KOSPKurikulumKurikulum Merdeka

Pengertian Pengorganisasian Pembelajaran dan Prinsipnya

Pengertian Pengorganisasian Pembelajaran menurut Buku Panduan Pengembangan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan adalah cara satuan pendidikan mengatur pembelajaran muatan kurikulum dalam satu rentang waktu.

Kurikulum operasional merupakan pengembangan yang dilakukan oleh madrasah berdasarkan kerangka dasar dan struktur kurikulum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kerangka dasar kurikulum berdasarkan 4 standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi (SI), standar proses (SPro), dan standar penilaian.

Pada kurikulum merdeka, Kerangka dasar kurikulum tergambar dalam 4 komponen utama yaitu:

  • Profil Pelajar Pancasila
  • Struktur Kurikulum
  • Capaian Pembelajaran
  • Prinsip Pembelajaran dan Asesmen


A. Pengertian Pengorganisasian Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka

Pengorganisasian merupakan proses pengelompokan dan pembagian kegiatan/kerja dalam tujuan yang dikehendaki oleh sebuah organisasi/lembaga. (radenintan.ac.id).

Sedangkan pembelajaran menurut Gagne (1977) yaitu pembelajaran adalah seperangkat peristiwa -peristiwa eksternal yang dirancang untuk mendukung beberapa proses belajar yang bersifat internal.

Gagne (1985) mengemukakan teorinya lebih lengkap dengan mengatakan bahwa pembelajaran dimaksudkan untuk menghasilkan belajar, situasi eksternal harus dirancang sedemikian rupa untuk mengaktifkan, mendukung, dan mempertahankan proses internal yang terdapat dalam setiap peristiwa belajar.

Jadi Pengertian Pengorganisasian Pembelajaran merupakan cara satuan pendidikan mengatur pembelajaran muatan kurikulum dalam satu rentang waktu.

B. Hal yang diatur di Pengorganisasian Pembelajaran

Pengorganisasian pembelajaran memiliki arti juga mengatur hal berikut yaitu:

1. Beban belajar dalam struktur kurikulum

Penyusunan struktur kurikulum merupakan hal penting di dalam mengorganisasikan pembelajaran.

Struktur kurikulum adalah pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik pada satuan pendidikan dalam kegiatan pembelajaran dan merupakan aplikasi dari konsep pengorganisasian konten dan beban belajar.

2. Muatan mata pelajaran dan area belajar

Pengorganisasian pembelajaran mengatur muatan mata pelajaran. Mana mata pelajaran wajib dan apa mata pelajaran pilihan. Juga mengatur mata pelajaran muatan lokal

3. Pengaturan waktu belajar

Ketiga yang perlu diatur yaitu waktu belajar, baik perhari atau per Minggu.

4. Proses pembelajaran.

Hal yang perlu diatur tentang proses pembelajaran.

C. Struktur Kurikulum Merdeka

Satuan pendidikan perlu mengorganisasikan pembelajaran ke dalam bentuk struktur kurikulum yang meliputi:

1. Intrakurikuler

Pembelajaran berisi muatan mata pelajaran dan muatan tambahan lainnya jika ada (mulok), penetapan konsentrasi, dan Praktik Kerja Lapangan untuk SMK atau magang untuk SLB.

2. Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Kegiatan projek profil dirancang terpisah dari intrakurikuler untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila melalui tema dan pengelolaan projek berdasarkan dimensi dan fase.

3. Ekstrakurikuler

Kegiatan kurikuler yang dilakukan di luar jam belajar di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.

D. Prinsip dalam Pengorganisasian Pembelajaran

Pengorganisasian pembelajaran perlu memperhatikan prinsip-prinsip berikut:

1. Kebutuhan Peserta Didik

Memprioritaskan kebutuhan peserta didik

Pemenuhan kebutuhan peserta didik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan satuan pendidikan. Ketika pengorganisasian pembelajaran, Satuan Pendidikan harus memprioritaskan kebutuhan peserta didik dulu sebelum yang lain.

2. Kesesuaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Menyesuaikan sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.

Kunci utama proses pembelajaran adalah guru. Maka pengorganisasian pembelajaran perlu menyesuaikan sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan.

3. Ketersediaan Sarana

Mempertimbangkan ketersediaan sarana dan prasarana satuan pendidikan.

Prinsip ketiga ini menentukan bagi satuan pendidikan ketika mengatur pembelajaran.

3. Kemitraan dengan Instansi Terkait

Mempertimbangkan keterlibatan satuan pendidikan dengan kemitraan dan instansi terkait (untuk SMK dan SMALB).

SMK dan SMALB perlu mempertimbangkan keterlibatan instansi terkait dalam mengorganisasikan pembelajaran.

3. Kemitraan dengan LPA

Mempertimbangkan keterlibatan satuan pendidikan dengan kemitraan dengan LPA (untuk SPK).

Prinsip ini dipatuhi oleh Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) dalam rangka mengatur pembelajaran yang melibatkan Lembaga Pendidikan Asing (LPA)


Artikel Kurikulum Merdeka