PendidikanPengawas

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Beban Kerja Pengawas Sekolah menjadi peraturan untuk memperkuat permendikbud No. 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Kegiatan di Beban Kerja Pengawas Sekolah berdasarkan Standar Kompetensi Pengawas Sekolah dan Madrasah No, 12 Tahun 2007.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terbaru tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, Permendikbud n0 15 tahun 2018. Khususnya Beban kerja pengawas sekolah tertuang di lampiran 3 tentang rincian ekuivalensi beban kerja pengawas sekolah.

adapun rincian tugas pengawas sekolah sebagai berikut:

A. Beban Kerja Pengawas Sekolah Muda

KegiatanTagihan
a. menyusun program pengawasana. sasaran kerja pegawas;
b. melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;b. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
c. memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;c. data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;
d. melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;d. data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);
e. melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;e. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;f. tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;
g. menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;g. program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;
h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

B. Beban Kerja Pengawas Sekolah Madya

Beban kerja pengawas Madya adalah seluruh beban kerja pengawas muda dari 8 kegiatan di tambah 2 kegiatan lagi, yaitu:

KegiatanTagihan
i. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;i. materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;
j. mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.j. tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.

C. Pengawas Utama

Beban kerja pengawas Madya adalah seluruh beban kerja pengawas muda dari 10 kegiatan di tambah 2 kegiatan lagi, yaitu:

KegiatanTagihan
k. membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dank. materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;
l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.l. materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah