KOSPKurikulumKurikulum Merdeka

5 Prinsip Pengembangan KOSP

Pengembangan kurikulum operasional berdasarkan 5 prinsip pengembangan KOSP. KOSP atau Kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan berdasarkan Kerangka dasar dan struktur kurikulum merdeka yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Secara lengkap diatur oleh Peraturan Menteri Dikbudristek No. 57 Tahun 2022 yang telah dirubah dengan No. 262 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) secara subtansi sama dengan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang dikembangkan berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum 2013 atau kurikulum 2006.

5 Prinsip Pengembangan KOSP

Berdasarkan Panduan Pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan, Kerangka Dasar dan struktur Kurikulum merdeka dikembangkan oleh satuan pendidikan menjadi kurikulum operasional berdasarkan 5 prinsip pengembangan KOSP, yaitu

1. Berpusat pada Peserta Didik

Prinsip Pengembangan KOSP yang pertama Berpusat pada peserta didik, yaitu pembelajaran harus memenuhi keragaman potensi, kebutuhan perkembangan dan tahapan belajar, serta kepentingan peserta didik.

2. Kontekstual

Prinsip kedua dari 5 prinsip pengembangan KOSP yaitu Kontekstual, menunjukkan kekhasan dan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, konteks sosial budaya dan lingkungan, serta dunia kerja dan industri (khusus SMK), dan menunjukkan karakteristik atau kekhususan peserta didik berkebutuhan khusus (khusus SLB).

3. Esensial

Prinsip ketiga Esensial, yaitu memuat semua unsur informasi penting/utama yang dibutuhkan dan digunakan di satuan pendidikan. Bahasa yang digunakan lugas, ringkas, dan mudah dipahami.

4. Akuntabel

Prinsip keempat Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan karena berbasis data dan aktual.

5. Melibatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Prinsip kelima Melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengembangan kurikulum satuan pendidikan melibatkan komite satuan pendidikan dan berbagai pemangku kepentingan, antara lain orang tua, organisasi, berbagai sentra, serta industri dan dunia kerja untuk SMK, di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai dengan kewenangannya

Artikel Kurikulum