Struktur Kurikulum Merdeka MA
Struktur Kurikulum Merdeka MA atau Madrasah Aliyah mengacu ke Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahu 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.
MA atau Madrasah Aliyah merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat.
1. Struktur Kurikulum Merdeka MA
Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MA dibagi menjadi 2 (dua) fase:
- E fase untuk kelas X dan kelas XI;
- F fase untuk kelas XII
Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan.
Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.
a. Fase E Kelas X Struktur Kurikulum Merdeka MA
Mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan Sosial di kelas X MA tidak dipisahkan menjadi mata pelajaran yang lebih spesifik. Namun demikian, satuan pendidikan dapat menentukan bagaimana muatan pelajaran diorganisasi.
Pengorganisasian pembelajaran IPA dan IPS dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan sebagai berikut:
- a. mengajarkan muatan IPA dan IPS secara terintegrasi;
- b. mengajarkan muatan IPA dan IPS secara bergantian dalam blok waktu yang terpisah; atau
- c. mengajarkan muatan IPA atau IPS secara paralel, dengan JP terpisah seperti mata pelajaran yang berbeda-beda, diikuti dengan unit pembelajaran inkuiri yang mengintegrasikan muatan pelajaran IPA atau IPS tersebut.
b. Fase F Kelas XI dan XII MA
Fase F untuk kelas XI dan kelas XII, struktur mata pelajaran dibagi menjadi 6 (enam) kelompok utama, yaitu:
- Kelompok mata pelajaran umum:
Setiap MA wajib membuka atau mengajarkan seluruh mata pelajaran dalam kelompok ini dan wajib diikuti oleh semua peserta didik MA. - Kelompok mata pelajaran agama
Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 4 (empat) mata pelajaran dalam kelompok ini. - Kelp. mata pelajaran MIPA
Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini. - Kel. mata pelajaran IPS
Setiap MA wajib menyediakan paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran dalam kelompok ini. - Mata pelajaran Bahasa dan Budaya
Kelompok mata pelajaran ini dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA. - Kel. mata pelajaran Vokasi dan Prakarya
Kelompok mata pelajaran Vokasi dan Prakarya dibuka sesuai dengan sumber daya yang tersedia di MA.
c. Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MA
Adapun struktur kurikulum pada MA sebagai berikut:
No | Mata Pelajaran | X | XI | XII |
---|---|---|---|---|
1 | Pendidikan Agama Islam* | |||
a. Al Quran Hadits | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) | |
b. Akidah Akhlak | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2 | |
c. FIkih | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2 | |
d. SKI | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2 | |
2 | Bahasa Arab | 144 (4) | 72 (2) | |
3 | Pendidikan Pancasila | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
4 | Bahasa Indonesia | 108 (3) | 108 (3) | 108 (3) |
5 | Matematika | 108 (3) | 108 (3) | 108 (3) |
6 | IPA (Fisika, Kimia, Biologi) | 216 (6) | ||
7 | IPS (Sosiologi, Ekonomi, Sejarah, Geografi) | 288 (8) | ||
8 | Bahasa Inggris | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
9 | PJOK | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
10 | Sejarah | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
11 | Seni dan Budaya* (Musik, Rupa, Teater, Tari) Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa) | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
12 | Muatan Lokal*** | 72 (2) | 72 (2) | 64 (2) |
Kelompok Mapel Pilhan | 792 (22) | 704 (22) | ||
B | Kelompok Agama | |||
1. Ilmu Tafsir | ||||
2. Ilmu Hadits | ||||
3. Usul Fikih | ||||
4. B. Arab | ||||
C | Kelompok MIPA | |||
1. Biologi | ||||
2. Kimia | ||||
3. Fisika | ||||
4. Informatika | ||||
5. Matematika Tingkat Lanjut | ||||
D | Kelompok IPS | |||
1. Sosiologi | ||||
2. Ekonomi | ||||
3. Geografi | ||||
4. Antropologi | ||||
E | Kelompok Bahasa dan Budaya | |||
1. B. Indonesia Tk. Lanjut | ||||
2. B. Inggris Tk. Lanjut | ||||
3. Bahasa Korea | ||||
4. Bahasa Arab | ||||
5. B. Mandarin | ||||
6. Bahasa Jepang | ||||
7. Bahasa Jerman | ||||
8. B. Prancis | ||||
F | Vokasi dan Prakarya | |||
Prakarya dan kewirausahaan (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan) * | ||||
Total**** | 1584 (44) | 1800 (51) | 1624 (51) |
2. Penjelasan Struktur Kurikulum MA
- Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran. Pertimbangannya adalah efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
- Asumsi Beban Belajar:
- Kelas X dan XI dengan asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 45 menit
- Kelas XII dengan asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 45 menit
- Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
- Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa.
- Pembelajaran reguler tidak penuh 36 pekan untuk memenuhi alokasi proyek 27 pekan untuk Pendidikan Pancasila, Bahasa Inggris, serta Seni dan Prakarya.
- Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
a. Pendidikan Agama Islam di MA
- Mapel Pendidikan Agama Islam diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah. Pada MAPK, pembelajaran kelompok ini dilaksanakan dalam bentuk:
- mata pelajaran:
- Al Qur’an Hadis diajarkan dalam mata pelajaran Tafsir ,Hadis, Ilmu Tafsir, dan Ilmu Hadis.
- Akidah Akhlak diajarkan dalam mata pelajaran Ilmu kalam dan Akhlak Tashawuf.
- Fikih diajarkan dalam fikih dan Ushul Fikih.
- Beban belajar masing-masing mata pelajaran turunan untuk muatan keunggulan keagamaan tersebut adalah 72 (2).
- Dalam pengelolaan waktu pembelajaran dimaksud, madrasah diberi kewenangan untuk melakukan penambahan jam pelajaran pada pagi, siang atau sore hari terpadu dengan pembelajaran di asrama.
- mata pelajaran:
- Mata Pelajaran Al Qur’an Hadis kelas XI memiliki Alokasi 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.
- Akidah Akhlak kelas XI memiliki Alokasi Intrakurikuler 144 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusi kedalam 72 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 72 JP pertahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.
- Al-Qur’an Hadis kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per minggu) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama
- Akidah Akhlak kelas XII memiliki Alokasi Intrakurikuler 128 JP per tahun (4 JP per pekan), terdistribusu kedalam 64 JP per tahun/2 JP per minggu pada Kelompok Mata Pelajaran Umum dan 64 JP per tahun (2 JP per pekan) pada Kelompok Mata Pelajaran Agama.
b. Mekanisma Kelompok Mapel di MA
- Siswa memilih mata pelajaran dari minimum 2 kelompok pilihan hingga syarat minimum jam pelajaran terpenuhi (total JP: 51/pekan; JP untuk mapel pilihan: 22 JP/pekan.
- Madrasah membuka minimum 2 kelompok mata pelajaran. Apabila sumberdaya memungkinkan, sekolah dapat membuka lebih dari dua kelompok memilih 4 (empat) sampai dengan 5 (lima) mata pelajaran dari minimal dua kelompok mata pelajaran pilihan (maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran), disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik
c. Pendidikan Agama Islam di MA
- Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya
- pembelajaran konvensional,
- pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema,
- model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah
- Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
d. Pendidikan Inklusif di MA
Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MA menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.
e. SKS di MA
Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.
f. Teknis Pembelajaran di MA
Teknis Pembelajaran pada MA yang ditetapkan melakukan diversifikasi layanan sebagai MA Program Keagaman (MAPK), MA Akademik, dan MA plus Keterampilan diatur pada ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Artikel Terbaru
- Kurikulum Merdeka Dan Tujuan PAI Di Acara Refreshment di UIN Jakarta
- 6 Kemampuan Fondasi Transisi PAUD ke SD
- Peran Mata Pelajaran PAI Membentuk Siswa Pembelajaran Aktif Produktif
- Menciptakan 5 Prinsip Organisasi Pembelajaran di Madrasah
- Cara Membuat Banyak Folder di Google Drive
- Modul Ajar Sebagai Perencanaan Pembelajaran di Kurikulum Merdeka