PokjawasProfesi

Strategi Pendampingan Pengawas Madrasah Untuk Branding Madrasah

yunandra. Pendampingan menjadi peran baru bagi pengawas madrasah. Peran tersebut untuk merespon kebijakan merdeka belajar. Sesuai dengan Peraturan Dirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 menetapkan peran pengawas dalam implementasi kebijakan merdeka belajar.

Walaupun posisi peraturan setingkat dirjen, pengawas madrasah tetap mengacu ke Perdirjen tersebut. Karena belum ada PMA yang mengaturnya. Juga kedudukan Kemendikbud merupakan pembina pendidikan.

Ditambah lagi, Bulan Oktober, Kemendikbud melalui Direktorat KSPSPTK telah menyiapkan para pelatih untuk pelatihan (ToT) peran baru pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan Merdeka Belajar. Para pelatih merupakan utusan dari BBGP dan BGP yang berasal setiap provinsi.

Sejak November sampai sekarang, Para pelatih dari BBGP dan BGP mengadakan pelatihan dengan sasaran semua pengawas sekolah, mulai dari Pengawas TK sd Pengawas SMA.

Baca: Peraturan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Angka di BBGP Jawa Timur

Gerakan yang masif dilakukan oleh Kemendikbud kepada Pengawas sekolah, mendorong Pokjawas DKI Jakarta merespon positif. Maka Pokjawas Madrasah DKI Jakarta menyelenggarakan Bintek Peran pengawas di Era Digital. Bertempat di Aula MAN 2 yang berlokasi di Ciracas Jakarta Timur.

Bimtek diikuti oleh seluruh pengawas madrasah se DKI Jakarta.

Selain para pengawas madrasah, Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid. Pendidikan Madrasah, Viola Cempaka (biasa dipanggil bu “Vika”, dan Ketua Tim Kerja Tendik Bidang Pendidikan Madrasah, Rizki.

Diharapkan kegiatan tersebut menjadi bentuk usaha Pokjawas DKI memberdayakan pengawas agar dapat melakukan peran baru secara maksimal. Dan menguatkan kolaborasi dengan Bidang Pendidikan Madrasah.

Desain pelatihan menggunakan model Flipped Classroom yaitu pembelajaran terbalik dimana penyajian materi dipelajari secara mandiri melalui LMS Madrasah Yunandra (Before Classroom). Lalu kegiatan tatap muka diisi kegiatan diskusi dan simulasi dari hasil pemahaman materi (during Classroom). Terakhir ditutup dengan kegiatan implementasi di tempat madrasah dampingannya (After Classroom).

Baca: Konsep Metode Flipped Classroom pada Pembelajaran Jarak Jauh

Ada hal yang dianggap penting dari kegiatan tersebut yaitu istilah branding madrasah, kontrak prestasi dan Peran pendampingan. Tulisan ini mencoba mengaitkan ketiga hal tersebut sehingga memunculkan strategi pendampingan yang dapat mewujudkan branding madrasah.

Diawali dengan pembahasan branding madrasah, lalu siklus pendampingan pengawas madrasah. Terakhir strategi pendampingan dalam rangka mewujudkan branding madrasah dengan 6 tahapan secara hirarkis.

Semoga tulisan ringan ini menjadi inspirasi dan gagasan kecil untuk peningkatan kualitas pendidikan madrasah dan pemberdayaan pengawas madrasah. Sekaligus menguatkan kolaborasi antara Pokjawas DKI dengan Bidang Pendidikan Madrasah.

Platform: Madrasahyunandra.com

Istilah branding disampaikan oleh ibu Kabid Pendidikan Madrasah, Vika, sebagai program unggulan kanwil Kemenag DKI Jakarta. Dijelaskan juga bahwa Surat keputusan branding madrasah bisa dikeluarkan oleh Kanwil Kemenag. Tentunya setelah memenuhi persyaratan yang telah disepakati.

Ditambah lagi, Bidang Pendidikan madrasah akan menjalin silaturahmi yang kuat dengan semua KKM untuk bersama-sama meningkatkan kualitas. Diharapkan KKM menjadi motor penggerak, karena menyadari bahwa madrasah swasta lebih banyak dibandingkan madrasah negeri.

Ini sesuai dengan ucapan seorang pakar madrasah bahwa untuk meningkatkan kualitas madrasah maka tingkatkan kualitas madrasah swasta. Peningkatan kualitas hanya pada madrasah negeri tidak dapat meningkatkan kualitas pendidikan madrasah secara merata. Karena madrasah negeri hanya 10% dari jumlah madrasah.

Untuk itu, Ibu Kabid Pendidikan Madrasah mengajurkan madrasah kategori akreditasi A untuk menyusun kontrak prestasi seperti yang dilakukan oleh madrasah negeri.

Kontrak Prestasi dan Peningkatan kualitas menjadi dua hal yang bisa dikombinasikan menjadi program Branding madrasah. Pengawas madrasah bisa hadir untuk berkolaborasi dengan Bidang Pendidikan madrasah.

Sekaligus Ini peluang besar bagi pengawas untuk berkontribusi menyiapkan semua madrasah memiliki branding sesuai kesiapan dan potensinya.

Dengan karakteristik madrasah yang bervariasi, maka brandingnya menyesuaikan. Bisa disesuaikan dengan “konsep madrasah minimalis“.

Baca: Madrasah Minimalis, Model Pengembangan Madrasah di Era Merdeka Belajar

Berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023, Peran Pengawas berkembang menjadi pendamping. Dimana pengawas diharapkan mendampingi kepala madrasah untuk mengimplementasikan kebijakan merdeka belajar.

Proses pendampingan dilakukan dengan siklus yang terdiri dari 4 tahap.

  1. Perencanaan Pendampingan
  2. Pendampingan Penyusunan Rencana
  3. Pendampingan Pelaksanaan rencana
  4. Pelaporan Pendampingan

Setiap tahap terdiri dari beberapa kegiatan dan dokumen hasil yang diharapkan.

Dari beberapa kegiatan di setiap tahap, ada 2 kompetensi yang perlu mendapatkan perhatian dari para pengawas madrasah dalam melaksanakan pendampingan yaitu Ada 5 metode pendampingan dan 3 strategi umpan balik.

Kedua kompetensi tersebut sangat diperlukan untuk melakukan pendampingan secara maksimal kepada madrasah. Kedua memerlukan kemampuan komunikasi yang efektif.

Kelima metode pendampingan yaitu training, mentoring, coaching, facilitating, dan consulting.

Ketiga strategi umpan balik yaitu umpan balik pembangkit, umpan balik penyemangat, dan umpan balik pembentuk.

Oleh karena itu, Perlu ada pelatihan dalam bentuk simulasi dan praktek berbagi agar pengawas mampu menerapkan 5 metode dan 3 umpan balik dengan baik.

Program peningkatan 2 kompetensi tersebut akan dilakukan pada kegiatan penyiapan bahan dan Penyamaan Persepsi.

Baca: Peraturan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Angka di BBGP Jawa Timur

Untuk menghubungkan antara program branding madrasah melalui kontrak prestasi dengan peran baru pengawas dalam siklus Pendampingan, dapat disusun strategi yang terdiri dari beberapa tahap, yaitu

Penguasaan materi pendampingan menjadi kunci untuk memaksimalkan peran pengawas. Bimtek menjadi sarana penguasaan materi.

Pokjawas DKI menyiapkan pola bimtek dengan belajar mandiri untuk pemahaman materi atau kelompok untuk mendiskusikan dan menyamakan persepsi.

Tentunya, setiap pengawas memiliki gaya belajar yang berbeda. Sehingga materi disiapkan dalam format bahan bacaan dan video tutorial sederhana.

Harapannya para pengawas dapat memanfaatkan sarana tersebut untuk membekali diri secara optimal agar program branding madrasah berjalan dengan baik.

Kesiapan pengawas melaksanakan perannya tidak bisa berjalan maksimal tanpa ada pemahaman dari sasarannya yaitu kepala madrasah.

Tahap kedua yaitu sosialisasi peran pengawas kepada kepala madrasah.

Kegiatan ini sangat penting untuk kesuksesan program branding madrasah, khususnya dalam kegiatan identifikasi komitmen perubahan sebagai bahan penyusunan rencana pendampingan.

Identifikasi tersebut menghasilkan strategi pendampingan yang memetakan kondisi madrasah berdasarkan 6 strategi pendampingan.

Ada 2 kekhawatiran dalam proses identifikasi komitmen perubahan. Pertama yang disampaikan ibu Erika bahwa kepala madrasah bisa berusaha mengungkap hal positif sehingga tidak bisa mendapatkan informasi yang valid tentang komitmen perubahan.

Kekhawatiran kedua yang disampaikan oleh ibu Susiana bahwa kepala madrasah tidak bisa menerima posisi di penyemai perubahan.

Kedua kekhawatiran tersebut akan berdampak pada penentuan strategi pendampingan yang tepat, sehingga perlu ada solusinya.

Minimal ada 2 solusi. Solusi pertama adalah sosialisasi peran pengawas kepada seluruh kepala madrasah.

Kegiatan ini sangat ideal dilakukan oleh Bidang Pendidikan madrasah bekerja sama dengan Pokjawas DKI Jakarta. Agar memiliki perhatian khusus dari para kepala madrasah.

Solusi kedua, simulasi identifikasi komitmen perubahan oleh para pengawas agar menemukan strategi yang efektif untuk menggali informasi dari madrasah.

Kegiatan sosialisasi ini perlu dilakukan segera, karena akan berpengaruh terhadap tahap ketiga yaitu identifikasi komitmen perubahan.

Tahap ketiga dari strategi program branding madrasah adalah identifikasi komitmen perubahan.

Hasil ini sangat penting untuk penyusunan rencana pendampingan mengembangkan branding madrasah.

Dalam proses identifikasi, para pengawas perlu jeli menggali informasi berdasarkan 2 komponen komitmen perubahan.

Seperti indikator memanfaatkan potensi yang dimiliki. Indikator ini diharapkan menemukan potensi utama madrasah. Lalu disesuaikan dengan indikator Perubahan program selama 3 tahun.

Keterkaitan keduanya menghasilkan 3 kemungkinan

  1. Potensi tersebut digunakan untuk melaksanakan program
  2. Potensi tersebut tidak digunakan untuk melaksanakan program.
  3. Potensi dan program tidak ada kaitannya.

Berdasarkan ketiga kemungkinan tersebut, menjadi bahan analisis untuk menentukan branding madrasah yang cocok.

Proses analisis perlu dilakukan bersama-sama, sekaligus menyiapkan bahan untuk tindak lanjutnya.

Tahap penyiapan bahan dan Penyamaan Persepsi. Kegiatan akan diisi dengan analisis hasil komitmen perubahan untuk menemukan branding madrasah, penyiapan bahan pelaksanaan pendampingan, dan penyamaan persen melalui simulasi metode pendampingan.

Yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan pendampingan adalah apa yang dikhawatirkan, Roni, pengawas Jakarta Utara, yaitu kegiatan ini jangan bersifat administrati.

Tentunya contoh administrasi telah dibagikan oleh Wakil ketua pokjawas, Prihartini, sehingga memudahkan untuk menganalisnya.

Pada tahap ini, Ada beberapa bahan yang perlu disiapkan

  1. Panduan Penyusunan Rencana Branding Madrasah
  2. Panduan Pendampingan Pelaksanaan rencana Branding madrasah
  3. Panduan Pelaporan dan Evaluasi Program Branding Madrasah

Pada kegiatan penyamaan persepsi akan diperkaya dengan simulasi menerapkan 5 metode pendampingan dan 3 strategi umpan balik.

Dengan bahan yang siap dan persepsi yang sama, akan menjadi modal utama dalam melaksanakan pendampingan pengawas madrasah.

Begitu pentingnya, Maka tahap ini perlu perhatian khusus. Sehingga perlu disiapkan pertemuan serius yang diadakan setelah Idul Fitri. Harapannya pertemuan tersebut di lokasi yang sejuk dan ideal untuk menghasilkan gagasan yang segar.

Tahap kelima yaitu pendampingan perencanaan branding madrasah. Tahap ini dilakukan oleh setiap pengawas madrasah di dampingannya masingg-masing.

Proses pelaksanaan bisa dalam bentuk workshop dengan menggabungkan semua kepala dan wakil madrasah binaannya atau IHT di setiap madrasah binaannya.

Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan juga bahan pendampingan yang telah disiapkan di tahap 4. Termasuk format program branding madrasah.

Tahap kelima hanya bicara di atas kertas, perlu ada aksi nyata yang terus mendapatkan pendampingan pengawas madrasah.

Tahap keenam adalah pendampingan pelaksanaan rencana branding madrasah.

Pada tahap ini, pengawas menerapkan panduan pendampingan pengawas madrasah dalam melaksanakan program.

Sekaligus menerapkan 5 metode pendampingan dan 3 strategi umpan balik.

Untuk memaksimalkan tahap ini diperlukan pendukung seperti aplikasi pendampingan. Pokjawas DKI Jakarta memiliki pakar aplikasi seperti ketua Pokjawas, Hadi Wijaya, dan Sekretaris Pokjawas Jakarta Selatan, Fathurahman, dan pengawas lainnya.

Pendukung kedua yaitu pertemuan rutin, minimal bulanan, bisa daring maupun luring.

Tujuan pertemuan sebagai sarana refleksi terhadap pelaksanaan program branding madrasah. Jika ada kendala yang dihadapi bisa ditemukan solusi dari pengawas yang lain.

Format pertemuan rutin tersebut diatur di panduan pendampingan pelaksanaan.

Tahap terakhir yaitu pelaporan dan evaluasi hasil pendampingan.

Pelaporan bertujuan melihat perkembangan terakhir dari proses pelaksanaan program branding madrasah.

Evaluasi bertujuan melihat hal positif yang perlu dipertahankan dan yang perlu ditingkatkan. Sekaligus bisa dikembangkan menjadi karya reflektif pengawas madrasah dalam bentuk tulisan, video, atau karya lainnya.

Kegiatan tahap pelaporan dan evaluasi mengacu pada panduan Pelaporan dan Evaluasi hasil pendampingan.

Semoga gagasan sederhana bisa menjadi inspirasi untuk mewujudkan Pengawas Berdaya dan Memberdayakan.


Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar.