Regulasi Pendidikan

Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru

yunandracom. Standar Isi merupakan bagian dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang memiliki dampak terhadap rumusan Inovasi Pendidikan Islam dari aspek Kebijakan Pendidikan Nasional.

Kajian Kebijakan Standar Isi Ini berdasarkan peraturan menteri yang terbaru sebagai dampak dari kebijakan pendidikan yang berlaku. Sekaran ini berlaku kebijakan Pendekatan Pembelajaran Mendalam.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Terbitnya Peraturan tentang Standar Isi adalah memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan.

Artinya, Standar Kompetensi Lulusan menjadi acuan pengembangan Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Penilaian.


Standar Isi mengalami beberapa kali penyempurnaan sejak terbit UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 1003 yaitu

  1. Permendikbud 21 Tahun 2016
  2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022
  3. Permendikbudristek No. 8 Tahun 2024
  4. Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025

Untuk mendapatkan file PDF, Silahka buka Kumpulan Peraturan Standar Nasional Pendidikan


Berdasaarkan regulasi yang berlaku, Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.


Berdasarkan peraturan yang berlaku, Standar Isi memiliki ruang lingkup sebagai berikut

Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.

Pada jenjang PAUD, ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.

Ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan:

1. Muatan Wajib

Muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Muatan wajib meliputi:

  • a. pendidikan agama;
  • b. pendidikan Pancasila;
  • c. pendidikan kewarganegaraan;
  • d. bahasa;
  • e. matematika;
  • f. ilmu pengetahuan alam;
  • g. ilmu pengetahuan sosial;
  • h. seni dan budaya;
  • i. pendidikan jasmani dan olahraga;
  • j. keterampilan/kejuruan; dan
  • k. muatan lokal yang meliputi:
    • a. bahasa Indonesia;
    • b. bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal.
    • c. bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Selain muatan wajib bahasa asing, muatan bahasa asing lainnya diberikan sesuai dengan kebutuhan.

2. Konsep Keilmuan

Konsep keilmuan dirumuskan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

3. Jalur, Jenjang, dan Jenis Pendidikan

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dirumuskan sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangannya untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak fokus pada aspek perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

Ruang lingkup materi PAUD mengacu pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak yang memuat aspek perkembangan anak dan rumusannya secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.


Penyusunan Standar Isi dengan merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang sesuai untuk mengembangkan kompetensi Murid sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Murid pada setiap jenjang, merumuskan ruang lingkup materi pembelajaran yang memberikan fleksibilitas kepada pendidik untuk memfasilitasi Murid mengembangkan kompetensinya, serta mengadopsi prinsip diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.

Fokus Pengembangan Standar Isi

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang fokus pada hal-hal:

  1. persiapan Murid menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
  2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
  3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Murid untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Ruang Lingkup Materi Per Jalur Pendidikan

Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

Adapun Standar ini sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Standar ini pendidikan kesetaraan (paket A, paket B, dan paket C) mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan menekankan muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan mempertimbangkan hal yang dapat secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

Muatan pemberdayaan dan keterampilan dapat melalui projek dan mengarah untuk menumbuhkan kemandirian Murid baik dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.


Jenjang pendidikan menengah terbagi menjadi dua jenis yaitu menengah umum dan menengah kejuruan. Maka ada perbedaan ruang lingkup materi dari keduanya.

Pengembangan standar isi sesuai dengan fokus standar kompetensi lulusan.


Sumber: Kumpulan Regulasi Standar Nasional Pendidikan >>

Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka