Panduan Lengkap Ujian Madrasah | POS Terbaru
yunandracom. Panduan Ujian Madrasah dalam bentuk POS merupakan bagian dari kebijakan Kementerian Agama mengenai dinamika pengembangan kurikulum madrasah.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prosedur Operasional Penyelenggaraan Ujian madrasah terbit.
Catatan ini mencakup panduan lengkap ujian madrasah mulai dari penyelenggaraan, panduan penyusunn soal ujian madrasah dan tentunya perlu ada analisa dampak dari hasil ujian madrasah.

Ujian Madrasah: Pengertian, Tujuan dan Fungsi Penyelenggaraan
Menurut Peraturan DIrektur Jenderal Pendidikan Islam, Ujian madrasah (UM) adalah ujian yang diselenggarakan oleh madrasah, merupaka penilaian hasil belajar yang bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik untuk semua mata pelajaran.
Prosedur Operasional Standar sebagai ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis UM menjelaskan fungsi dari ujian madrasah yaitu
- Mengukur capaian hasil belajar peserta didik
- Salah satu syarat penetuan kelulusan
Maka utuk standarisasi penyelenggaraan ujian madrasah, Direktotat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian madrasah sebagai panduan madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyelenggarakan ujian madrasah
A. Persyaratan Peserta Ujian Madrasah
Setiap jenjang pendidikan madrasah terdapat perbedaan persyaratan peserta. Menurut POS Ujian Madrasah Terbaru, Persyaratan peserta ujian madrasah yaitu
1. MI (Madrasah Ibtidaiyah)
- a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MI.
- b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas V (lima) semester ganjil sampai dengan kelas VI (enam) semester ganjil.
2. MTs (Madrasah Tsanawiyah)
- a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MTs.
- b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs mulai kelas VII semester I (satu) sampai dengan kelas IX semester I (satu).
- c. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester I (satu) sampai semester V (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
3. MA (Madrasah Aliyah)
- a. Peserta didik terdaftar di kelas terakhir pada MA/MAK.
- d. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MA/MAK mulai kelas X semester I (satu) sampai dengan kelas XII semester I (satu).
- b. Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 (satu) sampai semester 5 (lima) untuk peserta didik yang mengikuti layanan percepatan pemenuhan beban belajar.
B. Tugas dan Wewenang Penyelenggara Ujian Madrasah pada POS
1. Kementerian Agama Republik Indonesia
Tugas dan kewenangan Kementerian Agama dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
- Menyusun dan menerbitkan POS dan kisi-kisi PAI dan Bahasa Arab;
- Melakukan sosialisasi pelaksanaan UM kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan Kemenag Kabupaten/Kota;
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM.
2. Kantor Wilayah Kemenag Provinsi
Tugas dan kewenangan Kanwil Kemenag Provinsi dalam pelaksanaan UM
sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi POS UM;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
- Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan UM;
- Membuat laporan pelaksanaan UM di wilayahnya dan menyampaikannya
kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur KSKK
Madrasah.
3. Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Tugas dan kewenangan Kantor Kemenag Kab/Kota dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi POS UM;
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan UM dengan instansi terkait;
- Menetapkan madrasah penyelenggara UM;
- Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan UM;
- Membuat laporan pelaksanaan UM jenjang MI, MTs, dan MA/MAK di wilayahnya serta menyampaikannya kepada Kanwil Kemenag Provinsi.
4. Madrasah Penyelenggara UM
Tugas dan kewenangan madrasah dalam pelaksanaan UM sebagai berikut:
- Membentuk panitia pelaksana UM;
- Melakukan pendataan, verifikasi dan validasi peserta UM;
- Menetapkan peserta UM dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;
- Mencetak kartu peserta UM;
- Melakukan sosialisasi UM;
- Menyiapkan sarana pendukung UM;
- Mengatur ruang UM;
- Menetapkan pengawas ruang/proktor dan teknisi UM;
- Menentukan kriteria kelulusan peserta didik;
- Menyusun kisi-kisi selain PAI dan Bahasa Arab;
- Menyusun soal UM
- Melaksanakan UM sesuai POS UM;
- Melaporkan hasil UM kepada Kemenag Kabupaten/Kota.
C. Pelaksanaan UM: Mata Pelajaran, Jadwal dan Moda
Menurut POS Ujian Madrasah 2025/2026, Pelaksanaan ujian madrasah sebagai berikut
1. Mata Pelajaran UM
- Mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas VI MI, kelas IX MTs, dan kelas XII MA/MAK sesuai kurikulum yang berlaku.
- Madrasah dapat memilih salah satu bentuk ujian dari setiap mata pelajaran yang diujikan sesuai dengan karakteristik kompetensi yang akan diukur.
2. Waktu Pelaksanaan UM
Waktu pelaksanaan UM ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Ketuntasan kurikulum.
- Kalender pendidikan masing-masing madrasah.
- Hari libur nasional/keagamaan.
- Rentang waktu pelaksanaan UM:
a. Rentang waktu ujian MA : 02 Maret s.d. 18 April 2026
b. Rentang waktu ujian MTs : 20 April s.d. 16 Mei 2026
c. Rentang waktu ujian MI : 20 April s.d. 16 Mei 2026
3. Moda Pelaksanaan UM
Madrasah dapat menyelenggarakan ujian dengan moda ujian madrasah berbasis komputer, ujian madrasah berbasis kertas dan/atau bentuk ujian lain yang ditetapkan oleh madrasah.
4. Pelaksanaan UM bagi Madrasah Terdampak Bencana
Sub judul keempat merupakan mitigasi terhadap bencana yang terjadi tanpa tertuda.
Pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dilakukan secara fleksibel dari segi waktu, bentuk, dan metode.
Bentuk pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat meliputi tes tertulis sederhana, penugasan rumah, lembar kerja peserta didik, observasi guru, dan portofolio.
Waktu pelaksanaan UM bagi madrasah terdampak bencana dapat ditunda atau dijadwalkan ulang sesuai kondisi lapangan.
Untuk mengetahui dinamikan kurikulum madrasah lebih dalam, silahkan berkujung ke: Kebijakan Kurikulum Madrasah Terbaru
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional >>
Sumber: Perdirjen Pendis 751 Tahun 2026 POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM)

Dinamika Kurikulum Madrasah
- Panduan Lengkap Ujian Madrasah | POS Terbaru
- Dinamika Kebijakan Kurikulum Madrasah: Karakteristik dan Strategi Implementasi

- Metode Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)
- Prinsip Kurikulum Berbasis Cinta
- ARKA: Tahapan Pelatihan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC)

- 5 Komponen Utama Kurikulum Cinta (Kunta) Menurut Suyitno


