PokjawasProfesi

Kualitas SDM Kunci Keberhasilan Pelaksanaan Kurikulum Prototipe

Keberhasilan Kurikulum Prototipe
Keberhasilan Kurikulum Prototipe

Keberhasilan Kurikulum Prototipe ditentukan oleh beberapa faktor. Salah Satu nya adalah Kualitas Sumber daya Manusia.

Baca: Faktor Keberhasilan Implementasi Kurikulum

Menurut Paparan Launching Program Sekolah Penggerak, Sumber daya manusia di sekolah penggerak yaitu guru, kepala sekolah, dan Pengawas Sekolah serta Penilik PAUD.

Ada yang berpendapat bahwa sebagus apapun desain kurikulum jika kualitas Sumber Daya Manusia di sekolah tidak mendukung, maka akan gagal dalam implementasinya.

Artinya Kedudukan Sumber daya manusia, khususnya guru memiliki peran penting untuk menentukan kesuksesan implementasi suatu kurikulum.

Materi ini disampaikan pada kegiatan Seninan Pokjawas Jakarta Selatan, Senin 7 Februari 2022. Harapannya pengawas memahami kedudukan dan regulasi Kurikulum Prototipe. Kedua, pengawas memahami perannya dalam mendampingi madrasah menyiapkan perangkat kurikulum prototipe.

Kurikulum Prototipe sebagai Intervensi Program Sekolah Penggerak

Kemendikbud telah mengeluarkan beberapa episode dalam rangka menerapkan kebijakan Merdeka belajar.

Pada Episode ke-7, Kemendikbudristek melaunching Program Sekolah Penggerak.

Ada 5 Intervensi yang mendukung program sekolah penggerak, yaitu

  • Pendampingan Konsultatif dan Asimetris Pemerintah Pusat dan Daerah
  • Penguatan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penilik
  • Pembelajaran Dengan Paradigma Baru
  • Perencanaan Berbasis Data
  • Digitalisasi Sekolah

Kelima intervensi tersebut saling berkaitan dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang diwujudkan dengan profil pelajar Pancasila.

Maka kesuksesan penerapan Pembelajaran dengan Paradigma Baru atau kurikulum Prototipe di Program Sekolah penggerak ditentukan intervensi yang lain. Salah satunya penguatan Sumber daya manusia di sekolah. yaitu guru, kepala sekolah, dan pengawas.

Regulasi Penerapan Kurikulum Paradigma Baru

Kurikulum Prototipe merupakan bagian dari program sekolah penggerak. Sehingga peraturannya tidak dipisahkan dari peraturan tentang sekolah penggerak.

Program Sekolah Penggerak diawali dengan dikeluarkannya naskah akademik sebagai dasar dikeluarkannya peraturan program sekolah penggerak.

Setelah itu, keluar Keputusan menteri dikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak. Sampai saat ini, Ada 3 perubahan SK Mendikbudristek tentang Program Sekolah Penggerak, yaitu :

  • Kepmendikbud No. 1177 Tahun 2020. SK ini memiliki 1 lampiran yaitu:
    1. Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
  • Kepmendikbudristek No. 162 Tahun 2021 Sekolah Penggerak. SK ini memiliki 2 lampiran yaitu:
    1. Pedoman Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
    2. Pedoman Pembelajaran pada Sekolah Penggerak
  • Kepmendikbudristek No. 371 Tahun 2021 Sekolah Penggerak. SK ini memiliki 3 lampiran yaitu:
    • Mekanisme Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
    • Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak
    • Pemenuhan beban kerja dan penataan Linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada program sekolah penggerak.

Adapun regulasi yang berkaitan dengan Kerangka Dasar Kurikulum Prototipe sebagai berikut:

Pada struktur kurikulum, Pembelajaran dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu:

Ketiga kerangka dasar kurikulum menjadi acuan Sekolah menyusun Kurikulum Operasional Sekolah/satuan pendidikan (KOS), Alur tujuan pembelajaran (ATP), Modul Ajar, dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.


Baca:


    Penguatan Sumber daya Manusia di Sekolah Penggerak

    Pada pelaksanaan kurikulum Prototipe, Sekolah penggerak mendapatkan dukungan penguatan SDM sekolah dengan pelatihan dan pendampingan.

    Pelatihan disiapkan untuk meningkatkan kapasitas guru, kepala, dan pengawas dalam menerapkan kurikulum prototipe. Bagi Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Penilik PAUD ditambah materi Model Kompetensi Kepemimpinan.

    Mereka disebut Komite Pembelajar. Tugasnya melaksanakan IHT di sekolahnya agar semua guru memahami dan mampu melaksanakan kurikulum Prototipe.

    Pendampingan dilakukan oleh pelatih ahli. Pelatih ahli berasal dari akademisi dan praktisi pendidikan di bawah Kemendikbud, Praktisi profesional, atau pensiunan. Pengawas Madrasah bisa melamar melalui jalur praktisi profesional.


    Tugas SDM Madrasah dalam pengembangan Kurikulum Paradigma Baru

    Sambil menunggu kebijakan resmi dari kemenag, madrasah perlu menyiapkan diri. Perlu disadari, Keberhasilan kurikulum prototipe ditentukan oleh keberhasilan Madrasah mengembangkan kerangka dasar kurikulum.

    Ada 3 aktor sebagai tim pengembang kurikulum yaitu guru, kepala sekolah/Madrasah, dan pengawas Madrasah atau penilik.

    Tugas Sumber Daya Manusia Madrasah terkait pengembangan Kerangka dasar kurikulum adalah menyusun

    • Alur Tujuan Pembelajaran.
      • Tujuan Pembelajaran adalah Jabaran kompetensi yang dicapai peserta didik dalam satu atau lebih kegiatan pembelajaran.
      • Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) adalah Rangkaian tujuan pembelajaran yang tersusun secara sistematis dan logis, menurut urutan pembelajaran sejak awal hingga akhir suatu fase
    • Modul Ajar
      • Modul ajar adalah salah satu jenis perangkat ajar. Bisa disebut RPP Plus karena mencakup komponen-komponen RPP
    • Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan
      • KOS memuat seluruh rencana proses belajar yang diselenggarakan di satuan pendidikan, sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran.
    • Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
      • P5 adalah Projek Lintas Disiplin Ilmu yang kontekstual dan berbasis pada kebutuhan masyarakat/ permasalahan di lingkungan sekolah

    Keempat bukti pengembangan kurikulum dilakukan secara kolaboratif antara guru, kepala, dan pengawas, serta didampingi oleh pelatih ahli.

    Peran Pengawas Madrasah dalam mendukung Keberhasilan Kurikulum Prototipe

    Secara rinci, ada beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program sekolah penggerak. Jika diadaptasi ke madrasah, ada beberapa peran yang bisa dilakukan oleh pengawas. Berikut perannya, yaitu:

    • Perancang. Pengawas sebagai perancang maksudnya pengawas menyusun program pelatihan dan pendampingan bagi Madrasah binaanya.
    • Pelatih. Pengawas sebagai pelatih di kegiatan peningkatan kapasitas guru dan kepala madrasah.
    • Pendamping. Menurut PSP adalah Pelatih Ahli. Pengawas sebagai Pendamping/ Pelatih Ahli yang mendampingi madrasah menerapkan kurikulum prototipe
    • Pelaksana. Pengawas sebagai bagian dari Komite Pembelajaran bekerja sama dengan guru dan kepala menyusun perangkat pelaksanaan kurikulum prototipe

    Peran tersebut bisa diterapkan kepada Madrasah binaan yang akan mengajukan untuk melaksanakan kurikulum Prototipe.

    Madrasah terhadap pelaksanaan kurikulum prototipe bisa dikategorikan menjadi 4:

    • Dasar : Madrasah yang menerapkan kurikulum prototipe sesuai contoh yang disiapkan oleh Kemendikbudristek
    • Menengah : Madrasah yang mengembangkan sebagian kurikulum prototipe secara mandiri dan sebagian menerapkan contoh yang ada.
    • Tinggi : Madrasah yang modifikasi contoh pengembangan kurikulum prototipe
    • Mandiri : Kurikulum yang mengembangkan Kurikulum Prototipe secara mandiri berdasarkan kerangka dasar kurikulum.


    Artikel Lain