Akreditasi SekolahKebijakan Nasional

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi Perguruan Tinggi

yunandracom. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) Pendidikan Tinggi terlaksana dengan Akreditasi Perguruan Tinggi.

SPME menjadi kelanjutan dari SPMI yang pelaksananya adalah unsur eksternal yaitu Badan Akreditasi Nasional Perguruan TInggi (BAN-PT).

Kajian ini menjadi bagian dari tema sistem penjaminan mutu pendidikan dan Akreditasi Pendidikan nasional yang keduanya merupakan bagian dari kebijakan pendidikan nasional.

Penulis akan membahas Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Akreditasi berdasarkan regulasi terbaru yaitu Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Buku Terbaru

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau SPME adalah rangkaian unsur dan proses yang saling berkaitan dan tersusun secara teratur dalam rangka menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi melalui Akreditasi.

Pelaksana SPME adalah lembaga yang memiliki wewenang melakukan akreditasi

Pelaksanaan akreditasi untuk menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan TInggi (SN-Dikti).

Akreditasi tersebut termasuk penentuan tingkat mutu program studi dan perguruan tinggi.

Program studi wajib memiliki status terakreditasi pertama, terakreditasi, atau terakreditasi unggul untuk meluluskan mahasiswa dan menerbitkan ijazah.


Sumber: Permendiktisaintek 39 Tahun 2025 Penjaminan Mutu Pendidikan TInggi

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka