Siklus Pendampingan: Tupoksi Pengawas Sekolah dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar
Terakhir diperbaharui 8 November 2026
Yunandra. Siklus Pendampingan pengawas sekolah dengan 4 tahap menjadi tema di Konsep Pengawas Madrasah dalam pengawasan mutu pendidikan. Hal ini sebagai penjelasan tentang peran pendampingan pengawas sekolah.
Kajian pengawas madrasah merupakan salah satu sasaran inovasi pendidikan Islam di Grand Design YunandraCom yang fokus kepada inovasi pengelolaan SDM Pendidikan.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Siklus Pendampingan Pengawas sekolah memiliki 4 tahap berdasarkan Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023.
Setiap tahap dalam siklus pendampingan tersebut terdiri dari beberapa kegiatan dengan luaran yang jelas
Transformasi dan Optimalisasi peran pengawas sekolah dalam rangka membersamai Kepala sekolah meningkatkan kualitas pembelajaran yang berpihak pada peserta didik.
4 Tahap Dalam Siklus Pendampingan Pengawas Sekolah
Siklus pendampingan pengawas terdiri dari 4 tahap sebagai berikut
1. Perencanaan Pendampingan
Tahap pertama dalam siklus pendampingan adalah pengawas sekolah menyusun perencanaan pendampingan.
Dokumen fisik di tahap pertama adalah dokumen rencana pendampingan pengawas sekolah.
Adapun tahapan kegiatan pengawas di tahap perencanaan pendampingan untuk menghasilkan dokumen sebagai berikut
- Melakukan Refleksi Komitmen Perubahan
- Menentukan Strategi Pendampingan
- Menentukan Metode Pendampingan
- Menyusun Dokumen Rencana Pendampingan
- Mengirimkan Dokumen Rencana Pendampingan ke Dinas Pendidikan
2. Pendampingan Perencanaan Program Sekolah
Tahap kedua adalah pengawas sekolah melakukan pendampingan kepala sekolah dalam menyusun perencanaan program sekolah.
Sebagai luarannya, Dokumen dari tahap kedua ini adalah Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) setiap sekolah dampingan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa langkah yang dilakukan yaitu
- Diskusi Data Rapor Pendidikan
- Melibatkan Partisipasi Warga Satuan Pendidikan
- Mengaplikasikan Metode Pendampingan dalam Penyusunan Program
- Memastikan Program Kerja yang Disusun Sesuai Kebutuhan Sekolah
- Menginformasikan Luaran RKT dan RKAS kepada Dinas
3. Pendampingan Pelaksanaan Program Sekolah
Tahap ketiga adalah pengawas sekolah melakukan pendampingan kepada kepala sekolah dalam melaksanakan program sekolah.
Langkah kegiatan yang dilakukan di tahap ini adalah
- Diskusi dan Pemberian Umpan Balik Berkala
- Mengaplikasikan Metode Pendampingan dalam Memfasilitasi Penyelesaian Hambatan
- Mendampingi Kepala Sekolah Melaksanakan Unjuk Kerja
- Menyusun Laporan Berkala Keterlaksanaan Program Kerja
4. Pelaporan Pendampingan
Tahap terakhir atau tahap keempat yaitu pengawas sekolah menyusun laporan pelaksanaan pendampingan.
Luaran tahap ini adalah Dokumen Laporan Hasil Pelaksanaan Pendampingan.
Ada beberapa langkah di tahap ini, yaitu
- Menyusun Laporan Hasil Akhir Pelaksanaan Pendampingan
- Melaporkan Hasil Pendampingan
- Mengadvokasi Rencana Tindak Lanjut
- Menyusun Laporan Berkala Keterlaksanaan Program Kerja
Untuk memahami secara detail tentang pengawas, silahkan buka Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan dan Strategi Pengembangan Profesi
Siklus Pendampingan di Instrumen MAGIS
Madrasah Digital Supervision (MAGIS) merupakan platform supervisi berbasis digital dengan pendekatan refleksi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.
Instrumen MAGIS untuk pengawas madrasah mengacu kepada siklus pendampingan pengawas yang terdiri dari 4 tahapan. Dimana sumber utama refleksi pengawas madrasah adalah hasil refleksi kepala madrasah dan guru.
Baca: Aplikasi MAGIS: Platform Refleksi Pengawas Madrasah
Sumber: Perdirjen GTK No. 4831 Tahun 2023 Peran Pengawas dalam Implementasi Kebijakan Kurikulum Merdeka
Artikel Terkait
- Asesmen Potensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
- Membangun Kepercayaan dengan 4 karakter Nabi Muhammad
- Standar Kompetensi Pengawas Sekolah Menurut Permendikdasmen 23 Tahun 2026
- 3 Pintu Masuk Membangun Kredibilitas atau Kepercayaan
- Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan Fungsional guru dan pengawas
- Pengertian Tenaga Kependidikan Menurut Peraturan Menteri


