Regulasi Pendidikan

Analisis PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 dan Dampak terhadap karier guru dan Pengawas

yunandracom. Analisis Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2006 menjadi salah satu kajian dari regulasi pendidikkan nasional yang fokus kepada jabatan fungsional guru, pengawas, pamong belajar, dan penilik.

Kajian regulasi pendidikan nasional merupakan bagian dari Kebijakan Pendidikan Nasional yang menjadi sumber inovasi pendidikan Islam.

Tulisan ini akan membahas PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 mulai dari pengertian sampai dengan kandungan dari Peraturan tersebut.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Sebelum menganalisa terhdap peraturan ini, kita perlu memahami arti dari topik peraturan in yaitu

Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan dalam pelaksanaan proses pendidikan, pembelajaran, dan/atau pengawasan mutu penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pengertian di atas menjelaskan ruang lingkup kegiatan di satuan pendidikan yang terdiri dari 3 kegiatan yaitu

  1. Pelaksanaan proses pendidikan
  2. Pembelajaran
  3. Pengawasan mutu pendidikan

Dari ketiga tersebut, memunculkan dua jabatan fungsional dengan peran berbeda yaitu pertama guru sebagai pelaksana proses pendidikan pembelajaran dan kedua, pengawas sebagai pelaksana pengawasan mutu pendidikan.

Adapun pengertian resminya sebagai berikut

  • Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
  • Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah Jabatan Fungsional yang diduduki oleh PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan fungsi pengawasan mutu melalui pemantauan, penilaian, dan pembinaan dalam peningkatan kualitas pembelajaran pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.

PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 menetapkan beberapa keputusan yang terdiri dari 10 bab dan 32 pasal.

Keputusan tersbut mengatur tentang 4 Jabatan fungsional yaitu guru, pengawas sekolah, pamong belajar, dan peniiik.

Pada PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2026, Pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik termasuk Jabatan fungional guru dengan tugas sebagai pendamping satuan penddiikan.

Dengan peraturan ini, Posisi ketiganya kembali ke posisi awal dengan peran baru sebagai pengawas mutu pendidikan.

Untuk mendapatkan informasi kegiatan penulis sebagai pengawas madrasah, silahkan baca Refleksi Pengawas Mutu Pendidikan.


Peraturan ini tidak secara tegas mencabut PermenPANRB Nomo 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Dimana ada dua pasal yang saling bertentangan dan nampak ketidakjelasan yaitu Pasal 30 poin e dan Pasal 32.

Walaupun ada catatan yaitu tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026


Untuk mengetahui yang lainnya, silahkan buka Analisis Regulasi Pendidikan Nasional


Sumber: Permenpanrb Nomor 7 Tahun 2026 Jabatan Fungsional Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan

Buku Terbaru

Lainya


Artikel Terbaru