari
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri kepala sekolah.
- Pendampingan kepada kepala sekolah untuk menyusun rencana pengembangan diri.
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri.
Berdasarkan sub indikator di atas, pengawas sekolah diharapkan memiliki kemampuan untuk melakukan pendampingan pengembangan diri kepala sekolah dengan 3 langkah yaitu identifikasi, penyusun rencana, dan pelaksanaan pengembangan diri.
2.Pendampingan pengembangan satuan pendidikan
Indikator kompetensi profesional yang kedua adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan pengembangan satuan pendidikan terdiri dari 3 sub indikator yaitu
- Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan, strategi, dan metode pendampingan pada perencanaan pendampingan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam perencanaan program pengembangan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada peserta didik.
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi profesional pengawas sekolah dalam pendampingan pengembangan satuan pendidikan adalah kemampuan melakukan pemetaan komitmen perubahan, dan kemampuan ,elakukan pendampingan dalam merencanakan dan melaksanakan program satuan pendidikan.
Kompetensi ini sesuai dengan peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023.
Baca : Peran Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
3.Pendampingan mengelola implementasi kebijakan pendidikan
Indikator kompetensi profesional pengawas sekolah yang ketiga adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pengelolaan implementasi kebijakan pendidikan terdiri dari 2 sub indikator kompetensi yaitu
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
- Pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
Kompetensi pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan yaitu terkait kajian dan implementasi kebijakan pendidikan. Diharapkan pengawas sekolah dapat membantu kepala sekolah melakukan kajian terhadap kebijakan pendidikan dan melaksanakanya.
Berdasarkan uraian di atas, Kompetensi profesional pengawas sekolah yaitu terkait dengan tugas sebagai pendamping. Adapun fokus pendampingan kepala sekolah berdasarkan jumlah sub indikator berjumlah 8 fokus pendampingan yaitu
- Identifikasi kebutuhan pengembangan diri
- Rencana pengembangan diri
- pelaksanaan pengembangan diri
- Komitmen perubahan
- Rencana pengembangan satuan pendidikan
- Pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan
- Kajian kebijakan pendidikan
- Implementasi kebijakan pendidikan
Sumber: BukuYunandra.com
Artikel Pengawas
- Strategi Optimalisasi MAGIS dengan SK21
- 4C dalam Siklus Pendampingan Pengawas yang Memberdayakan
- Pengawas Sebagai Mitra Strategis Madrasah
- Cara Mengajukan Penilaian Angka Kredit (PAK) di eKinerja
- 4 Indikator Praktik Kinerja Pengawas Sekolah
- Formalitas Kinerja dan Subtansi Dampak pada Regulasi Pengawas atau Pendamping
Eksplorasi konten lain dari Yunandra
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.