FasilitatorProfesi

Peraturan Pendampingan Pengawas Sekolah dalam Angka di BBGP Jawa Timur

yunandra. Pendampingan pengawas sekolah kepada kepala sekolah menjadi peran baru dalam rangka mendukung implementasi kebijakan merdeka belajar.

Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 menetapkan peran pengawas sekolah dalam implementasi kebijakan merdeka belajar pada satuan pendidikan.

Peran barunya adalah sebagai pendamping. Maksud dari pendampingan adalah kegiatan Pengawas Sekolah membersamai Kepala Sekolah dalam peningkatan kapasitas dan mutu layanan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan menggunakan strategi serta metode yang relevan.

Setelah dikeluarkan kebijakan tersebut, Kemendikbudristek melakukan sosialisasi dan penyiapan materi pelatihan yang akan diberikan kepada pengawas.

Suatu keberkahan bisa terlibat dalam menyiapkan calon pelatih pelatihan pengawas sekolah dalam peran barunya.

Terakhir, ikut terlibat dalam pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Timur di hotel Harris Gubeng Surabaya.

Tulisan ini mencoba menggambarkan pelaksanaan pelatihan pengawas sekolah dari sudut proses dan konten pelatihan.

BBGP-Jatim merupakan lembaga yang telah mengalami beberapa kali perubahan nama. Walaupun nama sering berubah, tapi secara substansi tetap sama yaitu lembaga pelatihan.

Dinukil dari website BBGP-Jatim Berikut ini perubahan nama dalam angka, yaitu

  1. 1977 : Balai Penataran Guru dan Tenaga Teknis Nasional IPS yang disingkat PBG Nasional IPS
  2. 1978-1979 : Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS (PPPG IPS)
  3. 1979 : Pusat Pengembangan Penataran Guru IPS dan PMP (PPPG IPS dan PMP) 
  4. 2007 : Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Kewarganegaraan dan Ilmu Pengetahuan Sosial ( PPPPTK PKN dan IPS)
  5. 2022 : Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur (BBGP Provinsi Jawa Timur) gabungan dari tiga lembaga yaitu PPPPTK PKn dan IPS di Batu, BP PAUD dan Dikmas Jawa Timur di Surabaya, serta BPMTPK di Sidoarjo

Pada pelatihan peran pengawas sekolah dalam IKMB, ditugaskan menjadi fasilitator di kelas PS SMP 03. Berpasangan dengan Dr. Komar Hidayat, M.Pd. (WI BBGP Jawa Barat) seorang WI Panutan dengan syarat pengalaman.

Peserta adalah para pengawas SMP yang berasal dari Kab. Kediri, kota Kediri, Bojonegoro, Bondowoso, Pamekasan, Kota Batu, Kota Malang, dan Kota Blitar.

Pengalaman berharga bertemu dengan para pengawas hebat penuh semangat. Walaupun beberapa pengawas berada di ujung akhir pengabdian sebagai PNS. Tapi Semangat muda untuk mempelajari bagaimana melakukan pendampingan pengawas kepada kepala sekolah menghapus sisa usia PNS.

Bisa jadi semangat itu muncul karena ingin meninggalkan legacy atau peninggalan terbaik bagi sekolah dampingannya.

Waktu yang tinggal sedikit tetap menjadi peluang untuk berkarya yang terbaik.

Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 menetapkan peran baru pengawas sekolah atau madrasah yaitu sebagai pendamping.

Untuk memahami lebih mudah tentang peran pendampingan pengawas sekolah, para fasilitator pelatihan memunculkan peran pengawas dalam bentuk angka.

Angka tersebut secara berurutan dari 1 sd 7 menggambarkan peran yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah sebagai pendamping.

Sedikit modifikasi, penjelasan peran pengawas dalam angka sebagai berikut:

Pengawas sekolah melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dengan 1 siklus pendampingan yang terdiri dari 4 tahap

Angka 2 menggambarkan bahwa Proses pendampingan pengawas itu ada 2 proses yaitu

  1. Direktif
  2. Non Direktif

Juga Komponen Komitmen perubahan terdiri dari 2 yaitu:

  1. Tingkat kesadaran melakukan refleksi
  2. Tingkat Kapasitas Kepemimpinan perubahan

Angka 3 menjelaskan bahwa prioritas pendampingan kepada kepala sekolah terdiri dari 3 prioritas, yaitu

  1. Prioritas Utama
  2. Prioritas Menengah
  3. dan Prioritas Akhir

Juga strategi umpan balik yang dilakukan oleh pengawas sekolah terdiri dari 3 umpan balik yaitu:

  1. Pembangkit
  2. Penyemangat
  3. Pembentuk

Angka 4 menjelaskan tahapan dalam siklus pendampingan terdiri dari 4 tahap, yaitu:

  1. Perencanaan Pendampingan
  2. Pendampingan Perencanaan
  3. Pendampingan Pelaksanaan
  4. Pelaporan Pendampingan

Adapun angka 5 menjelaskan metode pendampingan yang diterapkan oleh pengawas sekolah, yaitu:

  1. Training
  2. Mentoring
  3. Coaching
  4. Facilitating
  5. Consulting

Angka 6 menjelaskan 6 strategi pendampingan yaitu

  1. Penyemai Perubahan
  2. Perubahan Segera
  3. Penguatan Perubahan
  4. Perubahan Berangsur
  5. Pemicu Perubahan
  6. Perubahan Berkelanjutan

Adapun angka 7 artinya Pendampingan Pengawas Sekolah kepada Kepala Sekolah mengacu pada 7 prinsip, yaitu:

  1. Profesional
  2. Terencana dan Strategis
  3. Bertahap dan Mandiri
  4. Kolaborasi
  5. Asimetris
  6. Kesetaraan
  7. Berbasis Evaluasi

Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023

Untuk dapatkan artikel terbaru,
Silahkan daftar