PokjawasProfesi

Peran Pengawas Madrasah pada Program PKB GTK Madrasah

Peran Pengawas Madrasah dalam menyukseskan program PKB GTK Madrasah sangat penting. Program PKB sekarang ini dilaksanakan melalui kelompok kerja. Seperti di KKG, MGMP/MGBK, KKM, maupun Pokjawas.

Berdasarkan PermenPAN & RB No. 21 Tahun 2010, salah satu Tugas pengawas Madrasah adalah melaksanakan Bimbingan dan pelatihan Guru dan Kepala Sekolah/madrasah di KKG/MGMP atau KKKS/MKKS.

Baca: PermenPAN & RB No. 21 Tahun 2010

Program PKB Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah merupakan program utama Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Program tersebut adalah satu dari 4 program “Madrasah Reform”.

Peran Pengawas Madrasah menjadi salah satu inti pembicaraan di Rapat Koordinasi Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan. Tema yang diangkat adalah PKB Pengawas dan Bantuan KKG, MGMP/MGBK, KKM, dan Pokjawas.

Baca: Bantuan Kelompok Kerja sebuah Stimulus

Acara diselenggarakan secara virtual pada hari Kamis, 22 April 2021. Dihadiri oleh Kasi. Penmad Jakarta Selatan, Tri Isnadiar, Ketua Pokjawas Madrasah, H. Zahruddin, dan para Pengawas Madrasah se Jakarta Selatan. Rakor ini dipandu oleh Iriansyah, Sekretaris Pokjawas Madrasah Jakarta Selatan.

Beberapa hal yang dapat dijadikan bahan pemikiran. yaitu:

Peran Pengawas Madrasah

1. Pembimbing

Pengawas Madrasah memberikan bimbingan dan memberi saran kepada guru atau kepala madrasah dalam menentukan prioritas program PKB. Saran tersebut berdasarkan profil guru atau kepala madrasah.

Profil ditetapkan berdasarkan hasil kumulatif dari 3 alat diagnosa, yaitu pertama PKG (penilaia kinerja guru), AKG (asesmen kompetensi guru), dan Hasil belajar Siswa. Dilengkapi dengan Evaluasi Diri Mandiri (Evadirman).

selain Profil guru sebagai kebutuhan pribadi guru, Ada kebutuhan lain yang dapat dijadikan dasar menentukan prioritas program PKB Guru yaitu

  • Kebijakan Pemerintah
  • Kebutuhan Peserta Didik
  • Program Madrasah
  • Program Penyelenggara Pendidikan/Yayasan

Baca: Juknis Penyelenggaraan PKB Guru Madrasah

Setelah menentukan prioritas, Pengawas Madrasah membantu pengurus kelompok kerja untuk merancang kegiatan kelompok kerja agar lebih kreatif dan menarik. Sehingga anggota KKG dan MGMP/MGBK merasa senang dan termotivasi untuk menghadiri kegiatan KKG dan MGMP/MGBK.

Kemudian Pengawas Madrasah melakukan pendampingan ketika pelaksanaan PKB di kelompok kerja. Agar dapat berjalan dengan baik.

Kesimpulanya Pengawas Madrasah melakukan pembimbingan dengan cara:

  • Memberikan saran prioritas PKB
  • Merancang Pelaksanaan PKB
  • Mendampingi pelaksanaan PKB

2. Pelatih

Pengawas Madrasah perlu menyiapkan diri menjadi pelatih di kegiatan PKB guru melalui KKG, MGMP/MGBK. Maka perlu menguasai materi-materi yang dibutuhkan oleh guru madrasah maupun kepala madrasah. Minimal mengetahui Modul-modul guru yang telah disiapkan oleh Kementerian Agama.

Kementerian Agama telah menyiapkan 12 modul untuk mendukung PKB Guru, yaitu:

  • Modul MI ada 3 yaitu LIterasi Dasar, Numerasi, dan Sains.
  • Modul MTs ada 4 yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA
  • Modul MA ada 8 yaitu Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, dan BK (dapat digunakan di MTs juga)

Modul yang telah disusun dapat dideskripsikan secara singkat sebagai berikut:

  • Modul berisi beberapa Unit Pembelajaran. Jumlah UP di setiap modul berbeda-beda sekitat 9 sampai 12 UP.
  • Setiap Unit Pembelajaran (UP) menggunakan pola In-On-In
  • Kegiatan in-on-on sudah dilengkapi dengan Jumlah Jam Pelajaran (JP)
  • Modul berbasis kegiatan artinya bisa menjadi pembelajaran mandiri.

