AkreditasiPendidikan

Indikator Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2020 Terbaru

yunandra.com. Indikator Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2020 Terbaru ditetapkan di IASP Tahun 2020.

Dasar penetapan Instrumen Akreditasi terbaru yaitu Kemendikbud No. 1005 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Satuan Pendidikan, baik Sekolah maupun Madrasah.

Regulasi: Kemendikbud No. 1005 Tahun 2020 Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah dan Madrasah,


Berdasarkan Keputusan Menteri, Indikator Akreditasi Sekolah dan Madrasah terbagi menjadi 4 komponen yaitu Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Guru, dan Manajemen Sekolah/Madrasah.

setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang menjadi acuan penetapan kriteria akreditasi satuan Pendidikan.

Komponen pertama dalam Instrumen Akreditasi adalah Mutu Lulusan. Pada standar nasional disebut Standar Kompetensi Lulusan.

Mutu lulusan terdiri dari 11 indikator dengan rincian sebagai berikut.

  1. Kedisplinan. Siswa menunjukkan perilaku disiplin dalam berbagai situasi.
  2. Religius: Siswa menunjukkan perilaku religius dalam aktivitas di sekolah/ madrasah.
  3. Tangguh dan Bertanggungjawab. Siswa menunjukkan perilaku tangguh dan bertanggung jawab dalam aktivitas di sekolah/madrasah.
  4. Perundang. Siswa terbebas dari perundungan (bully) di sekolah/madrasah.
  5. Komunikasi. Siswa menunjukkan keterampilan berkomunikasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21
  6. Kolaborasi. Siswa menunjukkan keterampilan berkolaborasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
  7. Berpikir Kritis dan Pemecahan Masalah. Siswa menunjukkan keterampilan berpikir kritis dan pemecahan masalah sesuai karakteristik abad ke-21
  8. Kreativitas dan Inovasi. Siswa menunjukkan keterampilan kreativitas dan inovasi sesuai karakteristik keterampilan abad ke-21.
  9. Ekspresi Diri dan Kreasi. Siswa menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan pengembangan minat dan bakat.
  10. Prestasi. Siswa menunjukkan peningkatan prestasi belajar
  11. Kepuasan. Pemangku kepentingan (stakeholders) puas terhadap mutu lulusan sekolah/madrasah.

Komponen kedua dari Indikator Akreditasi Sekolah Terbaru tahun 2020 adalah Proses Pembelajaran. Standar Nasional Pendidikan yang menjadi ukuran adalah standar proses dan standar Penilaian.

Adapun Komponen Proses Pembelajaran terdiri dari 7 indikator yaitu.

  1. Pembelajaran Aktif. Proses pembelajaran berlangsung secara aktif dengan melibatkan seluruh siswa dan mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi sehingga terjadi proses pembelajaran yang efektif sesuai dengan tujuan pembelajaran pada satuan Pendidikan.
  2. Pemanfaat Hasil Penilaian. Penilaian proses dan hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk perbaikan dan dilaksanakan secara sistemis.
  3. Remedial dan Pengayaan. Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang memerlukan.
  4. Partisipasi Aktif. Siswa berpartisipasi aktif dalam belajar dan suasana pembelajaran di kelas menyenangkan.
  5. Literasi Guru. Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
  6. Suasana Belajar. Guru menciptakan suasana belajar yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, kebersihan, dan memudahkan siswa untuk belajar.
  7. Pemanfaat Sarana dan Prasarana. Sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah/madrasah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.

Komponen Indikator Akreditasi Sekolah Terbaru yang ketiga adalah Mutu Guru. Hal ini termasuk standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Adapun komponen mutu guru terdiri dari 4 indikator yaitu

  1. Perencanaan Pembelajaran Aktif berbasis TIK. Guru menyusun perencanaan pembelajaran aktif, kreatif, dan inovatif dengan mengoptimalkan lingkungan dan memanfaatkan TIK atau cara lain yang sesuai dengan konteksnya.
  2. Budaya Refleksi. Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan pengembangan kompetensi untuk perbaikan kinerja secara berkala.
  3. PKB. Guru melakukan pengembangan profesi berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan wawasan.
  4. Strategi dan Metode Inovasi. Guru mengembangkan strategi, model, metode, teknik, dan media pembelajaran yang kreatif dan inovatif.

Komponen keempat dari instrumen akreditasi sekolah terbaru yaitu Manajemen Sekolah atau Madrasah. Ini mencakup standar pengelolaan.

Adapun indikator komponen akreditasi sekolah terbaru yaitu

  1. Visi dan Misi. Sekolah/madrasah mengembangkan, menyosialisasikan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah
  2. Supervisi Akademik. Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi supervisi akademik untuk membantu guru mewujudkan pembelajaran yang bermutu.
  3. Kepemimpinan Transformatif. Kepala sekolah/madrasah secara konsisten, partisipatif, kolaboratif, transformatif, dan efektif memimpin guru, tenaga kependidikan, dan siswa untuk mengembangkan ide-ide kreatif dan inovatif dalam usaha pengembangan kegiatan/program sekolah/madrasah untuk mencapai visi, misi, dan tujuan yang telah ditetapkan.
  4. Komunikasi. Sekolah/madrasah membangun komunikasi dan interaksi antara warga sekolah/madrasah (siswa, guru, kepala sekolah/madrasah, tenaga kependidikan), orang tua, dan masyarakat untuk mewujudkan keharmonisan internal dan eksternal sekolah/madrasah.
  5. Lingkungan Kondusif. Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan; aman, tertib, bersih, dan nyaman untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah yang kondusif.
  6. Pelibatan Orang Tua. Sekolah/madrasah melibatkan orang tua siswa dan masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program, serta kegiatan sekolah/madrasah.
  7. Evaluasi Kurikulum. Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum secara sistematis, kreatif, inovatif, dan efektif.
  8. Pengelolaan GTK. Sekolah/madrasah menerapkan pengelolaan guru dan tenaga kependidikan secara efektif, efisien, dan akuntabel pada kegiatan rekrutmen, seleksi, penugasan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, kompensasi, dan penghargaan/sanksi.
  9. Pengelolaan Sarpras. Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
  10. Pembiayaan. Sekolah/madrasah mengelola anggaran pendapatan dan belanja secara transparan dan akuntabel sesuai perencanaan.
  11. Pembinaan Siswa. Sekolah/madrasah menyelenggarakan pembinaan kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan minat dan bakat siswa.
  12. Layanan BK. Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut, dan karier untuk mendukung pencapaian dan pengembangan prestasi.
  13. Penjaminan Mutu. Sekolah/madrasah melaksanakan Penjaminan Mutu Internal Sekolah/Madrasah setiap tahun terkait pencapaian standar nasional pendidikan, yang meliputi kegiatan: pelaksanaan evaluasi diri sekolah/madrasah (EDS/M), penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) yang merujuk pada rapor mutu.

Tabel Indikator Akreditasi Sekolah Terbaru

NoKomponenJumlah Butir
1Mutu Lulusan11
2Proses Pembelajaran7
3Mutu Guru4
4Manajemen Sekolah/Madrasah13
35


Sumber: Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan Jenjang SMA/MA Tahun 2020,