Akreditasi Sekolah

BAN PDM: Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Syarat Menjadi Anggota BAN

yunandracom. Badan Akreditasi Nasional PAUD Dasmen atau BAN PDM merupakan bagian dari tema kajian kebijakan pendidikan khusus terkait akreditasi sekolah, madrasah dan perguruan tinggi.

Untuk memahami secara detail kebijakan lainnya, silahkan buka Arah Kebijakan Pendidikan Nasional.

Tulisan ini akan membahas profil BAN PDM mulai dari kedudukan, tugas, dan fungsi serta susunan dan persyaratan keanggotan BAN

Buku Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Sekolah Unggul Berbasis Islam
Buku Terbaru

Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah BAN PDM adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.

Dalam proses pelaksanaan BAN PDM mendapat dukungan dari BAN Provinsi sebagai perwakilan BAN di tingkat provinsi.


    BAN merupakan badan nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

    Pada pelaksanaannya, BAN bersifat mandiri dan profesional dengan jumlah anggota BAN paling sedikit 13 orang dan paling banyak 25 orang.

    Dalam melaksanakan tugas BAN dapat dibantu oleh BAN Provinsi.

    1. Susunan Keanggotan Badan Akreditasi Nasional PDM

    Adapun Susunal keanggotaan BAN terdiri atas:

    • ketua merangkap anggota;
    • sekretaris merangkap anggota;
    • ketua kelompok kerja pendidikan anak usia dini merangkap anggota;
    • ketua kelompok kerja pendidikan dasar dan menengah merangkap anggota; dan
    • anggota.

    Untuk Ketua, sekretaris, dan ketua kelompok kerja dipilih dari dan oleh anggota BAN berdasarkan suara terbanyak. SK Penetapannya dari Menteripendidikan

    2. Persyaratan Anggota BAN PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah

    Pada Permendikbudristek 38 Tahun 2023, persyaratan menjadi anggota BAN adalah

    1. warga negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 3O (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
    3. sehat jasmani dan rohani;
    4. berkelakuan baik;
    5. tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
    6. bagi ASN, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    7. tidak merangkap jabatan struktural di lembaga pemerintah;
    8. tdak merangkap sebagai pimpinan satuan pendidikan; dan
    9. itidak merangkap sebagai pengurus partai atau organisasi politik.

    Selain persyaratan di atas, anggota BAN harus:

    1. ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, atau bidang lain yang relevan; dan
    2. profesional/praktisi dengan kepakaran, wawasan, dan pengalaman yang relevan.

    1. Tugas BAN PDM

    BAN mempunyai tugas:

    1. mengembangkan instrumen Akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan
    2. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan Akreditasi
    3. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil Akreditasi kepada Menteri
    4. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan
    5. memberikan umpan balik kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan.

    2. Fungsi BAN PDM

    Selain tugas, Badan Akreditasi Nasional PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai fungsi:

    1. menyusun tata kelola BAN dan BAN Provinsi; dan
    2. mengangkat keanggotaan BAN Provinsi.

    Dalam melaksanakan tugas, BAN menerapkan prinsip

    • efisiensi,
    • efektivitas, dan
    • akuntabilitas, serta mematuhi nilai kejujuran, profesionalitas, dan objektivitas.


    Sumber: Kumpulan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah

    Madrasah yunandra
    Kelas Online Pengawas Madrasah

    Artikel Terbaru