3. Penjaminan Mutu

Peran ketiga yang bisa dilakukan oleh pengawas madrasah adalah menjadi penjaminan mutu. Penjaminan mutu dapat dilakukan ketika pelaksanaan PKB Guru madrasah di KKG dan MGMP/MGBK. oleh karena itu perlu instrumen sebagai acuan agar proses penjaminan mutu bisa terukur dan terarah.

Program PKB Pengawas

PKB Pengawas Madrasah perlu penjelasan lebih rinci dibandingkan dengan PKB Guru. Guru sudah memiliki peraturan yang khusus mengaturnya yaitu PMA No. 38 Tahun 2018 tentang PKB Guru Madrasah.

Sedangkan pengawas madrasah belum ada peraturan tentang PKB. Pada PMA No. 12 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI menyebutkan istilah pembinaan (pasal 19), tidak menyebutkan Pengembangan Profesi

Sedangkan PermanPAN & RB No. 21 Tahun 2010 menjelaskan pengembangan profesi pengawas madrasah adalah menyusun karya tulis ilmiah dan membuat karya inovatif (pasal 12 point c). dan Diklat fungsional diletakan sebagai unsur pendidikan.

Tapi perkembangan pendidikan dan tantangan zaman, pengawas harus mampu beradaptasi dengan segala perubahan. Maka perlu pengembangan profesi yang terus menerus. istilah yang pernah muncul adalah pengawas pembelajaran. dengan kata lain Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

JIka melihat ketiga peran di Kegiatan PKB Guru, maka Orientasi PKB pengawas Madrasah adalah bagaimana berkontribusi terhadap Prestasi siswa melalui pembinaan dan pelatihan Guru dan Kepala Madrasah di KKG, MGMP, MGBK dan KKM.

Ada dua target yaitu meningkatkan kompetensi dan mengefektifkan tupoksi. Artinya Kompetensi yang dibangun menjadi bekal melaksanakan Tugas dan fungsi pengawas.

Sehingga kegiatan PKB pengawas perlu dirancang dengan pola kegiatan yang memadukan Kompetensi dan tupoksi.

Pola In-On-In menjadi pilihan yang tepat untuk mencapai dua target tersebut. Maksud dari pola in-on-in adalah

  • In-1 adalah In Service traning 1 yaitu pertemuan di kelompok kerja untuk mendalami materi, simulasi program, atau penyamaan persepsi. dan diakhiri merancang program pelaksanaan.
  • On atau On The Job Training yaitu menerapkan program yang telah dirancang di kegiatan In-1 di tempat kerja masing-masing.
  • In-2 atau In Service Training 2 yaitu pertemuan di kelompok kerja untuk melakukan refleksi terhadap pelaksanaan program di tempat kerja. lalu melakukan perbaikan atau melanjutkan pada kegiatan yang lain.

Tantangan Pengawas Madrasah

Kegiatan PKB melalui KKG/MGMP/MGBK merupakan tuntutan profesi, tapi dalam pelaksanaannya banyak tantangan. Minimal ada dua tantangan yang perlu perhatikan oleh Pengawas Madrasah

1. Motivasi

Motivasi atau keinginan Guru Madrasah untuk terlibat di kegiatan kelompok kerja merupakan tantangan terbesar. Pengawas madrasah perlu memikirkan strategi agar guru-guru PNS atau non PNS, dari Madrasah Negeri atai Swasta bisa ikut terlibat di kegiatan KKG atau MGMP/MGBK

Ada saran dari M. Yusup, Pengawas MI, perlunya sedikit pemaksaan melalui surat instruksi dari Kemenag. Biasanya surat instruksi dari kantor membuat guru-guru memiliki perhatian terhadap kegiatan di KKG dan MGMP/MGBK.

2. Dana

Pendanaan merupakan masalah klasik dan sering dijadikan ketidakterlaksaan sebuah program. Bantuan Dana yang diberikan Kemenag menjadi salah satu solusi agar kelompok kerja bisa berjalan. tapi ujian yang nyatanya ketika tidak ada lagi bantuan dana.. Disitu Pengawas mulai menghadapi tatangan.

Ada beberapa skema pembiayaan yang dapat dilakukan agar kegiatan KKG dan MGMP/MGBK bisa berjalan:

  1. Pelibatan pihak eksternal seperti perusahaan yang memiliki dana CSR, atau perguruan tinggi yang memiliki dana pengabdian masyarakat.
  2. Alokasi Anggaran dari BOS/BOP melalui Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM). Sekarang Kemenag telah menyiapkan aplikasi RKAM online dengan nama E-RKAM.
  3. Swadaya anggota seperti guru-guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi plus guru PNS. hal ini dapat mensubsidi guru non PNS plus belum bersertifikat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *