PendidikanPengawas

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah menjadi syarat bagi PNS yang diangkat dalam jabatan sebagai pengawas. Baik Pengawas Madrasah maupun Pengawas Sekolah. Pengawas terdiri dari Pengawas Satuan Pendidikan, Pengawas Rumpun Mata Pelajaran, dan Pengawas Mata Pelajaran

Pengawas Sekolah menurut PP 78 tahun 2008 yang telah dirubah oleh PP no. 19 tahun 2017, Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.

Permenpan 21 tahun 2010 merinci istilah pengawas dengan perannya yaitu Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Rincian kegiatan pengawas tercantum di permenpan 21 tahun 2010 yaitu menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Dalam melaksanakan tugas dan kegiataannya, Pengawas diharapkan memiliki kompetensi yang telah ditetapkan. Permendiknas no. 12 tahun 2007 menjelaskan kompetensi pengawas sekolah/madrasah terdiri dari 6 dimensi kompetensi, lebih banyak dari kepala sekolah yang berjumlah 5 dimensi kompetensi, dan guru yang berjumlah 4 dimensi kompetensi.

Adapun Kompetensi setiap dimensi rinciannya sebagai berikut:

1. Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah Dimensi Kepribadian        

1.1. Memiliki tanggung jawab sebagai pengawas satuan pendidikan.

1.2. Kreatif dalam bekerja dan memecahkan masalah baik yang berkaitan dengan kehidupan pribadinya maupun tugas-tugas jabatannya.

1.3. Memiliki rasa ingin tahu akan hal-hal baru tentang pendidikan dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang menunjang tugas pokok dan tanggungjawabnya.

1.4. Menumbuhkan motivasi kerja pada dirinya dan pada stakeholder pendidikan.

Dimensi Kompetensi Sosial terdiri dari 4 kompetensi. Keempat kompetensi tersebut sama bagi semua jenjang pengawas sekolah, baik jenjang RA/MI, pengawas MTS/MA, maupun Pengawas MAK.

2. Kompetensi Supervisi Manajerial

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah yang dibutuhkan dalam pengawasan pengelolaan satuan pendidikan adalah Kompetensi Supervisi Manajerial

Supervisi manajerial merupakan tugas pengawas sekolah yang meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan, penilaian, serta pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain pada aspek pengelolaan dan administrasi sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektivitas sekolah dalam mendukung terlaksananya proses pembelajaran. (Buku Kerja Pengawas Sekolah, Kemdikbud, 2017)

Adapun kompetensi Supervisi Manajerial yang harus dimiliki oleh Pengawas Sekolah/Madrasah, yaitu:

2.1. Menguasai metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.

2.2. Menyusun program kepengawasan berdasarkan visi-misi-tujuan dan program pendidikan di sekolah.

2.3. Menyusun metode kerja dan instrumen yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pengawasan di sekolah.

2.4. Menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan program pengawasan berikutnya di sekolah.

2.5. Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi satuan pendidikan berdasarkan manajemen peningkatan mutu pendidikan di sekolah.

2.6. Membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah.

2.7. Mendorong guru dan kepala sekolah dalam merefleksikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menemukan kelebihan dan kekurangan dalam melaksanakan tugas pokoknya di sekolah.

2.8. Memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah.

Dimensi Kompetensi Penelitian Pengembangan terdiri dari 8 kompetensi. Jumlah Kompetensi sama bagi semua jenjang pengawas. Adapun perbedaanya di kata “di sekolah”, yaitu

  • RA/MI adalah di Sekolah.
  • MTs/MA adalah di sekolah menengah yang sejenis.
  • Pengawas MAK adalah di sekolah menengah kejuruan.

3. Kompetensi Supervisi Akademik

Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah yang menjadi tugas pokok adalah Supervisi Akademik.

Supervisi akademik merupakan tugas pengawas sekolah yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan dan pelatihan profesional guru pada aspek kompetensi guru dan tugas pokok guru. (Buku Kerja Pengawas Sekolah, Kemdikbud, 2017)

Adapun kompetensi Supervisi Akademik yang harus dimiliki oleh Pengawas Sekolah/Madrasah, yaitu:

3.1. Memahami konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.2. Memahami konsep, prinsip, teori/teknologi, karakteristik, dan kecenderungan perkembangan proses pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.3. Membimbing guru dalam menyusun silabus tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI berlandaskan standar isi, standar kompetensi dan  kompetensi dasar, dan prinsip-prinsip pengembangan KTSP.

3.4. Membimbing guru dalam memilih dan menggunakan strategi/metode/teknik pembelajaran/bimbingan yang dapat mengembangkan berbagai potensi siswa melalui bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.5. Membimbing guru dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) untuk tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.6. Membimbing guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran/bimbingan (di kelas, laboratorium, dan/atau dilapangan) untuk mengembangkan potensi siswa pada tiap bidang pengembangan diTK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.7. Membimbing guru dalam mengelola, merawat, mengembangkan dan menggunakan media pendidikan dan fasilitas pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

3.8. Memotivasi guru untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran SD/MI.

Note

Dimensi Kompetensi Supervisi Akademik terdiri dari 8 kompetensi. Jumlah kompetensi sama bagi semua jenjang pengawas. Perbedaanya pada kata “Sekolah” dan “ Bidang Pengembangan …”. Yaitu:

  • Pengawas RA/MI : cukup Sekolah dan “ tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI”
  • Pengawas MTs/MA :
    Kata “Sekolah” menjadi “Sekolah Menengah yang sejenis”.
    Kata “tiap bidang pengembangan….” Menjadi “tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan”
  • Pengawas MAK :
    Kata “Sekolah” menjadi “Sekolah Kejuruan”.
    Kata “tiap bidang pengembangan….” Menjadi “tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan”

4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan

4.1. Menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan di sekolah.

4.2. Membimbing guru dalam menentukan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

4.3. Menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

4.4. Memantau pelaksanaan pembelajaran/ bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI.

4.5. Membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap bidang pengembangan diTK/RA atau mata pelajaran di SD/MI

4.6. Mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.

Dimensi Kompetensi Evaluasi Pendidikan terdiri dari 6 kompetensi. Jumlah kompetensi sama bagi semua jenjang pengawas. Perbedaanya pada kata “Sekolah” dan “Bidang Pengembangan …”. Yaitu:

  • Pengawas RA/MI : cukup Sekolah dan “ tiap bidang pengembangan di TK/RA atau mata pelajaran di SD/MI”
  • Pengawas MTs/MA :
    Kata “Sekolah” menjadi “Sekolah Menengah yang sejenis”.
    Kata “tiap bidang pengembangan….” Menjadi “tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan”
  • Pengawas MAK :
    Kata “Sekolah” menjadi “Sekolah Kejuruan”.
    Kata “tiap bidang pengembangan….” Menjadi “tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan”

5. Kompetensi Penelitian Pengembangan

5.1. Menguasai berbagai pendekatan, jenis, dan metode penelitian dalam pendidikan.

5.2. Menentukan masalah kepengawasan yang penting diteliti baik untuk keperluan tugas pengawasan maupun untuk pengembangan karirnya sebagai pengawas.

5.3. Menyusun proposal penelitian pendidikan baik proposal penelitian kualitatif maupun penelitian kuantitatif.

5.4. Melaksanakan penelitian pendidikan untuk pemecahan masalah pendidikan, dan perumusan kebijakan pendidikan yang bermanfaat bagi tugas pokok tanggungjawabnya.

5.5. Mengolah dan menganalisis data hasil penelitian pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif.

5.6. Menulis karya tulis ilmiah (KTI) dalam bidang pendidikan dan atau bidang kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan.

5.7. Menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pengawasan di sekolah.

5.8. Memberikan bimbingan kepada guru tentang penelitian tindakan kelas, baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah.

Dimensi Kompetensi Penelitian Pengembangan terdiri dari 8 kompetensi. Dimana Komponen nomor 5.1 sampai dengan komponen nomor 5.6, sama bagi semua jenjang pengawas sekolah. Kecuali di komponen nomor 5.7 dan komponen 5.8, ada perbedaan pada kata “di sekolah”, yaitu

  • RA/MI adalah di Sekolah.
  • MTs/MA adalah di sekolah menengah yang sejenis
  • Pengawas MAK adalah di sekolah menengah kejuruan.

6. Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah Dimensi Sosial

6.1. Bekerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan kualitas diri untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

6.2. Aktif dalam kegiatan asosiasi pengawas satuan pendidikan.

Dimensi Kompetensi Sosial terdiri dari 2 kompetensi. Kedua kompetensi tersebut sama bagi semua jenjang pengawas sekolah, baik jenjang RA/MI, pengawas MTS/MA, maupun Pengawas MAK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Yunandra

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca