Kebijakan Nasional

Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik: Kemendikdasmen, Kemenag, Pemda, dan Satuan Pendidikan

yunandracom. Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi salah satu tema penting di Panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik.

Tes Kemampuan Akademik salah satu asesmen dan evaluasi pendidikan yang berlaku nasional.

Keberhasilan pelaksanaan TKA tergantung semua pihak yang terkait menjalankan peran dan tugasnya dengan baik.

Maka penulis akan membahas tugas penyelenggara Tes Kemampuan ini secara detail.

Menurut Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, penyelenggara Tes Kemampuan Akademik adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota.

Buku Terbaru

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memiliki tugas sebagai berikut:

  • menetapkan pedoman penyelenggaraan TKA pada semua jenjang.
  • menetapkan sistem penyelenggaraan TKA pada semua jenjang.
  • menetapkan kerangka asesmen TKA pada semua jenjang.
  • menyusun soal TKA SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK dan soal TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat berdasarkan kerangka asesmen TKA sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA.
  • mengolah data hasil TKA SMA/MA/sederajat, SMK/MAK, SMP/MTs/sederajat, dan SD/MI/sederajat.
  • menerbitkan sertifikat hasil TKA pada seluruh jenjang; dang. memantau dan mengevaluasi persiapan dan pelaksanaan TKA pada semua jenjang.

Kementerian Agama memiliki tugas sebagai berikut:

  • melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.
  • menetapkan pengawas TKA pada Satuan Pendidikandi bawah kewenangannya
  • memantau dan mengevaluasi persiapan serta pelaksanaan TKA pada Satuan Pendidikan di bawah kewenangannya.

Pemerintah Daerah Provinsi bertugas:

  • melakukan penjaminan mutu terhadap soal TKA yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang ditetapkan Kementerian.
  • melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan TKA SMA/sederajat dan SMK.
  • menetapkan pengawas TKA SMA/sederajat, SMK, dan Pendidikan Khusus.
  • memantau, mengevaluasi, dan melaporkan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertugas:

  • a. menyusun soal TKA SMP/MTs/sederajat dan SD/MI/sederajat berdasarkan kerangka asesmen sesuai dengan pedoman penyelenggaraan TKA.
  • melakukan koordinasi persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat di wilayahnya.
  • menetapkan pengawas TKA SMP/sederajat,SD/sederajat, dan Pendidikan kesetaraan.
  • memantau, mengevaluasi, dan menyampaikan laporan persiapan dan pelaksanaan TKA sesuai kewenangannya kepada Kementerian.

Untuk memahami secara mengenai TKA, lihat panduan Lengkap Tes Kemampuan Akademik, Pengertian, Tujuan dan Implementasi


Sumber: Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka