Kurikulum MadrasahKurikulum MerdekaStruktur Kurikulum

Struktur Kurikulum Merdeka MTs

Struktur Kurikulum Merdeka MTs atau Madrasah Tsanawiyah mengacu ke Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 347 Tahu 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah.

MTs atau Madrasah Tsanawiyah merupakan satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat.

1. Struktur Kurikulum Merdeka MTs

Secara umum Struktur kurikulum Pembelajaran Intrakurikuler MTs dibagi menjadi 2 (dua) fase:

  • D fase untuk kelas VII dan kelas VIII;
  • E fase untuk kelas IX

Madrasah dapat mengorganisasikan muatan pembelajaran intrakurikuler dan pembelajaran berbasis proyek secara terpadu atau simultan. Dalam kaitan ini madrasah dapat menggunakan atau memilih pendekatan mata pelajaran atau tematik secara bebas sesuai kebutuhan pembelajaran siswa yang diprogramkan.

Bentuk pembelajaran dapat dilakukan secara kolaboratif beberapa mata pelajaran dalam mendukung satu tema yang di dalamnya dikelola melalui pembelajaran berbasis proyek, sehingga capaian intrakurikuler dapat diwujudkan sekaligus penguatan karakter Pelajar Pancasila.



a. Tabel Struktur Kurikulum Merdeka MTS

Adapun struktur kurikulum pada MTs sebagai berikut:

NoMata PelajaranVII-VIIIX
1Pendidikan Agama Islam*
a. Al Quran Hadits72 (2)64 (2)
b. Akidah Akhlak72 (2)64 (2
c. FIkih72 (2)64 (2
d. SKI72 (2)64 (2
2Bahasa Arab108 (3)96 (3)
3Pendidikan Pancasila72 (2)96 (3)
4Bahasa Indonesia180 (5)192 (6)
5Matematika144 (4)160 (5)
6IPA144 (4)160 (5)
7IPS108 (3)128 (4)
8Bahasa Inggris108 (3)128 (4)
9PJOK72 (2)96 (3)
10Informatika72 (2)96 (3)
11Seni dan Budaya* (Musik, Rupa, Teater, Tari)
Prakarya (Budidaya, Pengolahan, Kerajinan, dan Rekayasa)
72 (2)96 (3)
12Muatan Lokal***72 (2)64 (2)
Total****1440 (40)1568 (49)


2. Penjelasan Struktur Kurikulum MTs

  1. Perhitungan waktu disampaikan dalam satu tahun, madrasah dalam memanfaatkan waktu yang tersedia dapat merencanakan sendiri menjadi setiap minggu,dua mingguan, tiga mingguan, bulanan atau bahkan secara blok materi dengan memanfaatkan waktu yang diperlukan untuk mewujudkan capaian pembelajaran.
  2. Pertimbangannya adalaf efektivitas pembelajaran yang hendak dicapai oleh setiap mata pelajaran atau kolaboratif beberapa mata pelajaran
  3. Asumsi Beban Belajar:
    • Kelas VII-VIII dengan asumsi 1 Tahun = 36 pekan dan 1 JP = 40 menit
    • Kelas IX dengan asumsi 1 Tahun = 32 pekan dan 1 JP = 40 menit
  4. Angka dalam kurung, contoh (2),(3),(5) atau lainnya hanya merupakan alat perhitungan perpekan, bukan satuan waktu yang harus ditempuh dalam satu pekan.
  1. Dalam hal ini madrasah memiliki kewenangan yang bebas berdasarkan kebutuhan belajar siswa dalam memperhitungkan kebutuhan waktu belajar siswa. Madrasah dapat memperhitungkan waktu berdasarkan pekan atau capaian pembelajaran berdasarkan efektivitas kebutuhan belajar siswa.
  1. Pendidikan Agama islam dengan 4 Mata pelajaran Diikuti oleh seluruh peserta didik madrasah
  1. Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (Seni Musik, Seni Rupa, Seni Teater, Seni Tari, dan/atau Prakarya) (No. 11). Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya di madrasah.
  1. Madrasah dapat mengembangkan muatan lokal (No. 12) sesuai dengan kekhasan madrasah dan kebutuhan daerah.
  1. Total JP tidak termasuk mata pelajaran Muatan Lokal dan/atau mata pelajaran tambahan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
  1. Madrasah dapat melakukan penambahan dan/atau relokasi jam pelajaran sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan waktu di madrasah
  1. Madrasah dapat menentukan model pembelajarannya sesuai kebutuhan belajar siswa,misalnya
    • pembelajaran konvensional,
    • pembelajaran berbasis proyek untuk satu mata pelajaran atau kolaborasi beberapa mata pelajaran dengan berbasis tema,
    • model blok untuk satu kompetensi dalam satuan waktu tertentu, atau inovasi lain yang dirancang oleh madrasah


b. Pendidikan Inklusif di MTs

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif di MI menyediakan layanan program kebutuhan khusus sesuai dengan kondisi peserta didik berdasarkan hasil assesmen.

c. SKS di MTs

Beban belajar bagi penyelenggara pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai SKS.


Artikel Terbaru


Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *