Pengawas

Panduan Pelaksanaan PMA tentang Pengawas Madrasah

Peran pengawas madrasah menjadi kunci dalam menjaga mutu pendidikan Islam. Untuk memperkuat peran tersebut, Kementerian Agama menerbitkan beberapa regulasi sebagai dasar hukum, salah satunya Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pengawas Madrasah.

Artikel ini membahas Panduan Pelaksanaan PMA Pengawas, mulai dari dasar hukum, perubahan regulasi, hingga strategi penyusunan panduannya.

Pada tahun 2012, Kementerian Agama menerbitkan PMA No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum.

Inti dari PMA ini adalah pemisahan pembinaan:

  • Pengawas Madrasah berada di bawah Direktorat Madrasah
  • Pengawas PAI di Sekolah Umum berada di bawah Direktorat Pendidikan Agama Islam.

Pemisahan ini dilakukan agar pembinaan lebih fokus dan sesuai karakteristik lembaga masing-masing.

Setelah setahun berjalan, implementasi PMA No. 2 Tahun 2012 memunculkan sejumlah kendala teknis. Sebagai respons, terbitlah PMA No. 31 Tahun 2013 yang merevisi beberapa ketentuan penting.

Berikut kelima ketentuan yang berubah

  • Ketentuan Pasal 6 huruf c diubah sehingga berbunyi. sebagai berikut:
    • c. memiliki pengalaman mengajar paling sedikit g(delapan) tahun sebagai Guru Madrasah atau Guru pAI pada Sekolah atau 4 (empat) tahun sebagai Kepala Madrasah atau Kepala Sekolah dari Guru pAI.
  • 2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • Pengawas Madrasah melaksanakan tugas pengawasan terhadap paling sedikit 10 (sepuluh) RA dan/atau MI dan 7(tujuh) MTs, MA, dan/atau MAK.
  • 3. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    • a. dalam masa 5 (lima) tahun tidak dapat memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang yang lebih tinggi.
  • 4. Penulisan Pasal 19 sampai dengan Pasal 22 diubah seluruhnya sehingga menjadi Pasal 20, PasaI 21, PasaI 22, dan Pasal 23.
  • 5. Penulisan nomor BAB diubah seluruhnya sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:
    • BAB I – KETENTUAN UMUM;
    • BAB II – TUGAS DANFUNGSI;
    • BAB III – TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG;
    • BAB IV – KUALIFIKASI;
    • BAB V – SERTIFIKASI KOMPETENSI PENGAWAS;
    • BAB VI – KOMPETENSI;
    • BAB VII – BEBAN KERJA;
    • BAB VIII – PENGANGKATAN,PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PENGAWAS;
    • BAB IX – JENJANG, JABATAN/PANGKAT DAN ANGKA KREDIT;
    • BAB X . POKJAWAS;
    • BAB XI – PEMBINAAN;
    • BAB XII -PENIIAIAN KINERJA;
    • BAB XIII – KETENTUAN PERALIHAN; dan
    • BAB XIV – KETENTUAN PENUTUP.

Untuk memperjelas implementasi di lapangan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyiapkan 6 panduan pelaksanaan PMA tentang Pengawas. Keenamnya menjadi pedoman teknis bagi seluruh pemangku kepentingan di madrasah dan sekolah.

NoNama PanduanFokus Utama
1Rekrutmen dan Diklat PengawasSeleksi dan pelatihan kompetensi
2Penilaian Angka Kredit PengawasMekanisme penilaian jabatan fungsional
3Penilaian Kinerja PengawasEvaluasi capaian kinerja tahunan
4Beban Kerja PengawasPengaturan waktu dan tanggung jawab kerja
5Pola Pembinaan PengawasStrategi pembinaan berkelanjutan
6PokjawasPenguatan peran komunitas pengawas

Direktorat Madrasah pada tahun 2013 menyusun lima panduan lanjutan melalui workshop nasional yang melibatkan:

  • Pengawas madrasah
  • Widyaiswara, dan
  • Akademisi perguruan tinggi.

Setiap kelompok peserta bertugas mengoreksi draf panduan dari segi substansi dan redaksi.

Hasil revisi kemudian dilanjutkan ke tahap konsinyasi dan uji publik terbatas untuk mendapatkan masukan dari pengambil kebijakan Kementerian Agama.

Dengan terbitnya keenam panduan pelaksanaan PMA ini, diharapkan:Pelaksanaan PMA lebih jelas dan seragam di seluruh daerah. Posisi pengawas madrasah dan pengawas PAI semakin kuat secara hukum. Kinerja pengawas meningkat, karena memiliki panduan teknis yang terukur dan berbasis regulasi.

Panduan ini juga menjadi acuan bagi Pokjawas Madrasah untuk mengembangkan budaya pembinaan, refleksi, dan kolaborasi antar-pengawas.



Sumber Bacaan

One thought on “Panduan Pelaksanaan PMA tentang Pengawas Madrasah

  • ..terimakasih tulisannya..sangat membantu saya..bermanfaat (y) terimakasih

Komentar ditutup.