KurikulumPendidikan

Empat Komponen Kurikulum

Komponen Kurikulum


Yunandra.Com. Empat komponen kurikulum. Anatomi Kurikulum diibaratkan seperti anatomi tubuh terdiri dari komponen-kompone yang berkesuaian dan berkaitan. Kompenen kurikulum yaitu tujuan, isi, proses pembelajaran, dan evaluasi  (Sukmadinata, 2009). Komponen isi sesuai dengan tujuan, proses pembelajaran sesuai dengan isi dan tujuan, serta evaluasi sesuai dengan proses, isi dan tujuan kurikulum.

Pada Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 35 ayat 1 menjelaksan bahwa keempat komponen tersebut menjadi 4 dari 8 Standar nasional pendidikan yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian berdasarkan Peraturan .

Keempat standar tersebut menjadi aspek utama pengembangan dalam proses perubahan kurikulum nasional. Seperti Perbedaan kurikulum 2006 dengan kurikulum 2013 terletak pada pengembangan keempat komponen tersebut. Sehingga  PP 13 Tahun 2015 menjelaskan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Artinya Kurikulum sebagai dokumen perencanaan berisi tentang tujuan, isi materi, strategi dan evaluasi yang dirancang untuk mengumpulkan informasi tentang pencapaian tujuan serta implementasi dari dokumen yang dirancang dalam bentuk nyata.

Oleh karena itu, perlu memahami keempat komponen kurikulum dengan baik agar dapat mengembangkan kurikulum dengan baik.

1. Tujuan

Tujuan merupakan komponen penting dalam pengembangan kurikulum karena sebagai arah  semua kegiatan pengajaran dan mewarnai komponen-komponen kurikulum lainnya. Sehingga dalam merumuskan tujuan kurikulum berdasarkan dua hal yaitu perkembangan masyarakat dan  falsafah sebuah negara (Sukmadinata, 2009).

Tujuan Kurikulum yang baik memiliki kesesuaian dengan perkembangan masyarakat, baik tuntutan, kebutuhan, dan kondisi masyarakat, karena salah satu tujuan pendidikan adalah mempersiapkan peserta didik untuk hidup ditengah-tengah masyarakat. Sehingga sekolah diibaratkan sebagai miniatur masyarakat atau masyarakat dalam bentuk mini (Tafsir, 2010).

Tujuan kurikulum yang baik memiliki kesesuaian dengan falsafah negara yaitu pemikiran-pemikiran dan nilai-nilai yang berlaku di sebuah negara. Tujuan kurikulum Nasional disusun sesuai dengan falsafah negara Indonesia

Tujuan terbagi menjadi beberapa kategori seperti tujuan khusus dan umum. Tujuan berkaitan dengan waktu terbagi menjadi tujuan jangka panjang, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan berkaitan jenjang pendidikan terbagi menjadi tujuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

Tujuan yang berhubungan langsung dalam proses pendidikan meliputi tujuan domain kognitif, domain afektif, dan domain psikomotorik.

Tujuan pendidikan berdasarkan tujuan tertinggi sampai tujuan terendah terbagi sebagai berikut:

a. Tujuan Pendidikan Nasional

Tujuan ini merupakan tujuan pendidikan yang paling tinggi dalam herarki tujuan-tujuan pendidikan yang ada, bersifat ideal dan umum. Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelaskan tujuan Pendidikan Nasional adalah “menjadikan manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Tujuan tersebut dilengkapi oleh Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tujuannya adalah membentuk peserta didik menjadi manusia seutuhnya, yang memiliki ilmu pengetahuan dan kecakapan serta beriman dan mempunya tanggung jawab sebagai warga Negara.

