PKB Pengawas Madrasah: Tantangan Peningkatan Mutu Pendidikan
yunandracom. Pengembangan Keprofesion berkelanjutan (PKB) Pengawas Madrasah merupakan bagian dari tema Konsep Pengawas Madrasah sebagai pengawasan mutu pendidikan sebagai sumber dan sasaran Inovasi pendidikan Islam dari aspek Pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Ingin memahami secara lengkap strategi pengelolaan SDM Pendidikan, silahkan buka Inovasi Pengelolaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Penulis akan membahas secara detail tentang PKB Pengawas Madrasah Berdasarkan regulasi dari Kementerian Agama sebagai instansi yang bertanggungjawab terhadap pengawas madrasah.

Dasar Hukum PKB Pengawas Madrasah
Sumber utama pelaksanaan PKB di Madrasah yaitu PMA Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur PKB Guru Madrasah.
Berdasarkan itu terbit Perdirjen Pendidikan Islam Nomor 1235 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengembangan keprofesian berkelanjutan pengawas madrasah.
Pengertian PKB Pengawas Madrasah
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengawas madrasah adalah pengembangan kompetensi bagi pengawas madrasah sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
PKB pengawas madrasah didasarkan pada 2 kebutuhan yaitu
- Pengawas Madrasah. Kebutuhan pengawas madrasah berasal dari hasil asesmen pengawas madrasah melalui Asesmen Kompetensi Pengawas Madrasah (AKPM) dan Penilaian Kinerja Pengawas Madrasah (PKPM).
- Pemerintah. Kebutuhan Pemerintah adalah kebutuhan berdasarkan prioritas program pemerintah.
Prinsip PKB Pengawas Madrasah
Pada Juknis, Pelaksanaan Pengembangah Profesi pengawas madrasan mengacu kepada prinsip berikut ini:
a. Komprehensif
Prinsip komprehensif bermakna pengembangan kompetensi pengawas madrasah dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, dan penelitian dan pengembangan.
b. Mandiri
Prinsip mandiri penyelenggaraa pengembangan profesi pengawas madrasah dilakukan dengan kesadaran dan inisiatif pengawas madrasah dan pemangku kepentingan.
c. Terukur
Prinsip terukur hasil pengembangan profesi pengawas madrasah dapat dipantau, diukur, dan dievaluasi.
d. Terjangkau
Prinsip terjangkau bermakna penyelenggaraan pengembangan profesi pengawas madrasah mudah terjangkau baik pembiayaan maupun tempat penyelenggaraan..
e. Multi pendekatan
Prinsip multi pendekatan bermakna bahwa pelaksanaan PKB pengawas madrasah melalui metode, pendekatan, dan moda yang beragam.
f. Inklusif
Prinsip inklusif memiliki arti bahwa pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan pengawas madrasah tanpa diskriminasi berdasarkan perbedaan latar belakang.
Untuk konsep pengawas madrasah secara detail, silahkan buka Pengawas Madrasah: Konsep Pengawasan Mutu Pendidikan.
Sumber: Kumpulan peraturan Pengawas Sekolah dan Madrasah

Artikel Terkait
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan

- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah

- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi

- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif

- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi

Lainya
Artikel Terbaru
- Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas
- Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan Madrasah: Pengawasan Yang Memberdayakan
- FGD PKB Digital: Strategi Peningkatan Mutu GTK Madrasah
- JUMAT BERSEPEDA di Madrasah: 9 Nilai Integritas Antikorupsi
- Tips Merancang Implementasi dan Melaksanakan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah secara kreatif
- Panduan Pendidikan Antikorupsi di Sekolah: Sebuah Kurikulum Insersi
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |





