Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
yunandracom. Standar Pengelolaan merupakan bagian dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang memiliki dampak terhadap Inovasi Pendidikan Islam dari aspek kebijakan pendidikan nasional.
Kebijakan Pendidikan Nasional adalah salah satu dari 4 sumber yang menjadi acuan inovasi pendidikan Islam.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Tulisan ini akan membahas Standar Pengelolaan Pendidikan berdasarkan peraturan yang berlaku dan terbaru.

Latar Belakang Standar Pengelolaan
Peraturan tentang standar pengelolaan ini terbit untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu menyusun standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Pengertian Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan adalah kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif
Dasar Hukum Standar Pengelolaan
Peraturan Menteri tentang standar pengelolaan telah mengalami beberapa kali perubahan.
Berikut perubahan peraturan menteri:
- Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2026
Ruang Lingkup Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:
- perencanaan kegiatan pendidikan
- pelaksanaan kegiatan pendidikan
- pengawasan kegiatan pendidikan.
Tiga tahapan tersebut mirip dengan teori manajemen yaitu Planning, Organizing, Actuating, dan Controlling.
Standar ini menggabungkan antara Organizing dan actuating menjadi perencanaan.
Pengertian Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah
Pada proses pengelolaan pendidikan, ada konsep manajemen berbasis sekolah atau madrasah.
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M) adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.
Berdasarkan pengertian di atas, satuan pendidikan Bauk sekolah maupun madrasah memiliki kewenangan untuk mengatur proses pendidikan secara otonomi.
Kebijakan ini merupakan sistem pendidikan disentralisasi yang menggantikan sentralistik.
Sekolah dan madrasah memiliki peluang mengembangkan satuan pendidikan nya sesuai dengan karakteristik sendiri. Sehingga setiap satuan pendidikan bisa bertumbuh sesuai potensi dan memunculkan keragaman pola pendidikan.
Pembahasan lengkapnya , silahkan buka Manajemen Berbasis Sekolah dan Madrasah
Sumber: Kumpulan Regulasi Standar Nasional Pendidikan >>

Kebijakan SNP
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
