PendidikanPengawas

Sub Indikator Kompetensi Pengawas Sekolah

yunandra.com. selain indikator, Kompetensi Pengawas sekolah memiliki sub indikator sebagai rincian dari indikator.

Sub indikator kompetensi pengawas sekolah dijelaskan di anduan pelaksanaan model kompetensi pengawas sekolah. Panduan tersebut merupakan turunan dari Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023 tentang model kompetensi pengawas sekolah.

Regulasi: Perdirjen GTK No. 7328 Tahun 2023

Indikator kompetensi merupakan perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi. Sementara sub-indikator kompetensi merupakan deskripsi operasional dari tiap-tiap fokus area dalam indikator kompetensi pengawas sekolah yang menunjukkan ketercapaian suatu indikator.

Masing-masing kompetensi memuat tiga indikator kompetensi yang mengikuti urutan penomoran setiap kompetensi. Selanjutnya, setiap indikator kompetensi terdiri atas beberapa sub-indikator yang mengacu pada penomoran setiap lingkup indikator kompetensi

Sub indikator kompetensi pengawas sekolah berdasarkan 3 indikator di setiap kompetensi pengawas sekolah.

Kompetensi kepribadian Pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator. setiap indikator memiliki sub indikator berikut:

1. Kematangan

Indikator pertama yaitu Kematangan moral, emosi dan spiritual dalam berperilaku sesuai dengan kode etik memiliki 3 sub indikator yaitu:

  1. Makna, tujuan, dan pandangan hidup berdasarkan prinsip moral dan keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
  2. Pengelolaan emosi dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.
  3. Penerapan kode etik dalam menjalankan tugas dan peran sebagai pengawas sekolah.

2. Pengembangan diri

Indikator kedua yaitu Pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi terdiri dari 3 sub indikator.

  1. Refleksi untuk perencanaan pengembangan diri dalam peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  2. Cara adaptif melakukan pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  3. Penerapan hasil pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3. Orientasi

Indikator ketiga dari kompetensi kepribadian yaitu Orientasi berpusat pada peserta didik terdiri dari 3 sub indikator.

  1. Empati terhadap peserta didik dalam pengambilan keputusan pendampingan kepada kepala sekolah.
  2. Respek terhadap hak peserta didik dalam pendampingan kepada kepala sekolah.
  3. Kepedulian terhadap keselamatan dan keamanan peserta didik sebagai individu dan kelompok dalam menjalankan peran sebagai pengawas sekolah.

Berdasarkan uraian di atas, Kompetensi kepribadian pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator dan 9 sub indikator. Kesembilan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengawas sekolah diharapkan memiliki:

  1. Pandangan hidup sesuai prinsip moral dan agama
  2. Pengelolaan emosi yang baik
  3. Kepatuhan terhadap kode etik
  4. Kemampuan refleksi
  5. Kemampuan adaptasi
  6. Keinginan menerapkan hasil pengembangan diri
  7. Empati
  8. Respek
  9. Kepedulian

Kompetensi sosial pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator yaitu kolaborasi, keterlibatan pemangku kepentingan dan keterlibatan dalam organisasi profesi. Setiap indikator memiliki beberapa sub indikator

1. Kolaborasi

Indikator pertama kompetensi sosial yaitu Kolaborasi untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi kolaborasi terdiri dari 2 sub indikator yaitu

  1. Komunikasi efektif dengan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  2. Kerja sama dengan seluruh kepala sekolah dampingan dan rekan sejawat untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

2.Keterlibatan pemangku kepentingan

Indikator kedua kompetensi sosial yaitu Keterlibatan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Kompetensi melibatkan pemangku kepentingan terdiridari 2 sub indikator yaitu

  1. Pelibatan pemangku kepentingan dalam pendampingan kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik
  2. Berkoordinasi secara berkala dengan pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

3.Keterlibatan dalam organisasi profesi

indikator ketiga kompetensi sosial yaitu Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Keterlibatan dalam organisasi profesi terdiri dari 2 sub indikator yaitu

  1. Berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  2. Berbagi praktik baik dan karya pendampingan kepada kepala sekolah untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi sosial pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator dan 6 sub indikator. Keenam sub indikator dapat disimpulakan bahwa pengawas diharapkan mampu

  1. Komunikasi yang efektif
  2. Bekerja sama
  3. Melibatkan pemangku kepentingan
  4. Berkoordinasi secara berkala
  5. Aktif di Organisasi profesi
  6. Berbagi praktik baik di organisasi

Kompetensi profesional pengawas sekolah terdiri dari 3 indikator yaitu kemampuan melakukan pendampingan kepala sekolah dalam pengembangan dirinya, satuan pendidikan, dan implementasi kebijakan pendidikan.

1. Pendampingan pengembangan diri

indikator pertama kompetensi profesional pengawas adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan diri untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan pengembangan diri kepala sekolah terdiri dari

  1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengidentifikasi kebutuhan pengembangan diri kepala sekolah.
  2. Pendampingan kepada kepala sekolah untuk menyusun rencana pengembangan diri.
  3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan pengembangan diri sesuai dengan rencana pengembangan diri.

2.Pendampingan pengembangan satuan pendidikan

Indikator kompetensi profesional yang kedua adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pendampingan pengembangan satuan pendidikan terdiri dari 3 sub indikator yaitu

  1. Pemetaaan komitmen perubahan kepala sekolah dampingan, strategi, dan metode pendampingan pada perencanaan pendampingan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam perencanaan program pengembangan satuan pendidikan berbasis profil satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan yang berpusat pada peserta didik.
  3. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Kompetensi ini sesuai dengan peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023.

Baca : Peran Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar

3.Pendampingan mengelola implementasi kebijakan pendidikan

Indikator kompetensi profesional pengawas sekolah yang ketiga adalah Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengelola implementasi kebijakan pendidikan pada satuan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan pendidikan yang berpusat pada peserta didik. Pengelolaan implementasi kebijakan pendidikan terdiri dari 2 sub indikator kompetensi yaitu

  1. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam mengkaji kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.
  2. Pendampingan kepada kepala sekolah dalam implementasi kebijakan pendidikan untuk peningkatan mutu layanan satuan pendidikan yang berpusat pada peserta didik.

Berdasarkan uraian di atas, Kompetensi profesional pengawas sekolah yaitu terkait dengan tugas sebagai pendamping. Adapun fokus pendampingan kepala sekolah berdasarkan jumlah sub indikator berjumlah 8 fokus pendampingan yaitu

  1. Identifikasi kebutuhan pengembangan diri
  2. Rencana pengembangan diri
  3. pelaksanaan pengembangan diri
  4. Komitmen perubahan
  5. Rencana pengembangan satuan pendidikan
  6. Pelaksanaan program pengembangan satuan pendidikan
  7. Kajian kebijakan pendidikan
  8. Implementasi kebijakan pendidikan

Sumber: BukuYunandra.com