GuruPendidikan

Jenis Koordinator di Sekolah

Jenis Koordinator di Sekolah yang termasuk tugas tambahan guru dan dihitung sebagai jam tatap muka adalah Koordinator PKB dan koordinator Bursa Kerja. Keduanya telah diatur oleh Permendikbud No. 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Posisi jenis koordinator di Sekolah sama dengan Wali kelas dan Guru piket. Perbedaannya pada ekuivalen jam tatap muka yang dihitung sebagai beban kerja. Maka pada tulisan ini akan menjelaskan beban keduanya.

selain itu akan dijelaskan tugas tambahan yang lainya yaitu ketua Lembaga sertifikasi Profesi, Penilai kinerja Guru, dan pengurus organisasi profesi.

Koordinator PKB

Jenis Koordinator di Sekolah yang pertama adalah Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Uraian Tugas Koordinator PKB/PKG

  1. mengkaji hasil evaluasi diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
  2. menyusun rencana program PKB/PKG;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
  4. memantau pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
  5. memetakan kebutuhan PKB bagi semua Guru;
  6. melakukan evaluasi tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
  7. bersama Kepala Sekolah menetapkan tim penilai kinerja Guru;
  8. mengoordinasikan jadwal PKG;
  9. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
  10. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kelompok kerja;
  11. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan PKB/PKG;
  12. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

Jumlah Koordinator PKB/PKG

  • 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Bukti Fisik Koordinator PKB/PKG

  1. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas; pendidikan setempat;
  2. program dan jadwal kegiatan koordinasi PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  3. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalen Koordinator PKB/PKG

  • 2 jam Tatap Muka

Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

Uraian Tugas Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. menyusun program kerja BKK;
  2. menyusun database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  3. menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan;
  4. membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. bekerjsama dengan dunia usaha dan dunia industri dalam menyalurkan calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri;
  6. melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi;
  7. mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
  8. mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam suatu pekerjaan;
  9. memberikan informasi kepada para alumni ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja;
  10. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

Jumlah Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  • 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun

Bukti Fisik Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  1. surat tugas sebagai koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
  2. program kerja BKK;
  3. database peserta didik lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan peserta didik SMK;
  4. informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
  5. leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
  6. Bukti aporan hasil penyaluran lulusan SMK ke dunia usaha dan dunia industri;
  7. laporan hasil tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja;
  8. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

Ekuivalen Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK)

  • 2 jam Tatap Muka

Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);

Uraian Tugas Ketua LSP-P1

  1. menyusun rencana program LSP-P1;
  2. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
  3. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi profesi;
  4. mengembangkan perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
  5. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
  6. melaksanakan sertifikasi;
  7. melaksanakan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
  8. memverifikasi dan menetapkan TUK;
  9. memelihara kinerja asesor dan TUK;
  10. mengembangkan pelayanan sertifikasi;
  11. membuat jejaring dengan SMK-SMK lain;
  12. melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas ketua LSP-P1;
  13. menyusun laporan pelaksanaan tugas terkait dengan ketua LSP-P1.

Jumlah Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1

  • 1 (satu) Guru/ sekolah

Bukti Fisik Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengelola LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
  2. surat tugas dari Kepala Sekolah yang diketahui dinas pendidikan setempat;
  3. program dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalen Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1

  • 1 jam Tatap Muka

Penilai Kinerja Guru

Uraian Tugas Penilai Kinerja Guru

  1. menyusun rencana program PK Guru dan prosedur operasional standar penyelenggaraan PK Guru;
  2. melaksanakan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
  3. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
  4. membuat laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Jumlah Penilai Kinerja Guru

  • 1 (satu) Guru/ sekolah/5 (lima) – 10 (sepuluh) orang Guru

Bukti Fisik Penilai Kinerja Guru

  1. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
  2. SK sebagai tim penilai dari Kepala Sekolah yang diketahui oleh dinas;
  3. program dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  4. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ekuivalen Penilai Kinerja Guru

  • 2 jam Tatap Muka

Pengurus Organisasi/ Asosiasi Profesi Guru

Pengurus Organisasi dihitung secara berjenjang yaitu

  1. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
  2. provinsi ( ketua dan wakil); dan
  3. kabupaten/kota (ketua).

Uraian Tugas Pengurus

  • sesuai tugas pengurus organisasi/ asosiasi profesi berdasarkan tingkat kepengurusan.

Jumlah Pengurus Organisasi/Asosiasi

  • 1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun

Bukti Fisik Pengurus Organisasi/Asosiasi

  • SK sebagai pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Ekuivalen Pengurus Organisasi/Asosiasi

  1. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  2. pengurus organisasi/ asosiasi profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
  3. Tingkat kabupaten/kota setara dengan 1 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *