Regulasi Pendidikan

Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru

yunandracom. Standar Pembiayaan Pendidikan merupakan bagian pembahasan 8 Standar Nasional Pendidikan.

SNP merupakan produk kebijakan pendidikan nasional yang mendukung rumusan Inovasi Pendidikan Islam di yunandracom.

Artikel ini akan membahas standar pembiayaan pendidikan berdasarkan peraturan yang terbaru untuk melihat acuan dasar perencanaan anggaran sekolah atau madrasah.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Seperti standar lainnya, perubahan standar Pembiayaan Pendidikan tidak lepas dari adanya perubahan di peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan yaitu PP 57 Tahun 2021 Pasal 33 dan ada perubahan dengan PP Nomor 4 Tahun 2022.

Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.

Adapun pengertian dari Satuan pendidikan adalah PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Standar Pembiayaan Pendidikan mengalami beberapa kali perubahan. Berikut linimasi perubahan peraturan menteri.

  1. Permeniknas Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs), SMA/MA, SMK, SDLB,, SMPLB, SMALB
  2. Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini di ketentuan mengenai Standar Pembiayaan
  3. Permendikbud Nomor 34 Tahun 2018 SNP SMK/MAK di ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi
  4. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2023 tentang standar pembiayaan pada PDM

Standar Pembiayaan berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, dan Masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.


Pembiayaan pendidikan terdiri atas:

  • Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
  • Biaya Operasional.adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Pada peratusan menteri sebelumnya pembiayaan pendidikan berjumlah 3 dengan tambahan biaya pesrsonal.


Biaya Investasi meliputi komponen biaya lahan

  • investasi lahan adalah biaya yang disediakan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan untuk menyediakan lahan Satuan Pendidikan sehingga dapat menyelenggarakan layanan pendidikan yang bermutu.
  • penyediaan sarana dan prasarana adalah biaya minimal yang dibutuhkan untuk menyediakan bangunan, ruang, dan sarana pendidikan.
  • penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia adalah biaya yang dibutuhkan untuk
    • penyediaan jumlah Tenaga Kependidikan; dan
    • pengembangan kompetensi Tenaga Kependidikan.
  • modal kerja tetap adalah sejumlah modal berbentuk uang dan/atau barang yang dibutuhkan oleh Satuan Pendidikan untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan yang bermutu.

Biaya Operasional meliputi komponen biaya personalia dan nonpersonalia.

Personalia

Biaya Operasional personalia merupakan penghasilan yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan berupa gaji dan tunjangan sebagai imbalan jasa Tenaga Kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rancangan Biaya Operasional personalia berdasarkan pada masa kerja, beban kerja, kinerja, dan tingkat jabatan.

Prinsip pelaksanaan Biaya Operasional personalia yaitu adil tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi disabilitas.

Nonpersonalia

Biaya Operasional nonpersonalia adalah biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan bahan dan perlengkapan habis pakai, peralatan, pemeliharaan sarana dan prasarana, daya dan jasa, serta bentuk komponen lainnya yang memiliki masa pakai paling lama 1 tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Komponen Biaya Operasional nonpersonalia meliputi biaya:

NOKomponenUraian
1BahanBiaya penyediaan bahan minimal habis pakai di suatu Satuan Pendidikan yang dapat
berupa:
a. bahan operasional kantor;
b.bahan praktikum;
c. bahan kesehatan termasuk peningkatan gizi bagi Peserta Didik pada pendidikan anak usia dini;
d. bahan pembelajaran;
e. bahan sanitasi;
f. konsumsi kegiatan; dan/atau
g. bahan cetakan.
2Perlengkapanbiaya penyediaan barang yang dapat berupa perlengkapan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum; dan/atau
d. perpustakaan.
3PeralatanBiaya perolehan peralatan yang dapat berupa peralatan:
a. kantor;
b. pembelajaran;
c. praktikum;
d. kebersihan dan sanitasi; dan/atau
e. perpustakaan.
4DayaLangganan daya yang diperlukan untuk mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa biaya untuk air, listrik, dan/atau gas.
5JasaBiaya yang diperlukan untuk penyediaan jasa yang mendukung layanan pendidikan yang dapat berupa jasa:
a. telekomunikasi;
b. aplikasi atau perangkat lunak;
c. asuransi sarana dan prasarana;
d. profesional;
e. uji kompetensi keahlian Peserta Didik pada SMK dan SMALB
f. pengiriman barang.
6TransportasiBiaya yang digunakan untuk perjalanan dalam rangka penugasan terkait kegiatan Satuan Pendidikan bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan Peserta Didik.
7Biaya pemeliharaan sarana dan prasaranaBiaya pemeliharaan yang rutin dilakukan untuk menunjang penggunaan sarana dan prasarana layanan pendidikan, termasuk perbaikan ringan sarana dan prasarana.
8BankBiaya yang rutin dikeluarkan untuk pengurusan administrasi bulanan, transaksi, dan pelaporan.
9PajakPajak yang menjadi tanggungan Satuan Pendidikan yang dapat berupa:
a. pajak kendaraan;
b. pajak pertambahan nilai pada saat pengadaan barang dan jasa;
c. pajak bumi dan bangunan.

Penentuan Komponen dan besaran Biaya Operasional nonpersonalia dengan mempertimbangkan:

  • jumlah rombongan belajar;
  • jumlah Peserta Didik;
  • jumlah Tenaga Kependidikan;
  • jumlah, jenis, dan kriteria sarana dan prasarana;
  • letak dan kondisi geografis;
  • Peserta Didik berkebutuhan khusus;
  • jalur, jenjang, dan jenis pendidikan;
  • standar kemahalan daerah;
  • pertimbangan lainnya yang relevan dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Perhitungan biaya pendidikan menggunakan perhitungan satuan biaya pendidikan yang merupakan biaya rata-rata yang dikeluarkan untuk melaksanakan pendidikan di Satuan Pendidikan bagi setiap Peserta Didik pada setiap tahun anggaran.

Hasil perhitungan satuan biaya pendidikan menjadi acuan untuk menyusun penganggaran pendidikan.

Perhitungan satuan biaya pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, akuntabel, dan objektif.


8 Standar Nasional Pendidikan dapat terbagi menjadi 3 lapisan yaitu lapisan atas, tengah dan lapisan bawah.

  1. Lapisan atas adalah Standar Kompetensi Lulusan yang merupakan ujung dari proses pendidikan.
  2. Lapisan tengah adalah lapisan proses untuk mencapai lapisan atas yaitu Standar Isi, Standar Proses, dan standar Penilaian.
  3. Lapisan bawah adalah lapisan pendukung untuk mewujudkan proses pendidikan yang berkualitas dalam rangka mencapai SKL. Standar itu adalah Standar Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan.

Untuk memahami lebih detail, silahkan bukan: Analisis Kebijakan Standar Nasional Pendidikan.


Sumber: Kumpulan Regulasi Standar Nasional Pendidikan >>

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka