PokjawasProfesi

Supervisi Pendidikan Berbasis Pelayanan Prima pada Seminar Pokjawas Madrasah

Yunandra.com. Supervisi Pendidikan Berbasis Pelayanan Prima merupakan judul buku yang disusun oleh Ketua Pokjawas Madrasah DKI Jakarta, Dr. Idrus Alwi, MA. Buku yang memberikan inspirasi bagi para pengawas madrasah untuk memberikan pelayanan prima selama melaksanakan tugasnya yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik.

Judul buku tersebut menjadi tema seminar yang diadakan oleh Pokjawas Madrasah DKI Jakarta. Seminar tersebut merupakan kegiatan rutin tiga bulanan Pokjawas Provinsi sebagai sarana peningkatan kompetensi dan silaturahmi pengawas madrasah se provinsi.

Pada bulan Juli 2019 ini, kegiatan Seminar tiga bulanan dilaksanakan di Aula Kanwil Kemenag DKI Jakarta yang dihadiri oleh para pengawas madrasah dan pejabat bidang pendidikan madrasah. Pembicara utama adalah langsung penulis bukunya.

Beliau telah menulis beberapa Buku, seperti penyusunan soal HOTS dalam Pembelajaran di Kelas, Panduan Implementasi K-13 Revisi, Panduan Implementasi K-13 Raudhatul Athfal Berdasarkan Keterampilan abad 21, dan buku lainya.

Buku : Supervisi Pendidikan Berbasis Pelayanan Prima

Selain seminar, pertemuan ini menjadi ajang acara halal bihalal, itu, silaturahmi para pengawas madrasah se provinsi DKI Jakarta setelah melaksanakan Syaum Ramadhan dan Idul Fitri. Walaupun Sebagian pengawas madrasah Ibtidaiyah tidak bisa hadir karena sedang menghadiri acara implementasi Kurikulum 2013 Muatan lokal di Kantor Disdik Provinsi. DKI Jakarta.

Di akhir Seminar, diselenggarakan pemilihan ketua pokjawas periode 2019-2022. Pada awalnya para pengawas sudah membuat petisi untuk tetap mengangkat kembali Dr. Idrus Alwi menjadi ketua Pokjawas Provinsi. Tapi beliau menolak dan tidak bersedia diangkat kembali.

Pada akhirnya, melalui proses pemilihan calon ketua yang diusulkan oleh setiap pokjawas kota, terpilih Dr. Supadi menjadi ketua Pokjawas baru, merupakan Anggota BAN SM Provinsi DKI Jakarta.

Pada pelaksanaan seminar kali ini, Ada catatan yang menarik untuk dibahas dan dianalisis. Harapannya catatan tersebut dapat menjadi bahan pemikiran para pengawas madrasah.

1. Masa depan Pengawas Madrasah

Bagaimana masa depan pengawas madrasah?

Pertanyaan ini muncul setelah mendengar ucapan ketua pokjawas Provinsi periode 2016-2019, Dr. Idrus Alwi. Inti ucapannya di seminar Supervisi Pendidikan bahwa dia akan menunggu bagaimana kebijakan pengawas madrasah ke depan. Jika tidak ada perubahan, Beliau akan mempertimbangkan untuk kembali menjadi guru dan kemungkinan menerima lamaran menjadi kepala madrasah swasta.

Ungkapan tersebut menarik untuk dianalisis. Hal ini terkait dengan regulasi terbaru, dimana masa depan pengawas, salah satunya ditentukan oleh implementasi PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 15 ayat 3, dimana pengawas akan mendapat tunjangan profesi pengawas yang berbeda dengan tunjangan profesi guru. Wacana yang beredar,  besaran tunjangan pengawas tiga kali lebih besar dari tunjangan profesi guru.

Dua tahun ini, Regulasi lebih pada tekanan dan tuntutan kepada semua pengawas  madrasah agar memiliki sertifikat calon pengawas. Menurut Surat Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No. 1 tahun 2016 tentang  penjelasan atas Permenpan No. 14 tahun tahun 2016 angka 3 butir i dan j bahwa bagi pengawas yang diangkat sebelum 1 Juli 2017 wajib mengikuti program penguatan. Isu yang tersebar Jika tidak memilikinya akan berpengaruh terhadap tunjangan profesi pengawas dan pensiun.

Baca : Pengawas Madrasah dan Tantangan di Tahun 2019

Lalu, apakah tunjangan profesi pengawas akan terlaksana sesuai dengan wacana yang beredar? kemungkinan hal Itu yang menjadi pemicu munculnya keinginan untuk tidak bertahan menjadi pengawas dan mempertimbangkan kembali menjadi guru serta menerima menjadi kepala madrasah.

Artinya sampai sekarang ini, keberadaan pengawas belum bisa menjadi profesi yang menjanjikan dengan penghargaaan yang setimpal. Tugas dan fungsi pengawas yang luar biasa, tanpa pemberdayaan yang terencana dan penghargaan yang setimpal tentunya akan melahirkan tiga kategori pengawas yaitu pengawas aktif, setengah aktif dan pasif.

2. Pentingnya Seminar Pendidikan

Seminar pendidikan tiga bulanan bisa berjalan disebabkan 2 faktor yaitu ketegasan ketua pokjawas provinsi dan komitmen semua pengawas madrasah DKI Jakarta.

Biasanya, Pertemuan, baik itu seminar atau rapat merupakan kegiatan yang kurang menarik dan sering dianggap tidak penting. Jika tidak dikemas dengan baik akan membuat peserta tidak memiliki keinginan untuk hadir.

Dengan Ketegasan ketua pokjawas tentang pentingnya seminar dan konsekuensi ketidakhadiran yang akan diterima pengawas, serta komitmen semua pengawas, kemudian mengemas menjadi seminar pendidikan yang menghadirkan para penanggungjawab pendidikan madrasah, membuat para pengawas merasa wajib hadir.

Secara organisasi, bisa dikatakan seminar pendidikan ini menjadi salah satu bukti keberadaan pokjawas madrasah prov. DKI Jakarta. Apa yang terjadi jika seminar tersebut tidak pernah dilaksanakan? Silahkan banyangkan sendiri keberadaan pokjawas Provinsi. Karena hal yang bersifat administrasi pengawas dikelola di pokjawas kota.

Maka Seminar Pendidikan harus dipertahankan dan dikembangkan. bagaimana pun kondisinya, Kepengurusan Pokjawas Madrasah yang baru tetap mempertahankan program tersebut. Minimal menjadi sarana silaturahmi antar pengawas madrasah se DKI Jakarta atau dengan para pejabat.

Sumber

  1. PP 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 74 tahun 2008 tentang Guru
  2. Permenpan RB No. 14 Tahun 2016
  3. Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No. 1 Tahun 2016

Kegiatan Pokjawas


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *