Beban Kerja Guru Sertifikasi
Beban kerja Guru adalah Waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas pokok guru.
Permendikbud no. 15 tahun 2018 Pasal 2 ayat 1, Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
Pada pasal 2 ayat 2, Beban kerja selama 40 jam dalam 1 minggu terdiri atas 37,5 jam kerja efektif dan 2,5 jam istirahat.
Adapun rincian Kegiatan pokok Guru adalah:
1. Merencanakan sebagai beban kerja guru
Merencanakan yang dimaksud adalah Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan meliputi:
- pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
- pengkajian program tahunan dan semester; dan
- pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran dipenuhi paling sedikit 24 jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 jam Tatap Muka per minggu.
Tatap Muka adalah interaksi langsung antara Guru dan peserta didik dalam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan sesuai dengan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum. (Permendikbud no. 15 tahun 2018 pasal 1 ayat 4)
Adapun Pelaksanaan pembimbingan dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Berdasarkan Kurikulum 2013 versi 2016, Penilaian sikap, baik spiritual maupun sosial dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung di muatan pelajaran Pendidikan agama Islam dan Pendidikan Kewarganegaraan. Adapun untuk muatan materi pelajaran lain hanya dilaksanakan penilaian tidak langsung.
4. Membimbing dan melatih peserta didik;
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan kokurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum. Kegiatan kokurikuler meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik. (Permendikbud 23 tahun 2017 Hari Sekolah pasal 5 ayat 3 dan 4)
Kegiatan ekstrakurikuler merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
Kegiatan ekstrakurikuler termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Permendikbud 23 tahun 2017 Hari Sekolah pasal 5 ayat 5 dan 6)
5. Beban Kerja Guru dengan Tugas Tambahan
Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru meliputi:
- wakil kepala satuan pendidikan;
- ketua program keahlian satuan pendidikan;
- kepala perpustakaan satuan pendidikan;
- kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
- pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
- tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
Tugas tambahan a sampai huruf e dilaksanakan di Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal. Satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Sekolah terdaftar sebagai Guru atau Kepala Sekolah. (Permendikbud no. 15 tahun 2018 pasal 1 ayat 5)
Rekap Tugas Tambahan dan Ekuivalensi
No | Tugas Tambahan | Jam Pelajaran |
1 | wakil kepala satuan pendidikan; | 12 |
2 | ketua program keahlian satuan pendidikan; | 12 |
3 | kepala perpustakaan satuan pendidikan; | 12 |
4 | kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; | 12 |
5 | pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau | 6 |
6 | Wali kelas | 2 |
7 | Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) | 2 |
8 | Pembina Ekstrakurikuler | 2 |
9 | Koordinator Pengmbangan Keprofesian (PKB)/ Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK | 2 |
10 | Guru Piket | 1 |
11 | Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 |
12 | Penilai Kinerja Guru | 2 |
13 | Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru NasionalProvinsiKabupaten/Kota | 3 2 1 |
14 | Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah |