PendidikanPenilaian

Pengertian Tes Kemampuan Akademik (TKA), Tujuan dan Prinsip

yunandra. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) menetapkan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA). Dengan pengertian, tujuan, dan Prinsip Tes Kemampuan Akademik, tertuang di Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 9 Tahun 2025 menjelaskan pengertian, prinsip dan tujuan TKA

Pengertian Tes Kemampuan Akademik (TKA)

Pasal 1 menjelaskan pengertian TKA atau tes Kemampuan Akademik adalah kegiatan pengukuran capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu.

Pengertian di atas menggunakan istilah murid, bukan peserta didik atau siswa.

Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dari setiap jenis pendidikan.

Adapun mata pelajaran yang masuk pada TKA pasal 9 yaitu

  • SD/MI/program paket A/sederajat dan SMP/MTs/program paket B/sederajat terdiri atas:
    • bahasa Indonesia
    • matematika.
  • SMA/MA/program paket C/ sederajat dan SMK/MAK terdiri atas:
    • a. bahasa Indonesia;
    • b. matematika;
    • c. bahasa Inggris; dan
    • d. mata pelajaran pilihan

Prinsip TKA

Pasal 2 menjelaskan 3 prinsip pelaksanaan TKA, yaitu

  • Prinsip kejujuran terwujud melalui sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi integritas dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
  • Prinsip kerahasiaan terwujud melalui sikap dan perilaku menjaga seluruh informasi dari akses yang tidak sah berkaitan dengan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA.
  • Prinsip akuntabilitas terwujud melalui sikap dan perilaku yang berkomitmen untuk memastikan penyelenggaraan dan pelaksanaan TKA dapat dipertanggungjawabkan.

Kejujuran menjadi barang langka jika berkaitan dengan sesuatu yang penting. Seperti penentu kelulusan, atau berdampak terhadap hajat hidup.

Tujuan TKA

Pasal 3 menjelaskan bahwa TKA bertujuan untuk:

  • memperoleh informasi capaian akademik Murid yang terstandar untuk keperluan seleksi akademik;
  • Menjamin pemenuhan akses Murid Pendidikan Non formal dan Pendidikan Informal terhadap penyetaraan hasil belajar;
  • mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas; dan
  • memberikan bahan acuan pengendalian dan penjaminan mutu pendidikan

Sumber: Permendikdasmen No. 9 Tahun 2025 Tes Kemampuan Akademik

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca