Kebijakan Nasional

Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Internal

yunandracom. Setelah membahas pengertian dan 2 sistem penjaminan mutu pendidikan, sekarang akan membahas Siklus yang harus satuan pendidikan dalam melakukan penjaminan mutu internal.

Siklus ini merupakan alur atau mekanisme melakukan penjaminan mutu pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.

Penulis membahas siklus ini sebagai bagian dari kebijakan pendidikan nasional dalam rangka memberikan acuan kepada madrasah untuk melakukan sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah secara internal sebelum akreditasi.

Kajian ini menjadi bahan untuk merumuskan inovasi pendidikan Islam yang bermutu.


SPMI atau Sistem Penjaminan Mutu Internal merupakan mekanisme yang satuan pendidikan lakukan untuk memenuhi dan atau melampaui standar nasional pendidikan.

Siklus kegiatan berjalan secara berkelanjutan dalam rangka peningkatan mutu dan menumbuhkan budaya mutu. Minimal satuan pendidikan melaksakan siklus SMPI 1 kali dalam 1 tahun.


Pasal 8 ayat 1 pada Permendikdasmen 21 Tahun 2026 menetapkan bahwa Mekanisme SPMI dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan dalam bentuk siklus.

Siklus terdiri atas menetapkan, memetakan, merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengendalikan.

Menetapkan

Menetapkan merupakan proses penetapan standar mutu yang dijadikan acuan.

Memetakan

Memetakan merupakan proses mengenali kondisi nyata mutu pendidikan pada Satuan Pendidikan mencakup analisis dan interpretasi data capaian terhadap standar mutu yang ditetapkan Satuan Pendidikan.

Merencanakan

Merencanakan merupakan proses peny’rlsunan arah, strategi, dan langkah-langkah sistematis untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan mutu.

Melaksanakan

Melaksanakan merupakan proses implementasi dari rencana yang telah disusun pada tahap sebelumnya menjadi kegiatan nyata di Satuan Pendidikan.

Mengevaluasi

Mengevaluasi merupakan proses sistematis untuk menilai efektivitas pelaksanaan yang telah berjalan di Satuan Pendidikan.

Mengendalikan

Mengendalikan merupakan proses tindak lanjut hasil evaluasi yang mencakup analisis rekomendasi hasil evaluasi serta tindakan korektif, preventif, atau pemeliharaan.


Lainya


Sumber: Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2026 Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Konsep Madrasah Minimalis Strategi Pengembangan Madrasah
Buku Terbaru

Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka