PokjawasProfesi

Pokjawas Madrasah DKI Jakarta, Antara Peluang dan Tantangan

Pokjawas Madrasah DKI Jakarta periode tahun 2021-2025 telah dikukuhkan oleh Kepala Kanwil Kemenag, H. Saeful Mujab. Bertempat di aula Wijaya Kemenag, Para pengurus mengikuti acara pengukuhan secara offline, sedangkan anggota mengikuti melalui media virtual.

Acara dilaksanakan pada hari Rabu, 28 April 2021. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Kerja perdana untuk menyusun program Pokjawas.

Menurut analisis sederhana, Pokjawas Madrasah DKI jakarta periode tahun 2021-2025 memiliki 3 misi utama, yaitu

1. Pokjawas Madrasah sebagai sarana Meningkatkan Kompetensi

Berdasarkan Permendiknas No. 12 Tahun 2007 dan PMA No. 2 Tahun 2012, Standar Kompetensi Pengawas Madrasah ada 6 kompetensi. Kompetensi tersebut adalah kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan sosial.

Pengawas Madrasah perlu mencapai dan meningkatkan keenam kompetensi tersebut. Bisa dengan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusdiklat, Balai Diklat, atau Penyelenggara Diklat lainnya. Peluang Diklat di Pusdiklat atau BDK sangat terbatas. Tergantung kuota yang telah ditentukan sesuai Anggaran yang ada.

Cara kedua dengan belajar mandiri, mengkaji sebuah buku terkait Kompetensi yang ingin ditingkatkan atau melakukan penelitian terhadap penerapan kompetensi tersebut.

Cara ketiga melalui kelompok kerja pengawas atau pokjawas. Peraturan Dirjen Pendidikan No. 5851 Tahun 2020 menjelaskan salah satu tujuan pembentukan Pokjawas Madrasah adalah menjadi wadah bagi Pengawas Madrasah sebagai komunitas pembelajar dalam peningkatan kompetensi dan pengembangan profesi.

Bidang Advokasi dan Peningkatan Kompetensi Pengawas Madrasah memiliki peran penting mensukseskan misi ini. Program peningkatan kompetensi yang teratur dan sesuai kebutuhan pengawas madrasah.

2. Pokjawas Madrasah sebagai Sarana Mengefektifkan Tusi

Tugas Pengawas Madrasah adalah melaksankan supervisi akademik dan supervisi manajerial. Adapun fungsi Pengawas Madrasah telah dijelaskan di PMA No. 2 Tahun 2012 pasal 4 yaitu

  1. Penyusunan Program pengawasan di bidang akademik dan manajerial
  2. Pembinaan dan pengembangan madrasah
  3. Pembinaan, Pembimbingan dan pengembangan profesi guru madrasah
  4. Pemantauan penerapan standar nasional pendidikan
  5. Penilaian hasil pelaksanaan program pengawasan
  6. Pelaporan pelaksanaan tugas pengawasan

Pokjawas melalui bidang Perencanaan, Pelaporan, dan evaluasi program diharapkan dapat membantu pengawas madrasah melaksanakan tugas dan fungsinya secara efektif.

3. Mensukseskan Misi

Misi yang dimaksud adalah program bidang Pendidikan Madrasah Kanwil DKI Jakarta atau mendukung Kanwil DKI Jakarta mensukseskan program kemenag pusat.

Mensukseskan Misi artinya Pokjawas Madrasah mendukung Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil DKI Jakarta mensukseskan program bidang Pendidikan sendiri dan program kemenag pusat.

Kedua misi tersebut merupakan tantangan dan peluang bagi pengawas Madrasah. Sebuah peluang untuk menunjukkan eksistensi dan peranan penting di program tersebut. Sebalik, jika pengawas madrasah tidak memanfaatkan, maka akan berkurang tingkat kebutuhan terhadap pengawas.