Tujuan Pendidikan Nasional yang tertulis di UU dan PP memiliki kesamaan dengan tujuan pendidikan Islam yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama no. 2 tahun 2008 tentang Standar Kompetensi  Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Keagamaan dan Bahasa Arab, yaitu menciptakan manusia yang beriman dan bertakwa sebagai pribadi, dan memiliki rasa tanggung jawab sebagai manusia sosial.

b. Tujuan Institusional

Tujuan Institusional atau tujuan tingkat satuan pendidikan adalah tindak lanjut dari tujuan nasional. artinya tujuan tingkat satuan pendidikan mesti menggambarkan kelanjutan dan hubungan yang kuat dengan tujuan pendidikan nasional. Tujuan tersebut dikenal dengan tujuan pendidikan dasar, tujuan pendidikan menengah dan tujuan pendidikan tinggi.

c. Tujuan Kurikuler

Tujuan kurikuler dikenal dengan standar kompetensi adalah tindak lanjut dari tujuan tingkat satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dari satuan pendidikan. Berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional, tujuan kurikuler tersusun menjadi standar kompetensi kelompok mata pelajaran, standar kompetensi mata pelajaran.

d. Tujuan Instruksional

Tujuan instruksional atau standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran merupakan tujuan terakhir dari tiga tujuan pendidikan diatasnya. Tujuan ini bersifat operasional dimana tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai pada saat proses belajar mengajar yang bersifat langsung. Oleh karena itu, para pendidik memiliki tugas menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pencapaian tujuan instruksional ini tergantung kondisi proses pembelajaran yang ada, baik kompetensi pendidik, fasilitas belajar, peserta didik, metode pembelajaran, lingkungan, dan faktor yang lain.


2. Isi atau Materi

Komponen isi atau materi pembelajaran merupakan materi yang direncanakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan (Nasution, 1989). Isi atau materi yang dimaksud adalah mata pelajaran.

Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan pasal 6 menjelaskan bahwa Mata pelajaran itu terbagi menjadi kelompok mata pelajaran yang terdiri dari Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, Kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Pada Pendidikan madrasah yang dibawah binaan Kementerian Agama, Pendidikan agama dibagi dan ditambah menjadi 5 mata pelajaran yaitu Al-Qur’an hadits, fikih, aqidah akhlak, fikih dan bahasa Arab.

3. Proses Pembelajaran

Proses Pembelajar adalah komponen kurikulum ini memiliki peranan penting dalam pendidikan. Mutu proses pembelajar ditentukan oleh kompetensi pendidik (Tafsir, 2010), yaitu kompetensi pendidik dalam menguasai dan mengaplikasikan teori-teori psikologi, metode mengajar, dan penggunaan alat pengajaran.

Proses pembelajaran dalam pembahasannya sering terbagi menjadi dua yaitu strategi pembelajaran dan media pembelajaran (Sukmadinata, 2009). Strategi pembalajaran adalah ca ra yang dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar mengajar. Strategi yang digunakan dalam mengajar, antara lain reception/exposition learning atau discovery learning, rote learning atau meaningful learning, dan group learning atau individual learning (Sukmadinata, 2009).

Media pembelajaran adalah segala macam bentuk rangsangan dan alat yang disediakan pendidik untuk mendorong peserta didik belajar. Fungsinya sebagai alat bantu untuk memudahkan dalam menyampaikan  isi atau materi kurikulum agar dapat dipahami dengan mudah oleh peserta didik. Kemampuan pendidik memilih media yang tetap dapat menentukan kelancaran proses proses pembelajaran.

Media pembelajaran terbagi menjadi lima kelompok, yaitu interaktif insani, realita, pictorial, simbol tertulis, dan rekaman suara (Sukmadinata, 2009). Pada perkembanganya, keberadaan alat-alat teknologi dan komunikasi seperti internet, dan smartphone sering menggantikan peran pendidik. Oleh karena itu, perkembangan tersebut perlu diantisipasi dengan bijak oleh pakar pendidikan, sehingga dapat membahasa tugas-tugas apa saja yang dapat digantikan oleh mesin (Tafsir, 2010).

4. Penilaian atau Evaluasi

Evaluasi atau penilaian ditujukan untuk menilai pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan menilai proses pelaksanaan pembelajaran  secara total. Evaluasi ini terbagi menjadi evaluasi hasil belajar mengajar yaitu menilai keberhasilan penguasaan peserta didik atau tujuan-tujuan khusus yang telah ditentukan, dan evaluasi pelaksanaan mengajar yaitu menilai keseluruhan pelaksanaan pengajaran, yang meliputi evaluasi komponen tujuan mengajar, bahan mengajar, strategi dan media pengajaran, serta komponen evaluasi mengajar sendiri (Sukmadinata, 2009).