GuruPendidikanRA

Standar Kompetensi Guru TK dan RA

Standar Kompetensi Guru TK telah diatur oleh regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud.

Kata “Guru” menurut UU No. 14 Tahun 2004 tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 1 menjelaskan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

#Perbedaan Pendidikan RA dan TK

Adapun TK/RA adalah satuan pendidikan yang memiliki arti tersendiri. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 bahwa Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Sedangkan Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disebut BA adalah salah satu bentuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Pembeda utama antara TK dan RA adalah pembinanya. TK berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan RA berada di bawah binaan Kementerian Agama.

Adapun Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. (UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 Ayat 1 Pasal 10)

Standar nasional pendidikan adalah kriteria mimimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 1)

Standar pendidik dan tenaga kependidikan. adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental serta pendidikan dalam jabatan. (PP No. 19 Tahun 2005 pasal 1 ayat 7)

Dari kutipan regulasi di atas, Standar Kompetensi Guru TK/ RA adalah Kriteria minimal pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Guru di satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat_ tahun sampai dengan 6 (tahun).

#4 Standar Kompetensi Guru TK dan RA

Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 Tahun 2007, Standar Kompetensi Guru PAUD/TK terdiri dari 4 Kompetensi Utama, 24 Kompetensi Inti, dan 74 Kompetensi. Adapun rincianya

A. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik terdiri dari 10 kompetensi dasar dengan sebagai berikut:

1. Karakteristik Peserta Didik

Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.

  • 1.1. Memahami karakteristik peserta didik usia TK/PAUD yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, dan latar belakang sosial-budaya.
  • 1.2. Mengidentifikasi potensipeserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang pengembangan.
  • 1.3. Mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik usia
  • 1.4. Mengidentifikasi kesulitan peserta didik usia TK/PAUD dalam berbagai bidang Pengembangan.

2. Teori Belajar

Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.

  • 2.1. Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip bermain sambil belajar yang mendidik yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.
  • 2.2. Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode,dan teknik bermain sambil belajar yang bersifat holistik, otentik, dan bemakna, yang terkait dengan berbagai bidang pengembangan di TK/PAUD.

3. Kurikulum

Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.

  • 3.1. Memahami prinsip-prinsi pengembangan kurikulum.
  • 3.2. Menentukan tujuan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • 3.3. Menentukan kegiatan bermain sambil belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pengembangan.
  • 3.4. Memilih materi kegiatan pengembangan yang mendidik yaitu kegiatan bermain sambil belajar sesuai dengan tujuan pengembangan
  • 3.5. Menyusun perencanaan semester, mingguan dan harian dalam berbagai kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
  • 3.6. Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.

4. Kegiatan Pengembangan

Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik

  • 4.1. Memahami prinsip-prinsip perancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
  • 4.2. Mengembangkan komponen-komponen rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik dan menyenangkan.
  • 4.3. Menyusun rancangan kegiatan pengembangan yang mendidik yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, maupun di luar kelas.
  • 4.4. Menerapkan kegiatan bermain yang bersifat holistik, otentik, dan bermakna.
  • 4.5. Menciptakan suasana bermain yang menyenangkan, inklusif, dan demokratis.
  • 4.6. Memanfaatkan media dan sumber belajar yang sesuai dengan pendekatan bermain sambil belajar.
  • 4.7. Menerapkan tahapan bermain anak dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD.
  • 4.8. Mengambil keputusan transaksional dalam kegiatan pengembangan di TK/PAUD sesuai dengan situasi yang berkembang.

5. TIK

Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.

  • 5.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kualitas kegiatan pengembangan yang mendidik.

6. Potensi Peserta Didik

Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.

  • 6.1. Menyediakan berbagai kegiatan bermain sambil belajar untuk mendorong peserta didik mengembangkan potensinya secara optimal termasuk kreativitasnya.

7. Komunikasi

7. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.

  • 7.1. Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik dan santun, baik secara lisan maupun tulisan.
  • 7.2. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi pembelajaran yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik, (b) memberikan pertanyaan atau tugas sebagai undangan kepada peserta didik untuk merespons, (c) respons peserta didik, (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.

8. Pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi

Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar

  • 8.1. Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • 8.2. Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi.
  • 8.3. Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • 8.4. Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
  • 8.5. Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
  • 8.6. Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
  • 8.7. Melakukan evaluasi prosesdan hasil belajar.

9. Pemanfaatan Penilaian dan Evaluasi

Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.

  • 9.1. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar.
  • 9.2. Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
  • 9.3. Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
  • 9.4. Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

10. Tindakan Reflektif

Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kompetensi Kepribadian

  • 10.1. Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
  • 10.2. Memanfaatkan hasil reflek siuntuk perbaikan dan pengembangan kualitas pembelajaran.
  • 10.3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

B. Kompetensi Kepribadian

11. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.

  • 11.1. Menghargai peserta didik tanpa membedakan keyakinan yang dianut, suku, adat-istiadat, daerah asal, dan gender.
  • 11.2. Bersikap sesuai dengan norma agama yang dianut, hukum dan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat, serta kebudayaan nasionalI indonesia yang beragam.

12. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bag ipeserta didik dan masyarakat.

  • 12.1. Berperilaku jujur, tegas, dan manusiawi.
  • 12.2. Berperilaku yang mencerminkan ketakwaan, dan akhlak mulia.
  • 12.3. Berperilaku yang dapat diteladani oleh peserta didikdan anggota masyarakat disekitarnya.

13. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.

  • 13.1. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap dan stabil.
  • 13.2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang dewasa, arif, dan berwibawa.

14. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.

  • 14.1. Menunjukkan etos kerja dan tanggung jawab yang tinggi.
  • 14.2. Bangga menjadi guru dan percaya pada diri sendiri.
  • 14.3. Bekerja mandiri secara profesional.

15. Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

  • 15.1. Memahami kode etik profesi guru.
  • 15.2. Menerapkan kode etik profesi guru.
  • 15.3. Berperilaku sesuai dengan kode etik guru.

C. Kompetensi Sosial

16. Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.

  • 16.1. Bersikap inklusif dan objektif terhadap peserta didik,  teman sejawat dan lingkungansekitar dalam melaksanakan pembelajaran.
  • 16.2. Tidak bersikap diskriminatif terhadap peserta didik, teman sejawat, orang tua peserta didik dan lingkungan sekolah karena perbedaan agama,  suku, jenis kelamin, latar belakang keluarga, dan status sosial-ekonomi.

17. Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.

  • 17.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya secara santun, empatik dan efektif.
  • 17.2. Berkomunikasi dengan orang tua peserta didik dan masyarakat secara santun, empatik, dan efektif tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik.
  • 17.3. Mengikutsertakan orang tua peserta didik dan masyarakat dalam program pembelajaran dan dalam mengatasi kesulitan belajar peserta didik.

18. Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.

  • 18.1. Beradaptasi dengan lingkungan tempat bekerja dalam rangka meningkatkan efektivitas sebagai pendidik, termasuk memahami bahasa daerah setempat.
  • 18.2. Melaksanakan berbagai program dalam lingkungan kerja untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah yang bersangkutan.

19. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

  • 19.1. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
  • 19.2. Mengkomunikasikan hasil-hasil inovasi pembelajaran kepada komunitas profesi sendiri secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

D. Kompetensi Profesional

20. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.

  • 20.1. Menguasai konsep dasar matematika,  sains, bahasa, pengetahuan sosial, agama, seni, pendidikan jasmani, kesehatan dan gizi sebagai sarana pengembangan untuk setiap bidang pengembangan anak TK/PAUD.
  • 20.2. Menguasai penggunaan berbagai alat permainan untuk mengembangkan aspekfisik, kognitif, sosial-emosional, nilai moral, sosial budaya, dan bahasa anak TK/PAUD.
  • 20.3. Menguasai berbagai permainan anak.

21. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.

  • 21.1. Memahami kemampuananak TK/PAUD dalam setiap bidang pengembangan.
  • 21.2. Memahami kemajuan anak dalam setiap bidang pengembangan di TK/PAUD.
  • 21.3. Memahami tujuan setiap kegiatan pengembangan.

22. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.

  • 22.1. Memilih materi bidang pengembangan yang sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
  • 22.2. Mengolah materi bidang pengembangan secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.

23. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.

  • 23.1. Melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus.
  • 23.2. Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka peningkatan keprofesionalan.
  • 23.3. Melakukan penelitian tindakan kelas untuk peningkatan keprofesionalan.
  • 23.4. Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar dari berbagai sumber.

24. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

  • 24.1. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi.
  • 24.2. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan diri.

Artikel Terbaru