Misi Pokjawas Madrasah DKI Jakarta
1. Meningkatkan Kompetensi
2. Mengefektifkan Tusi
3. Mensukseskan Misi

Berikut program-program yang merupakan rincian dari 2 misi tersebut.

1. Kontrak Prestasi Kepala Madrasah

Kontrak prestasi Madrasah merupakan sebuah program penting yang digagas oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil DKI Jakarta. Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan prestasi madrasah serta mewujudkan Madrasah hebat bermartabat.

Pokjawas memiliki peran untuk mengawal program tersebut dalam tatanan implementasi di madrasah. Oleh Karena itu, Pokjawas perlu menyusun panduan pendampingan kontrak prestasi madrasah.

Panduan Pendampingan Kontrak Prestasi Madrasah

2. Akreditasi Format Baru

BAN SM telah mengeluarkan pedoman dan instrumen akreditasi versi baru. Mulai tahun 2018 telah merancang perubahan sistem akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif (compliance) menjadi berbasis kinerja (performance).

Pada kerangka dasar IASP 2020 menjelaskan Komponen utama yang dinilai adalah mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, serta manajemen sekolah/madrasah.

Baca: Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021

Sebuah tantangan besar bagi Pengawas madrasah agar mampu mendampingi madrasah mengikuti proses akreditasi versi baru. Disini peran Pokjawas untuk menyusun program penyiapan program pendampingan akreditasi madrasah

3. E-RKAM Program Madrasah Reform

e-RKAM merupakan komponen 1 dari program Madrasah Reform. yaitu Program Penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan dan kualitas belanja madrasah, dan untuk memastikan anggaran belanja madrasah digunakan untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Untuk mendukung penerapan E-RKAM, disiapkan Tim Inti Provinsi (TIP), Tim Inti Kabupaten/Kota (TIK), dan Tim Inti Madrasah (TIM). Tugasnya menjadi Fasilitator penerapan e-RKAM di madrasah.

Tahun ini, program e-RKAM diterapkan di 12 Provinsi. DKI Jakarta menjadi salah satu sasarannya. Hal ini menjadi tantangan dan peluang Pokjawas Madrasah DKI untuk mendukung mensukseskan penerapan E-RKAM di Madrasah di Jakarta.

Pokjawas perlu menyusun program penyiapan pendampingan Tim Inti Madrasah (TIM).

4. Literasi Program INOVASI

Kanwil Kemenag DKI Jakarta mendapatkan support atau dukungan dari INOVASI untuk menerapkan program literasi di madrasah Ibtidaiyah. Program dilengkapi modul dan sistem pendampingan.

Pengawas madrasah dilibatkan sebagai pengawas inti dan pengawas pendamping bagi guru yang terlibat dalam program literasi ini. Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan seberapa besar peran pengawas madrasah dalam program tersebut.

Pokjawas sebagai kelompok kerja perlu mendukung dan mempersiapkan pengawas agar siap berperan penting dalam program Literasi ini. Selanjutnya bisa jadi modal untuk bisa menjaga kontinuitas program ini.

4. PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah

PKB guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah merupakan salah satu Program Madrasah Reform Kementerian Agama Pusat. Pengembangan Profesi GTK melalui Kelompok kerja, seperti KKG, MGMP, MGBK, KKM, maupun Pokjawas.

Program ini merupakan program komponen 3 yang diterapkan di 21 Provinsi. DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi yang menjadi sassaran pelaksanaan PKB Guru melalui kelompok kerja.

Oleh karena itu, Pokjawas Madrasah DKI Jakarta memiliki peran penting untuk mendukung Kanwil DKI Jakarta mensukseskan program kemenag pusat.

Salah satu caranya adalah menyusun panduan pendampingan kelompok kerja guru maupun kepala madrasah. Sehingga dapat mendukung Program penyiapan pengawas madrasah menjadi pendamping kegiatan PKB guru di KKG atau MGMP/MGBK dan kegiatan PKB Kepala Madrasah di KKM.

Panduan Pendampingan Kegiatan PKB Guru melalui Kelompok Kerja

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *