Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
yunandracom. Setelah membahasa pengertian dan tujuan, perlu juga membahas prinsip penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah.
Hal ini untuk memastikan proses pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sesuai dengan aturan atau konsep awal.
Sebagai bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional, Penulis akan membahas prinsip tersebut sesuai dengan Peraturan menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Peraaturan yang terakhir adalah Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026.
Pembahasan ini sangat penting karena akan menajdi acuan rumusan inovasi Pendidikan Islam yang ada di YunandraCom.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan.
1. Objektif
Objektif yaitu dilaksanakan berdasarkan data, indikator, dan bukti yang terukur, bebas dari pengaruh asumsi, opini, atau kepentingan subjektif.
2. Transparan
Transparan yaitu seluruh proses dilaksanakan secara terbuka dan dapat diketahui oleh seluruh elemen pemangku kepentingan dan masyarakat pendidikan.
3. Akuntabel
Akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan administratif.
4. Komprehensif
Komprehensif yaitu mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada standar yang ditetapkan.
5. Partisipatif
Partisipatif yaitu melibatkan seluruh seluruh pemangku kepentingan, baik intemal maupun eksternal.
6. Berkelanjutan
Berkelanjutan yaitu pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan dalam suatu siklus perbaikan secara terus-menerus.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel Terkait
- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah: Pengertian dan Jenisnya
- Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah: Pengertian, Tujuan, dan Cakupan
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Artikel Terbaru
- Webinar Pokjawas: Optimalisasi Peran OSIS dalam Implementasi KBC
- Refleksi PKG dan Rencana Aksi Guru di MAGIS Berorientasi KBC di MAN 4 Jakarta
- Pemetaan Mapel Pilihan di TKA 2026 MAN 4 Jakarta
- Rencana Aksi Guru MA Manaratul Islam di MAGIS Berorientasi KBC
- Gerakan Seribu Barcode KBC dan Kontribusi Prestasi di Seninan Pokjawas Jakarta Selatan
- Sesi 8. Refleksi UTS Supervisi Pendidikan di Universitas Islam Depok
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
