Kebijakan Nasional

Tes Kemampuan Akademik: Pengertian, Tujuan dan Implementasi

yunandracom. Kemendikdasmen menerbitkan kebijakan asesmen dan evaluasi pendidikan nasional dengan nama tes kemampuan akademik (TKA).

Pembahasan ini menjadi bagian penting di Kebijakan Pendidikan Nasional yang memiliki peran penting dalam rumusan Inovasi Pendidikan islam di yunandraCom.

Maka penulis akan membahas secara khusus tema tes kemampuan akademik agar menjadi acuan bagi semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan TKA, khususnya kepala madrasah, guru, dan pengawas madrasah yang bersentuhan langasung dengan murid.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

TKA memiliki pengertian sebagai kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Pada jenjang SMA dan MA atau SMK/MAK, ata pelajaran tertentu terbagi menjadi dua yaitu mata pelajaran wajib dan pilihan.


Menurut peraturan yang berlaku tujuan dari pelaksanaan tes kemampuan akademik yaitu Standarisasi Capaian Akademik, Akses Penyetaraan Hasil Belajar, Kapasitas Pendidik dalam Penilaian, dan Penjaminan Mutu Pendidikan.


Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan beberapa regulasi yang mengatur kebijakan TKA dalam bebrapa format, antara lain

  1. Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
  2. BSKAP No. 045 Tahun 2025 Kerangka Asesmen Tes Kemampuan Akademik (TKA) SMA, MA, SMK dan MAK
  3. Keputusan Mendikdasmen 56 Tahun 2026 Pedoman Penyelenggaraan TKA dan Asesmen Nasional


Pelaksanaan TKA pertama kali berlangsung di tahun 2025 untuk sekolah menengah atas (SMA).

Adapun materi utama yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika.

Selain tiga materi wajib, tersedia materi piiihan sesuai kebutuhan murid melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Adapun TKA di Jenjang SD/MI dan SMP/MTs berlangsung di awal tahun 2026 bersamaan dengan asemen nasional berbasis komputer (ANBK).


Berdasarkan tujuan, keduanya memiliki perbedaan. Asemsen Nasional lebih kepada mengukur sistem pendidikan, sedangkan TKA mengukus ketercapaian belajar murid.

Selain itu perbedaan di sasaran. AN berlaku untuk kelas 11 dengan sistem sumpling, sedangkan TKA untuk kelas 12 dengan sistem populasi.


Menurut peraturan yang bersangkutan, Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik adalah

  1. Kemendikdasmen
  2. Kemenag
  3. Pemda Provinsi
  4. Pemda Kota/Kabupaten

Untuk tugas penyelenggara TKA, silahkan buka Tugas Penyelenggara Tes Kemampuan Akademik


Pelaksanaan TKA yang pertama di bulan Oktober 2025 yang khusus SMA kelas 12.

Sedangkan jenjang SD/MI dan SMP/MTs berlangsung di awal Tahun 2026.


Soal TKA lebih kepada pengukuran kemampuan penalaran sehingga bentuk soal lebih kepada kasus dan kondisi nyata.


Proses pelaksanaan TKA melalui beberapa tahapan mulai dari pendataan peserta sampai pelaporan hasil TKA


Sumber:  Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik

Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka