Regulasi Pendidikan

Regulasi Pendidikan Nasional: Analisis Kritis Peraturan Perundang-undangan

yunandracom. Regulasi pendidikan nasional merupakan salah satu topik dari tema besar yaitu kebijakan pendidikan nasional.

Pada artikel ini, pembahasan fokus kapada analisis terhadap hasil kebijakan dalam bentuk produk hukum atau peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan yang tersusun berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penulis membahas artikel analisis regulasi nasional dengan beberap tema yang tujuan akhirnya semua pembaca bisa mensikapi kebijakan nasional dengan lebih rasional.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Sebelum membahas lebih jauh tentang analisis regulasi pendidikan nasional, perlu kiranya mengetahui dulu apa itu regulasi, dan apa itu pendidikan nasional.

Apakah regulasi sama dengan peraturan atau produk hukum atau kebijakan?

Kita coba bahas satu persatu berdasarkan berbagai sumber.

  1. Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak
  2. Regulasi adalah sebuah peraturan. regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu
  3. Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur.
  4. Produk hukum adalah setiap putusan, ketetapan, peraturan, dan keputusan yang dihasilkan oleh Mahkamah dalam rangka pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya

Berdasarkan pengertian di atas, maksud penulis dengan regulasi pendidikan nasional adalah produk hukum atau sekumpulan peraturan, kebijakan, dan landasan hukum yang ditetapkan pemerintah (pusat/daerah) untuk mengatur, mengelola, dan mengendalikan seluruh sistem pendidikan di Indonesia.

Maka pembahasannya tidak lepas dari kajian kritis terhadap UU, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri mengenai sistem pendidikan nasional.


Berdasarkan beberap sumber, pentingnya analisa regulas pendidikan nasional adalah untuk menjamin kualitas pembelajaran, menyesuaikan kurikulum dengan kebutuhan zaman, dan memastikan kesetaraan akses pendidikan.

Hal ini penting untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, mengurangi biaya pendidikan agar terjangkau, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia di era globalisasi.

a. Alasan Utama Perlu Analisa Regulasi Pendidikan

Secara detail alasan utama perlunya analisa regulasi pendidikan adalah:

  1. Peningkatan Mutu Pendidikan: Analisa memastikan lembaga pendidikan mematuhi standar yang ditetapkan untuk mencapai proses pembelajaran yang efektif.
  2. Adaptasi Kebijakan: Memastikan peraturan yang ada relevan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan teknologi.
  3. Kesetaraan Akses: Menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara tanpa memandang latar belakang ekonomi, ras, atau agama, serta mengurangi kesenjangan antara wilayah.
  4. Optimalisasi Anggaran: Membantu pemerintah dalam menetapkan biaya pendidikan yang wajar dan efisien, sehingga mengurangi beban masyarakat.
  5. Disiplin dan Ketertiban: Regulasi sekolah (sebagai turunan regulasi pendidikan) bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan disiplin.
  6. Peningkatan Daya Saing Bangsa: Memastikan kualitas pendidikan yang mampu bersaing di tingkat internasional.
  7. Mitigasi Dampak Kebijakan: Mengidentifikasi masalah yang akan timbul akibat implementasi suatu peraturan, sehingga kebijakan dapat diperbaiki

b. Tujuan Analisa Regulasi

Tujuan analisis kebijakan pendidikan ini disusun dengan mengacu pada kajian regulasi resmi serta dokumen pendukung lainnya sebagai upaya memahami arah, konsistensi, dan kualitas kebijakan pendidikan secara normatif dan konseptual.

Adapun tujuan umum yaitu memperoleh gambaran komprehensif mengenai konstruksi, substansi, dan arah kebijakan pendidikan nasional yang tertuang dalam regulasi pendidikan guna mendukung penguatan kualitas perumusan dan implementasi kebijakan.

Sedangkan tujuan khusus yaitu

  1. Menganalisis Struktur dan Hierarki Regulasi Pendidikan. Mengidentifikasi jenis, kedudukan, dan hubungan antar peraturan yang menjadi dasar kebijakan pendidikan nasional.
  2. Mengkaji Konsistensi Substansi Kebijakan dalam Regulasi. Menelaah keselarasan isi antar regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih, kontradiksi, atau ambiguitas norma.
  3. Mengidentifikasi Arah dan Prioritas Kebijakan Pendidikan. Mengungkap orientasi kebijakan yang tercermin dalam regulasi, baik terkait kurikulum, standar pendidikan, ataupun tata kelola pendidikan.
  4. Menganalisis Relevansi Kebijakan terhadap Kebutuhan Pendidikan. Menilai kesesuaian antara norma kebijakan dalam regulasi dengan tantangan dan dinamika pendidikan kontemporer.
  5. Mengkaji Dinamika Respons Media terhadap Regulasi Pendidikan. Menelaah bagaimana regulasi pendidikan dipersepsikan dan direspons oleh publik melalui pemberitaan media sebagai refleksi wacana kebijakan.
  6. Mengidentifikasi Potensi Kesenjangan Normatif. Menemukan indikasi perbedaan antara ketentuan regulatif dan realitas implementatif berdasarkan analisis isi dokumen dan informasi media.
  7. Menyusun Sintesis dan Rekomendasi Konseptual. Merumuskan simpulan serta rekomendasi berbasis regulasi untuk mendukung perbaikan dan penguatan kebijakan pendidikan nasional.

Peraturan perundang-undangan yang menjadi sasaran pertama adalah analisis undang-undang tentang pendidikan nasional.

Penulis akan membahas beberapa UU terkait dengan pendidikan nasional.

1. UU Sistem Pendidikan Nasional

UU Sisdiknas adalah kerangka dasar yang mengatur seluruh sistem pendidikan nasional dari tingkat dasar sampai pendidikan tinggi.

Artinya sebagai Undang-undang yang mengatur sistem pendidikan nasional, meliputi dasar, fungsi, tujuan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, penyelenggaraan pendidikan, kurikulum, pendidik, pendanaan, serta pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Di dalam UU ini diatur berbagai aspek penting pendidikan, antara lain:

  1. tujuan dan fungsi pendidikan nasional
  2. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
  3. standar nasional pendidikan
  4. kurikulum
  5. pendidik dan tenaga kependidikan
  6. sarana prasarana
  7. pembiayaan dan pengelolaan pendidikan
  8. evaluasi dan akreditasi pendidikan

2. UU Guru dan Dosen

Pemerintah mengeluarkan UU khusus tentang guru dan dosen dengan nomor UU 14 Tahun 2005 Guru.

3. UU Perguruan Tinggi

UU Pendidikan Tinggi terbit dengan nomor 12 Tahun 2012.

Sebelumnya, Pendidikan Tinggi masuk di UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003

4. UU Pesantren

UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 menjadi salah satu kado terindah bagi umat Islam, karena lembaga pendidikan Islam tertua dan terunik menjadi lembaga pendidikan resmi yang diakui oleh negara.


Peraturan Peundang-undangan kedua yang menjadi objek analisis regulasi pendidikan Nasional adalah peraturan pemerintah.

PP yang mengatur pendidikan nasional berposisi sebagai kelanjutan dari UU yang telah terbit. Maka topik Peraturan Pemerintah tidak lepas dari amanat pasal yang ada di peraturan di atasnya yaitu UU.

1. PP Standar Nasional Pendidikan

Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah peraturan yang ditetapkan pemerintah sebagai turunan dari UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berfungsi menetapkan kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Standar Nasional Pendidikan adalah ukuran minimal mutu pendidikan yang harus dipenuhi oleh setiap satuan pendidikan di Indonesia.

Jika dilihat dari sejarah regulasinya, aturan SNP telah mengalami beberapa perubahan.

a. Regulasi Awal (PP 19/2005)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan→ merupakan aturan pertama yang mengatur SNP secara komprehensif.

b. Perubahan Pertama (PP 32/2013)

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP 19 Tahun 2005.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang standar Nasional pendidikan yang merubah PP 19 Tahun 2005.

Perubahan tersebut fokus pada kurikulum 2013. Keputusan yang mengatur tentang kurikulum nasional yang berlaku yaitu Kurtilas atau K13.

Terdapat 9 ketentuan yang berbeda dengan PP 19 Tahun 2005. Untuk jelasnya, silahkan buka: Peraturan Kurikulum 2013 menurut PP 32 Tahun 2013


c. Perubahan Kedua (PP 13/2015)

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP 19 Tahun 20054.

d. Regulasi Baru (PP 57/2021)

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mencabut seluruh PP sebelumnya dan membentuk sistem SNP yang baru.

e. Perubahan (PP 4/2022)

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP 57 Tahun 2021→ menyesuaikan beberapa ketentuan, terutama terkait pengaturan pendidikan tinggi.


2. PP Guru Terbaru (19/2007)

PP Guru berfungsi sebagai pedoman nasional dalam pengelolaan profesi guru agar memenuhi standar profesional dalam penyelenggaraan pendidikan.

Peraturan Pemerintah merupakan turunan dari UU 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menetapkan yang menetapkan bahwa guru adalah pendidik profesional.

PP ini menjadi dasar pengaturan mengenai:

  • Kualifikasi akademik guru
  • Kompetensi guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian)
  • Sertifikasi guru
  • Hak dan kewajiban guru
  • Beban kerja guru
  • Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
  • Perlindungan dan penghargaan bagi guru

Peraturan Pemerintah tentang Guru mengalami beberapa perubahan sebagai berikut

a. Regulasi Awal (PP 74/2008)

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru→ menjadi dasar utama pengaturan profesi guru setelah lahirnya UU Guru dan Dosen.

b. Perubahan Pertama (PP 19/2017)

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP 74 Tahun 2008 tentang Guru


3. PP Dosen Nomor 37 Tahun 2009

Peraturan Pemerintah tentang Dosen adalah regulasi yang mengatur kedudukan, kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi, hak dan kewajiban, serta pengembangan karier dosen sebagai tenaga profesional di perguruan tinggi.

Dengan kata lain PP tentang Dosen berfungsi sebagai dasar pengaturan profesi dosen dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia.

PP 37 2009 merupakan turunan dari UU 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menetapkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama:

  • mentransformasikan ilmu pengetahuan
  • mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
  • menyebarluaskan ilmu pengetahuan melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (Tri Dharma Perguruan Tinggi).

Secara umum, PP 37 Tahun 2009 menjelaskan hal berikut

  • Kualifikasi akademik dosen (minimal magister untuk program sarjana).
  • Kompetensi dosen (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian).
  • Sertifikasi pendidik untuk dosen.Jabatan akademik dosen (Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, Guru Besar).
  • Hak dan kewajiban dosen.
  • Beban kerja dosen yang berkaitan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • Pengembangan karier dan penghargaan bagi dosen.

4. PP Pendidikan Agama dan Keagamaan

Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan adalah regulasi pemerintah yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agama serta pendidikan yang berciri keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.

PP 55 Tahun 2007 merupakan turunan dari UU 20 2003 Sisdiknas pasal setiap peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.

Dalam PP ini dijelaskan bahwa:

  • Pendidikan Agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan serta membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya. Pendidikan ini diselenggarakan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
  • Sedangkan Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peran yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama atau menjadi ahli ilmu agama.

PP ini juga mengatur berbagai bentuk lembaga pendidikan keagamaan, seperti:

  • madrasah dan pendidikan diniyah
  • pesantren
  • pasraman (Hindu)
  • pabbajja samanera (Buddha)
  • seminari (Kristen/Katolik)serta
  • lembaga pendidikan keagamaan lainnya.

Selain itu, PP 37 Tahun 2009 mengatur:

  • tujuan pendidikan agama dan keagamaan
  • penyelenggaraan dan pengelolaan lembaga
  • kurikulum pendidikan agama
  • tenaga pendidik dan kependidikan
  • pembiayaan pendidikan keagamaan
  • pembinaan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.


Peraturan Presiden (Perpres) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan yang lebih tinggi (UU atau PP) atau untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.


Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri pendidikan untuk menyelenggarakan urusan pendidikan dalam pemerintahan, sebagai pembantu presiden. Permen bersifat nasional, mengikat umum, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, atau Perpres

1. Permen Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional pendidikan merupakan kriteria minimal dalam pengelolaan satuan pendidikan.

Uraian lengkapnya, silahkan buka artikel Panduan Lengkap Standar Nasional Pendidikan


Peraturan Menteri Agama (PMA) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh menteri agama untuk menyelenggarakan urusan agama dalam pemerintahan, sebagai pembantu presiden. PMA bersifat nasional, mengikat umum, dan berfungsi sebagai pelaksana teknis peraturan yang lebih tinggi (UU, PP, atau Perpres


Bab ini akan menganalisa produk hukum yang terbit dari Kementerian Pendidikan yang mengurus Pendidikan Tinggi.

Maka penulis dengan Menteri Pendidikan Tinggi karena urusan pendidikan tinggi pernah berdiri sendiri dengan nama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Lala bergabung dengan Kemendikbud menjadi Kemendikbudristek.

Tahun 2024 berbuah total dari satu Kementerian yaitu Kemendikbudristek menjadi 3 Kementerian yaitu Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, dan Kemenbud.

Walaupun berubah Kementerian, bidang yang mengurus pendidikan tinggi tetap setingkat eselon 1 yaitu Direktur Jenderal.

Maka penulis akan menganalisa berdasarkan objeknya yaitu Pendidikan Tinggi, tidak melihat Kementeriannya.


Tema analisis regulasi pendidikan yang terbit dari pemerintah daerah atau Kanwil atau Kota/Kabupaten Kementerian agama.

Khususnya Kanwil Kemenag DKI Jakarta tempat penulis bekerja. Melalui bidang Pendidikan Madrasah, Kanwil mengeluarkan berbagai kebijakan pendidikan yang khusus madrasah.


Peraturan yang lain yang menjadi objek analisis adalah semua peraturan pendidikan yang terbit selain dari kementerian pendidikan dan kementerian Agama.

Kementerian atau setingkat menteri yang berkaitan dengan pendidikan nasional, seperti Kemenpanrb, Badan Kepegawaian Negara, atau Kemenkomdigi.

1. SKB 7 Menteri tentang Penggunaan Teknologi Digital

SKB 7 Menteri terbit untuk mengatur penggunaan teknologi digital dan kecerdasan Artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

Surat Keputusan Bersama ditandatangani oleh 7 Menteri yaitu

  1. Mendagri (Menteri Dalam Negeri)
  2. Menag (Menteri Agama)
  3. Mendikdasmen (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah)
  4. Mendiktisaintek (Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi)
  5. Menkomdigi (Menteri Komunikasi dan Digital)
  6. Mendukbangga/BKKBN (Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/ Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional)
  7. Menpppa (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)

Ketujuh kementerian tersebut harus melaporkan pelaksanaan SKB ini ke MenkoPMK (Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan)

SKB 7 Menteri tersebut menetapkan pedoman pemanfaatan dan pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan Artifisial di semua jalur pendidikan.

Tujuan terbit SKB 7 Menteri sebagai Kebijakan regulasi pendidikan nasional untuk

  1. menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, memberikan perlindungan bagi anak, dan memperkuat peran keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama dalam pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara etis, aman, bijak, dan bertanggung jawab.
  2. mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan,

Untuk lengkapnya, silahkan buka SKB 7 Menteri 2026 Pedoman Penggunaan Digital




Sumber:kumpulan kebijakan pendidikan di Kementerian Agama

Buku Terbaru