Organisasi

Peluang Pengurus Pokjawas Madrasah DKI Jakarta

yunandracom. Keterlibatan dalam suatu kegiatan sering memunculkan ide atau gagasan baru. Hal ini penulis rasakan saat menghadiri pengukuhan pengurus Pokjawas DKI Jakarta dan pembinaan pengawas madrasah oleh Kepala Kanwil (26/2/2026). Dari kegiatan tersebut muncul pemikiran tentang peluang dan tantangan yang dihadapi pengurus Pokjawas Madrasah DKI Jakarta.

Gagasan seperti ini perlu segera ditulis, karena jika tidak, sering kali akan hilang begitu saja.

Catatan ringan ini menjadi dokumentasi penulis atas keterlibatan dalam kegiatan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas), sebagai bagian dari peran pengawas madrasah dalam menjalankan fungsi organisasi profesinya.

Ingin tahu peran yang bisa pengawas madrasah lakukan? Lihat tulisan Pengawas Multiperan

Buku Terbaru

Sekitar 2 kali menghadiri pergantian pengurus Pokjawas DKI Jakarta, dan penulis telah menuangkan dalam tulisan sebagai refleksi yang berharap mengispirasi. Tulisan tersebut adalah

  1. Seminar Pendidikan Triwulan: Bukti Keberadaan Pokjawas DKI Jakarta. Catatan ringan saat pergantian ketua dari Dr. Idrus Alwi ke Dr. Supadi
  2. Tiga Peran Pokjawas Madrasah DKI Jakarta. Refleksi pasca pengukuhan Pengurus Pokjawas Madrasah Periode 2021-2025

Untuk melengkapi saran yang tertuang di 2 tulisan di atas, penulis ingin menguatkan tulisan tentang “Tiga Jalan untuk Menciptakan Peluang Berkarya“. Dimana Organisasi seperti Pokjawas merupakan jalan untuk menciptakan peluang berkarya.

Peluang berkarya adalah ruang untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan dan pengembangan lembaga. Peluang ini hadir dalam bentuk keterlibatan kegiatan ilmiah, tim pengembang program, menjadi narasumber hingga memimpin program peningkatan mutu.

Sebagai pengurus, peluang itu terbuka. Maksimalkan kesempatan tersebut untuk berkontribusi lebih nyata dan bekali dengan KPA (Kognitif, Psikomotorik dan Afektif) agar 3A (Authority, Ability, dan Acceptability) terpenuhi.

Baca: PKB Guru 2026: Fase Optimalisasi Dalam Pengembangan Profesi


Pembinaan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Dr. Adib, membawa banyak “oleh-oleh” pemikiran strategis.

Penulis mencatat sedikitnya tujuh pesan penting yang menjadi arah sekaligus refleksi bagi pengawas madrasah.

Pesan tersebut mengingatkan pada program prioritas Pokjawas Jakarta Selatan yang dikenal dengan istilah “Sapta Cita”. Silahkan baca: tujuh cita kolaborasi pengawas.

Persamaan hanya di jumlah saja, tapi secara konten berbeda. Adapun tujuh pesan tersebut meliputi:

  1. Menumbuhkan semangat Ikhlas Beramal, khususnya dalam mendampingi madrasah swasta.
  2. Menguatkan kolaborasi antar pengawas sebagai kekuatan bersama.
  3. Meningkatkan koordinasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah untuk memitigasi permasalahan madrasah.
  4. Melaksanakan pembinaan berbasis mutu dan prestasi yang sudah difasilitasi dengan JMA.
  5. Mengikuti perkembangan isu pendidikan terkini, baik global, nasional, maupun lokal, dengan semangat terus belajar.
  6. Merumuskan sistem penjaminan mutu yang melampaui akreditasi. Sehingga pembinaan benar-benar berdampak.
  7. Mencari solusi atas persoalan pembiayaan madrasah, salah satunya melalui inisiatif Gerakan Jakarta Berwakaf.

Ketujuh pesan ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi pengawas madrasah untuk meningkatkan kontribusinya dalam mendampingi madrasah di Jakarta yang memiliki kompleksitas tinggi.

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kepala Kanwil juga menyediakan kantor kolaborasi mitra yang dapat dimanfaatkan oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) DKI Jakarta.

Menurut penulis, keberadaan fasilitas merupakan peluang pengurus Pokjawas menjadikannya tempat untuk berdiskusi, berkolaborasi, dan merumuskan solusi bagi penguatan mutu madrasah melalui peningkatan kompetensi dan kinerja pengawas madrasah.


Setelah pembinaan Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, Hj. Viola Cempaka, memberikan tantangan strategis kepada pengurus Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) di DKI Jakarta, yaitu menyelenggarakan kegiatan berskala nasional atau bahkan internasional.

Tantangan ini menjadi peluang awal untuk memperkuat peran dan kontribusi Pokjawas madrasah, namun memerlukan perencanaan dan pemikiran yang matang.

Secara umum, menurut penulis terdapat dua alternatif respons yang bisa menjadi pertimbangan:

  • Mengembangkan program baru, yaitu kegiatan inovatif yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik DKI Jakarta. Pilihan ini membutuhkan kajian mendalam agar memiliki nilai strategis dan dampak luas.
  • Memperkuat dan melengkapi program Kementerian Agama RI. Seperti program KBC dan MAGIS yang sedang dalam proses penyiapan. Dalam hal ini, DKI Jakarta dapat menawarkan model implementasi yang lebih berdampak.

Selain tantangan tersebut, Kabid Penmad juga menyampaikan beberapa hal penting terkait tugas pendampingan, salah satunya persiapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang MI dan MTs.

Permasalahan utama saat ini adalah belum optimalnya pendataan peserta. Karena itu, pengawas madrasah dapat berperan aktif mendorong madrasah segera melengkapi data kepesertaan.

Permasalahan data juga menjadi kendala yang lebih luas, khususnya dalam merespons kebijakan bantuan sarana dan prasarana dari pusat. Data sarana prasarana yang belum akurat sering menyebabkan madrasah mengalami kesulitan dalam memperoleh bantuan.


Keberadaan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) pada dasarnya untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja pengawas, sekaligus memperkuat efektivitas pengawasan madrasah.

Hal ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2012 yang mengatur frekuensi dan tujuan pertemuan Pokjawas di setiap tingkatan.

Secara berkala, pertemuan Pokjawas terlaksana dengan pola berbeda. Pokjawas Nasional minimal satu kali dalam setahun, Pokjawas Provinsi minimal dua kali setahun, dan Pokjawas Kabupaten/Kota melaksanakan pertemuan minimal setiap bulan.

Pertemuan tingkat nasional dan provinsi bertujuan menyiapkan masukan bagi kebijakan penyelenggaraan madrasah, sedangkan pertemuan tingkat kabupaten/kota fokus pada penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program pengembangan profesionalisme pengawas.

Pada tulisan sebelumnya, telah ada pembahasan tiga misi Pokjawas Provinsi, yaitu sebagai sarana meningkatkan kompetensi, mengefektifkan tugas dan fungsi, serta mendukung keberhasilan misi Kementerian. Baca: 3 Peran Pokjawas DKI.

Dengan demikian, Pokjawas Provinsi dapat lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan kinerja pengawas. Sementara itu, Pokjawas Kabupaten/Kota dapat berorientasi pada penguatan dampak pengawasan terhadap madrasah melalui pendampingan yang terstruktur dan refleksi rutin setiap bulan.

Dalam kerangka yang lebih luas, menurut penulis, orientasi Pokjawas dapat dipetakan sebagai berikut:

  • Pokjawas Nasional berorientasi pada penguatan eksistensi pengawas madrasah dalam aspek regulasi dan birokrasi. Kegiatan seperti silaturahmi nasional (Silatnas) yang masuk tahun 4 menjadi strategi penting untuk tujuan ini.
  • Pokjawas Provinsi, termasuk di DKI Jakarta, berorientasi pada peningkatan kompetensi dan kinerja pengawas, misalnya melalui seminar pendidikan berkala yang pernah berjalan di DKI dapat aktif kembali.
  • Pokjawas Kabupaten/Kota berorientasi pada pendampingan langsung ke madrasah, dengan penekanan pada implementasi pendampingan dan evaluasi berkelanjutan.

Pemikiran ini merupakan refleksi awal yang masih memerlukan diskusi lebih mendalam, namun setidaknya memberikan arah bahwa penguatan kompetensi pengawas dan dampaknya bagi madrasah perlu menjadi orientasi utama dalam gerak Pokjawas di setiap level.



Sumber: Kumpulan Peraturan Pengawas Sekolah dan Madrasah

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

    Artikel Terbaru