Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal
yunandracom. Setelah membahas pengertian dan 2 sistem penjaminan mutu pendidikan, sekarang akan membahas Siklus yang harus satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu internal.
Siklus ini merupakan alur atau mekanisme melakukan penjaminan mutu pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.
Penulis membahas siklus ini sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional dalam rangka memberikan acuan kepada madrasah untuk melakukan sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah secara internal sebelum akreditasi.
Kajian ini menjadi bahan untuk merumuskan inovasi pendidikan Islam yang bermutu.
Untuk mengetahui Kerangka Besar pembaharuan, silahkan buka Strategi Inovasi Pendidikan Islam
Pengertian Siklus SPMI
SPMI atau Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan mekanisme yang satuan pendidikan lakukan untuk memenuhi dan atau melampaui standar nasional pendidikan.
Siklus kegiatan berjalan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Minimal satuan pendidikan melaksakan siklus SMPI 1 kali dalam 1 tahun.
Baca: Telaah Standar Nasional Pendidikan Terlengkap
Siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 8 ayat 1 pada Permendikdasmen 21 Tahun 2026 menetapkan bahwa Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus.
Siklus terdiri atas menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.
Menetapkan
Menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan acuan.
Memetakan
Memetakan merupakan proses mengenali kondisi nyata mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang ditetapkan Satuan Pendidikan.
Merencanakan
Merencanakan merupakan proses peny’rlsunan arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.
Melaksanakan
Melaksanakan merupakan proses implementasi dari rencana yang telah disusun pada tahap sebelumnya menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.
Mengevaluasi
Mengevaluasi merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan yang telah berjalan di Satuan Pendidikan.
Mengendalikan
Mengendalikan merupakan proses tindak lanjut hasil evaluasi yang mencakup analisis rekomendasi hasil evaluasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel Terkait
- Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal
- Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah: Pengertian dan Jenisnya
- Prinsip Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah
- Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah: Pengertian, Tujuan, dan Cakupan
Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Artikel Terbaru
- Standar Kompetensi Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Guru pada Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 4 Pilar Tindak Lanjut PISA 2025
- Delta Skor dan Absolut Skor dalam Sistem Penjaminan Mutu
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |
