KurikulumMadrasahPendidikan

Regulasi Kurikulum Madrasah

Regulasi Kurikulum Madrasah ditetapkan untuk mendukung implementasi kurikulum 2013 di Madrasah. Diharapkan agar kendala implementasi kurikulum 2013 dapat teratasi.

Kementerian Agama 2013 melalui Direktorat Jenderal Pendidikan menerbitkan beberapa peraturan tentang petunjuk teknis terkait kurikulum 2013 pada Madrasah.

Tahun 2018, Madrasah memiliki acuan khusus implementasi kurikulum 2013 yang selama ini sering mengacu kepada juknis-juknis yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Regulasi Kurikulum Madrasah berbentuk Juknis

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyiapkan beberapa peraturan yang mendukung implementasi kurikulum 2013 di madrasah.

Regulasi Kurikulum Madrasah berbentuk Petunjuk Teknis (Jukis) Kurikulum 2013 terkait pada standar penilaian dan standar proses. Adapun Peraturan Direktorat Jenderal Pendis adalah

  1. Perdirjen No. 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MI
  2. Perdirjen No. 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs
  3. Perdirjen No. 3751 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar MA
  4. Perdirjen No. 5163 Tahun 2018 Tentang Juknis Pengembangan Pembelajaran Pada Madrasah
  5. Perdirjen No. 5164 Tahun 2018 Tentang Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah

Paparan Kurikulum Madrasah

Regulasi kurikulum madrasah perlu disosialisasikan kepada semua pihak terkait. Hal ini akan mendukung kesuksesan implementasi kurikulum 2013 di madrasah.

Dalam rangka mensosialisasikan kelima perdirjen tersebut, ada beberapa materi berbasis slide yang menerangkan kebijakan Ditjen Pendis tentang kurikulum 2013 pada madrasah. Adapun slide presentasi tersebut adalah:

Panduan Penggunaan Aplikasi Raport Digital

Dalam rangka mepermudah pengolahan dan penginputan hasil belajar siswa madrasah pada rapor kurikulum 2013, Ditjen Pendidikan Islam menyusun rapor digital pada Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah. Sebagai konsekuensinya, Ditjen Pendidikan Islam menyusun panduan penggunaan aplikasi rapor digital yang bermanfaat bagi para operator Madrasah dan Guru madrasah. Ada tiga panduan yang diterbitkan sesuai dengan jenjang pendidikan madrasah, yaitu:

  1. Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital pada MI
  2. Panduan Penggunaan Aplikasi Rapor Digital pada MTs
  3. Aplikasi Rapor Digital pada MA

Semoga dengan dikeluarkanya peraturan direktorat jenderal pendidikan Islam akan mempermudah Madrasah-madrasah melaksanakan kurikulum 2013.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *