Peran Pengawas pada PMA 58 Tahun 2017
Peran Pengawas pada PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah sangat penting. Regulasi telah memposisikan pengawas sesuai perannya sebagai pembina kepala madrasah.
Pemberlakuan Peraturan Menteri Agama nomor 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah memberikan catatan penting terkait pengawas madrasah. Berbeda dengan Peraturan Agama sebelumnya tentang kepala madrasah dengan nomor 29 tahun 2014, dimana PMA sebelumnya tidak menyebutkan kata “pengawas madrasah” di 18 pasal yang ada di PMA 29 tahun 2014. Nampaknya PMA tersebut menghilangkan peran Pengawas Madrasah atau keterkaitan antara kepala madrasah dengan pengawas madrasah.
Jika merujuk kepada peraturan-peraturan yang terkait pengawas sekolah/madrasah, Khususnya seperti Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi atau PermenPanRB no 21 tahun 2010, Permendikbud no. 143 tahun 2014, atau Peraturan Menteri Agama PMA no 2 tahun 2012 yang telah diubah dengan PMA no. 31 tahun 2013, bahwa terdapat keterkaitan antara pengawas sekolah/madradah dengan kepala madrasah, yaitu pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab pengawas sekolah/madrasah yaitu pembinaan, penilaian, dan pelatihan dan pembimbingan kepala madrasah.. .
Peran Pengawas pada PMA 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sangat jelas. PMA tersebut memberikan catatan penting terkait pengawas madrasah melalui pasal-pasal yang menyebutkan secara jelas kata “pengawas”, dan pasal yang tidak menyebutkan langsung kata “pengawas”, tapi tersirat peran pengawas di dalam pasal tersebut.
Berikut pasal-pasal yang terkait dengan pengawas madrasah, yaitu:
1. Pasal 9 ayat 2
Peran Pengawas pada PMA No. 58 tahun 2017 asal 9 ayat 2 menetapkan bahwa “Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: kantor wilayah kementerian agama provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, dan pengawas.”
Pasal 9 adalah salah satu dari 4 pasal di bagian ketiga tentang pengangkatan kepala madrasah. Pasal 19 terdiri dari 5 ayat terkait pengangkatan kepala madrasah di madrasah negeri. Salah satu ayat menyebutkan bahwa pengawas madrasah merupakan salah satu tim seleksi pemilihan calon kepala madrasah.
2. Pasal 13 ayat 1 huruf b
Pasal 13 ayat 1 menetapkan bahwa “Kepala Madrasah yang berstatus pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat diberhentikan karena (a)mengundurkan diri, (b) hasil penilaian kinerja di bawah predikat baik, ….”
Pasal ini tidak secara langsung menyebutkan peran pengawas madrasah dalam pemberhentian kepala madrasah pada satuan pendidikan. Tapi melihat kepada huruf b, artinya jika pengawas madrasah telah melakukan penilai kinerja kepala madrasah dan hasil penilaian tersebut di bawah predikat baik, maka Kepala Madrasah dapat diberhentikan dari jabatan sebagai kepala madrasah.
3. Pasal 17 ayat 3
Pasal 17 ayat 3 menetapkan bahwa “Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: (a) kepala bidang pendidikan madrasah/pendidikan Islam pada kantor kementerian agama provinsi. (b) kepala seksi pendidikan madrasah/penddiikan Islam pada kantor kemenerian agama kabupaten/kota. (c) pengawas madrasah. (d) guru, (e) tenaga kependidikan, dan (f) komite madrasah.”
Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan setiap tahun oleh tim penilai yang dibentuk oleh atasan langsung kepala madrasah. ada 6 unsur yang masuk di tim penilai kinerja kepala madarasah. Salah satunya adalah Pengawas Madrasah.
Dua aspek penilai kinerja (ayat 5) sesuai dengan tugas pengawas madrasah sebagai pelaksana suvervisi akademik dan supervisi manajerial
4. Pasal 17 ayat 7
Pasal 17 ayat 7 berbunyi “Penilaian kinerja dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan untuk penugasan Kepala Madrasah pada periode berikutnya.”
Pasal 17 ayat 7 memberikan isyarat bahwa pengawas madrasah dapat memberikan rekomendasi keberlanjutan jabatan kepala madrasah pada periode berikutnya melalui hasil penilaian kinerjanya. Jika memiliki nilai hasil baik, maka jabatan kepala madrasah bisa berlanjut ke periode berikutnya. Sebaliknya jika hasil penilaian kinerjanya di bawah predikat baik, maka jabatan kepala madrasahanya diberhentikan. Peran Pengawas Madrasah adalah sebagai Pemberi Rekomendasi periodesasi Kepala Madrasah.
Dengan melihat ke empat pasal di PMA no. 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah dapat disimpulkan bahwa pertama, sebagai penilai kinerja merupakan salah satu tugas atau kegiatan yang harus dilakukan pengawas madrasah.
Walaupun pada pasal 17 ayat 3 tersebut penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan oleh sebuah tim. Tapi secara individual, Pengawas madrasah wajib melaksanakan penilai kinerja kepala madrasah (PMA 2 tahun 2012 pasal 5 ayat 3). Karena laporan hasil penilaian kinerja kepala madrasah menjadi salah satu bukti kinerja pengawas madrasah (Permendikbud no. 15 tahun 2018 lampiran III)
Kedua, Hasil penilaian kinerja kepala madrasah yang dilakukan oleh pengawas madrasah memiliki fungsi penting terkait jabatan kepala kepala madrasah. fungsi pertama sebagai rekomendasi pemberhentian kepala madrasah (pasal 13 ayat 1) dan fugnsi kedua sebagai rekomendasi penugasan kepala madrasah ke periode berikutnya. (pasal 17 ayat 7).
Ketiga, Peran Pengawas Madrasah sebagai Tim Seleksi Calon Kepala Madrasah dapat dikaitkan dengan tugasnya sebagai pembina, pembimbing dan pelatihan guru. Melalui ketiga tugas tersebut, Pengawas Madrasah dapat mengetahui peningkatan kinerja dan perkembangan kompetensi guru sepanjang tahun. Dengan dasar itu, Pengawas madrasah mengetahui guru yang layak dan guru yang tidak layak direkomendasi menjadi kepala madrasah. Pengawas mengetahui guru yang kompeten dan guru yang belum kompeten menjadi kepala madrasah. Bila pengawas madrasah menjadi tim seleksi calon kepala madrasah, maka pengawas madrasdah dapat memberikan informasi yang komplet kepada tim seleksi.
Wallahua’lam bisshawab.