Kebijakan Kurikulum Nasional: Sejarah dan Dinamika Arah Pengembangan
yunandra. Kebijakan kurikulum nasional yang terus berubah menjadi bagian dari arah kebijakan pendidikan Nasional. Karena inti pendidikan terletak pada program yang akan diterapkan di satuan pendidikan yang bernama kurikulum.
Fokus bahasan kebijakan kurikulum Nasional pada produk hukum yang terbit dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sekaligus sebagai pembeda dengan kurikulum madrasah yang bersumber dari produk hukum Kementerian Agama.
Sekalipun ada keputusan kurikulum yang berlaku secara nasional termasuk berlaku juga di madrasah yang berada di bawah Kemenag.
Juga berbeda dengan bahasan di Kurikulum Pendidikan Islam yang berbicara dari tataran konsep pendidikan Islam. Fokus pada teori dan pemikiran idealis dan belum menjadi produk hukum sebagai implementasi kebijakan.
Dengan posisi kurikulum di proses pendidikan, kebijakan kurikulum nasional sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di Indonesia.
Yunandra.com mengumpulkan hasil analisis terhadap dinamika kurikulum nasional dalam bentuk artikel.
Harapannya menjadi inspirasi bagi guru, kepala madrasah dan pengawas sekolah serta aktor pendidikan lainnya
I. Kajian Dinamika Arah Pengembangan Kurikulum
A. Pengertian Dinamika Arah Pengembangan Kurikulum
Kurikulum adalah suatu rencana kegiatan pembelajaran bagi murid-murid di sekolah, atau sebagai suatu perangkat tujuan yang ingin dicapai. (Lihat: pengertian kurikulum)
Sedangkan Kurikulum nasional memiliki arti kurikulum yang berlaku secara nasional.
Maka Pengembangan regulasi kurikulum nasional merupakan keputusan pemerintah tentang penetapan kurikulum yang berlaku secara nasional.
Dinamika adalah gerak dari dalam, tenaga, atau semangat yang menyebabkan perubahan dan perkembangan dalam suatu sistem. Istilah ini berasal dari kata bahasa Yunani “dynamics” yang berarti kekuatan
Dinamika arah pengembangan kurikulum nasional berarti semangat peraturan yang menyebabkan perubahan kurikulum yang berlaku secara nasional.
B. Tujuan Kajian Kebijakan Kurikulum Nasional
Perubahan dalam arti penyempurnaan kurikulum tidak bisa terhindarkan karena adanya upaya penyesuaian pendidikan dengan tantangan yang sedang terjadi.
Maka tujuan kajian kebijakan kurikulum nasional dari sudut sejarah dan arah pengembangan kurikulum nasional adalah
- Memahami kerangka berpikir sebagai dasar penetapan kebijakan perubahan kurikulum nasional
- Menganalisa dampak implementasi di satuan pendidikan berdasarkan arah kebijakan pengembangan kurikulum Nasional
Kedua tujuan tersebut, maka pembahasan tidak lepas dari sejarah kebijakan dan arah pengembangan kurikulum nasional.
C. Ruang Lingkup Kebijakan Kurikulum Nasional
Untuk membatasi pembahasan, ruang lingkup kajian sejarah kebijakan dan arah pengembangan kurikulum nasional fokus berdasarkan sejarah perkembangan kurikulum nasional.
Adapun pembahasan di setiap perkembangan kurikulum nasional mencakup
- Produk hukum yang menjadi payung hukum berlakunya peraturan tersebut berserta perubahan 4 standar yang terkait langsung dengan kurikulum. Keempat standar tersebut adalah SKL, Isi, proses, dan penilaian.
- Kerangka dasar kebijakan yang menetapkan kurikulum Nasional
- Struktur kurikulum setiap menjadi acuan implementasi di satuan pendidikan
- Strategi penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan
- Perencanaan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku
- Pengembangan kegiatan kokurikuler
- Pengembangan kegiatan ekstrakurikuler
- Kebijakan evaluasi kurikulum dalam format evaluasi secara nasional
Sumber utama pembahasan di atas berasal dari produk hukum dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Juga dari peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan utamanya.
II. Dasar Hukum Kurikulum Nasional
A. Landasan Filosofis
B. Landasan Yuridis
C. Landasan Sosiologi
III. Faktor Perubahan Kurikulum Nasional
A. Perubahan Kebijakan Pendidikan Nasional
B. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
C. Kebutuhan Masyarakat dan Dunia Kerja
D. Penguatn Nilai dan Karakter Islam
IV. Dinamika Kebijakan Kurikulum Nasional
Pasca kemerdekaan Indonesia tahun 1945, kurikulum nasional sudah mulai dirancang dengan keluarganya UU pengajaran. Selanjutnya menjadi UU sistem pendidikan nasional atau Sisdiknas.
Menurut beberapa sumber, Kurikulum Nasional telah mengalami kurang lebih 10 kali penyempurnaan, kalau tidak mau menggunakan pergantian kurikulum.
Istilah pergantian sangat tabu karena sering dikaitkan dengan pergantian menteri pendidikan. Anggapannya pergantian menteri identik dengan pergantian kurikulum. Atau pergantian kurikulum disebabkan oleh pergantian menteri.
Dengan asumsi seperti itu, pergantian menteri menjadi penyebab perubahan kurikulum. Artinya perubahan kurikulum menjadi komoditas politik karena menteri adalah jabatan politik lima tahunan.
Tentunya asumsi ini harus diuji kebenarannya dengan sejarah perubahan kurikulum nasional yang terjadi sampai sekarang. Apakah perubahan kurikulum bersamaan waktunya dengan pergantian menteri? Sejarah kurikulum yang akan membuktikan.
A. Kebijakan Kurikulum Nasional Berbasis Kompetensi
Lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2003, mendorong adanya perubahan orientasi kurikulum. Asalnya dari kurikulum berbasis materi beralih ke kurikulum berbasis kompetensi.
Rancangan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi mulai tahun 2004 sehingga memunculkan asumsi bahwa kurikulum 2004 merupakan kurikulum nasional.
Sebagian beranggapan kurikulum 2004 belum berlaku secara nasional. Sifatnya masih uji coba.
Baru tahun 2006, Kurikulum berbasis kompetensi menjadi menjadi kebijakan nasional.
1. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum 2006
Terdapat beberapa peraturan mengenai kurikulum 2006 mulai dari Peraturan Pemerintah sampai kepada peraturan menteri pendidikan nasional.
B. Dinamika Kurikulum 2013 sebagai Kebijakan Nasional
Kurikulum 2013 dirancang pada di akhir jabatan M. Nuh sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Istilah terburu-buru menjadi persepsi orang terkait pengembangan kurikulum 2013. Walaupun Mendikbud memberikan istilah bertindak cepat yang terkesan terburu-buru. Karena menurut beliau, kita sering terkecoh dengan istilah putih dan pucat, langsing dan kurus. Termasuk bertindak cepat terkecoh dengan terburu-buru.
Menurut penulis, perbedaannya pada perencanaan yang matang atau tidak. Bertindak cepat dengan perhitungan matang dan terburu-buru tanpa perhitungan.
1. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum 2013
Sebagai landasan kebijakan nasional, produk hukum harus terbit berdasarkan hierarki peraturan perundang-undangan.
Mulai dari UU, PP sampai kepada peraturan yang bersifat teknis melalui peraturan menteri.
2. Kerangka Dasar Kurikulum 2013
Secara umum, Karakteristik kurikulum 2013 sebagai kerangka dasar yaitu
- Penguatan Pendidikan Karakter dengan istilah 5 nilai utama penguatan pendidikan karakter (PPK)
- Keterampilan abad 21 dengan 4C yaitu Collaboration (kolaborasi), Critical thinking (Bernalar kritis), Creativity (Kreativitas), dan Communication (Komunikasi).
- Literasi mencakup literasi dasar baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, dan literasi budaya dan masyarakat.
C. Pembelajaran dengan Paradigma Baru dan Kurikulum Prototipe (2021-2023
Pada program sekolah penggerak, istilah Pembelajaran dengan paradigma baru muncul.
Pembelajaran dengan paradigma baru merupakan salah satu dari 5 intervensi terhadap program sekolah penggerak.
Istilah kurikulum prototipe muncul di antara implementasi kurikulum dengan paradigma baru dan pelaksanaan kurikulum 2013.
Kemunculan tersebut bisa jadi untuk menghindari kesan pergantian menteri sebagai tanda akan ada pergantian kurikulum.
Masa transisi ini tidak menghindari banyaknya regulasi yang muncul sebagai kebijakan kurikulum nasional.
Berikut ini beberapa tulisan sebagai analisa terhadap setiap kebijakan kurikulum nasional
1. Dasar Hukum Kebijakan Pembelajaran dengan Paradigma Baru
- Karakteristik Kurikulum Prototipe. Pembahasan kurikulum prototipe berdasarkan keputusan Balitbangbuk Nomor 028 Tahun 2021. Kurikulum ini menjadi acuan di Program Sekolah Penggerak.
- Ciri Kurikulum Pemulihan Pembelajaran. Pandemi Covid 19 mengakibatkan Learning loss, Pemerintah mengantisipasi dengan Kurikulum yang dapat mendukung proses pemulihan pembelajaran.
2. Struktur Kurikulum Pembelajaran dengan Paradigma Baru
Kurikulum dengan paradigma baru belum secara resmi muncul saat masih program guru penggerak. Baru muncul setelah terbit Kepmendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kurikulum pada PAUD dan Pendidiikan Dasar dan Menengah.
Salah satu yang paling mendapatkan sorotan adalah perubahan struktur kurikulum di setiap jenjang.
- Struktur Kurikulum SMP/MTs. Penetapan struktur ini berdasarkan SK Mendikdubristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang No. 56 Tahun 2022 Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran (Kurikulum Merdeka). Bentuk regulasinya masih surat keputusan bukan peraturan.
3. Elemen Profil Pelajar Pancasila: Alur Perkembangan Karakter Lulusan
Keunggulan kurikulum dengan paradigma baru adalah adanya Profil Pelajar Pancasila yang merupakan perwujudan dari tujuan pendidikan nasional.
Profil Pelajar Pancasila terdiri dari 8 dimensi yang menjadi tujuan dari kegiatan pembelajaran baik intrakurikuler, ekstrakurikuler dan Kokurikuler,
Setiap dimensi tersedia akur perkembangan Untuk mengukur ketercapaian tujuan tersebut.
Untuk lengkapnya, silahkan buka alur perkembangan setiap elemen dimensi profil Pelajar Pancasila
D. Kebijakan Kurikulum Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka mulai berlaku secara nasional berdasarkan Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2024.
Sebelumnya telah terbit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 56 Tahun 2022 yang menetapkan Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.
1. Dasar Hukum Kebijakan Kurikulum Merdeka
2. Kerangka Dasar Kurikulum Merdeka
Kerangka dasar kurikulum merdeka lebih fokus kepada standar kompetensi lulusan
Untuk penjelasan secara detail tentang standar kompetensi lulusan tersedia di artikel Kebijakan Standar Nasional Pendidikan dan Akreditasi Sekolah
3. Struktur Kurikulum Merdeka
Struktur Kurikulum Merdeka terbagi dua kegiatan pembelajaran utama yaitu
- Intrakurikuler. Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran dengan tujuan Pembelajaran Intrakurikuler tertentu
- Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila. Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Satuan pendidikan dapat menambahkan muatan tambahan sesuai karakteristik satuan pendidikan secara fleksibel, melalui 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
- mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain;
- mengintegrasikan ke dalam tema projek penguatan profil pelajar Pancasila; dan/atau
- mengembangkan mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Untuk mengetahui secara detail struktur kurikulum setiap jenjang dan perubahannya, silahkan buka: Kumpulan Struktur Kurikulum Merdeka >>
4. Profil Pelajar Pancasila
Projek Penguatan profil Pancasila (pelajar) pada Kurikulum Merdeka merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar Pancasila yang disusun berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan.
Profil Pelajar Pancasila adalah Pelajar Indonesia merupakan pelajar sepanjang hayat yang kompeten, berkarakter, dan berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila.
Dimensi Profil Pelajar pancasila tersebut terdiri dari 6 dimensi yaitu
- Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia. Alur perkembangan dimensi, elemen dan sub elemen.
- Berkebinekaan global. Alur perkembangan dimensi, elemen, dan sub elemen.
- Bergotong royong. Alur perkembangan dimensi, elemen, dan sub elemen.
- Mandiri. Alur perkembangan dimensi, elemen, dan sub elemen.
- Bernalar kritis. Alur perkembangan dimensi, elemen, dan sub elemen.
- Kreatif.Alur perkembangan dimensi, elemen, dan sub elemen.
Ingin mengetahui lebih dalam tentang profil pelajar Pancasila, silahkan berkujung ke Cara memahami Profil Pelajar Pancasila dan Projek Penguatannya
5. Apa itu Capaian Pembelajaran?
Kurikulum merdeka memperkenalkan capaian pembelajaran sebagai pengganti dari kompetensi inti dan kompetensi dasar di kurikulum 2013.
Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai peserta didik pada setiap fase.
CP dianalogikan dengan sebuah perjalanan berkendara, CP memberikan tujuan umum dan ketersediaan waktu yang tersedia untuk mencapai tujuan tersebut (fase). Untuk mencapai garis finish, pemerintah membuatnya ke dalam enam etape yang disebut fase. Setiap fase lamanya 1-3 tahun
Fase capaian pembelajaran berjumlah 6 fase plus fase fondasi yaitu
- Fase Pondasi di PAUD
- Fase A (Kelas 1 dan 2)
- Fase B (kelas 3 dan 4)
- Fase C (kelas 5 dan 6)
- Fase D (Kelas 7, 8, dan 9)
- Fase E (kelas 10)
- Fase F (kelas 11 dan 12)
Untuk memahami lebih dalam tentang capaian pembelajaran, Silahkan berkunjung ke Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka
6. Bagaimana mengembangkan Kurikulum Operasional?
Setiap madrasah memiliki kesempatan untuk mengembangkan kurikulum nasionak sesuan dengan karakteristik dan kebutuhan madrasah.
Untuk mempermudah, Kementerian Pendidikan mengeluarkan berbagai panduan sebagai acuan sekolah dan madrasah dalam mengembangkan kurikulum opersional.
E. Pembelajaran Mendalam pada Kurikulum Nasional
Kemendikdasmen mengambil kebijakan tentang pembelajaran mendalam sebagai langkah terbaru terkait kurikulum nasional.
untuk memudahkan implementasi pembelajaran mendalam, Kemendikdasmen mengeluarkan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Pedoman dan Panduan.
1. Dasar Hukum Kebijakan Pembelajaran Mendalam pada Kurikulum Nasional
2. Kerangka Kerja Pembelajaran Mendalam
Kerangka kerja Pembelajaran mendalam terdiri dari 4 komponen yang terkenal dengan istilah 8334 yaitu
a. Delapan (8) Dimensi Profil Lulusan
Permendikdasmen nomor 13 Tahun 2025 menjelaskan bahwa Pembelajaran mendalam difokuskan pada pencapaian delapan dimensi profil lulusan yang merupakan kompetensi utuh yang harus dimiliki oleh setiap Peserta Didik setelah menyelesaikan proses pembelajaran dan pendidikan.
Delapan dimensi profil lulusan merupakan hasil dari capaian pengetahuan, keterampilan, dan karakter. Di samping itu, delapan dimensi profil lulusan menumbuhkembangkan lulusan yang memiliki kepemimpinan efektif yang berintegritas, profesional, dan transformatif.
Delapan dimensi profil lulusan tersebut yiatu keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, (2) kewargaan, (3) penalaran kritis, (4) kreativitas, (5) kolaborasi, (6) kemandirian, (7) kesehatan, dan (8) komunikasi.
Setiap dimensi profil lulusan memiliki sub dimensi dengan indikator perkembangannya. Indikator tersebut menjadi tujuan dari kegiatan pembelajaran intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
b. Tiga (3) Prinsip Pembelajaran
Prinsip pembelajaran merupakan dasar dari karakteristik Pembelajaran mendalam yang terdiri dari
- Maindful. Pembelajaran yang berkesadaran terjadi ketika Peserta Didik menjadi pemelajar yang aktif dan mampu meregulasi diri.
- Meaningful. Pembelajaran yang bermakna terjadi ketika Peserta Didik dapat menerapkan pengetahuannya secara kontekstual.
- Joyful. Pembelajaran yang menggembirakan merupakan suasana belajar yang positif, menantang, menyenangkan, dan memotivasi.
Ketiga prinsip dalam rangka mencapai 8 dimensi profil lulusan.
c. Tiga (3) Pengalaman Belajar >>
Pengalaman belajar sebagai proses yang dialami oleh siswa dalam pembelajaran.
Adapun ketiga pengalaman belajar dalam proses pembejaran mendalam adalah
- Memahami. Pada pengalaman belajar ini murid difasilitasi untuk aktif mengonstruksi pengetahuan agar dapat memahami secara mendalam terhadap konsep atau materi dari berbagai sumber dan konteks.
- Mengaplikasi. Pengalaman belajar yang menunjukan aktivitas murid mengaplikasi pengetahuan dalam kehidupan secara kontekstual.
- Merefleksi. Pengalaman belajar di mana murid mengevaluasi dan memaknai proses serta hasil dari tindakan atau praktik nyata yang telah mereka lakukan.
Dalam proses pembelajaran, pengalaman belajar ini bukanlah aspek yang perlu dinilai secara khusus, melainkan cara atau jalan yang ditempuh murid dalam mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
d. Empat (4) Kerangka Pembelajaran
Kerangka pembelajaran merupakan panduan sistematis untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang mendukung pembelajaran. Fokus utama kerangka ini adalah mendorong pembelajaran yang bermakna, reflektif, dan kontekstual melalui praktik, lingkungan, dan kemitraan yang terencana.
Adapun 4 kerangka pembelajaran pembelajaran mendalam yaitu
- Praktik Pedagogis. Strategi mengajar yang dipilih pendidik untuk mencapai tujuan belajar dalam mencapai dimensi profil lulusan.
- Kemitraan Pembelajaran. Kemitraan pembelajaran membentuk hubungan yang dinamis antara pendidik murid, orang tua, komunitas, dan mitra profesional.
- Lingkungan Pembelajaran. Lingkungan pembelajaran menekankan integrasi antara ruang fisik, ruang virtual, dan budaya belajar untuk mendukung pembelajaran mendalam.
- Pemanfaatan teknologi. Pemanfaatan teknologi digital juga memegang peran penting sebagai katalisator untuk menciptakan pembelajaran yang lebih interaktif, kolaboratif, dan kontekstual.
Untuk memahami lebih dalam tentang pembelajaran mendalam, Silahkan membuka artikel: Pembelajaran Mendalam 2025
3. Struktur Kurikulum Nasional Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Struktur Kurikulum nasional dengan pendekatan pembelajaran mendalam berdasarkan Permendikdasmen nomor 13 Tahun 2025 yang merubah Permendikbudristek nomor 12 Tahun 2022.
4. Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH): Program Penguatan Pendidikan Karakter
Kemendikdasmen menetapak 6 program prioritas yang salah satunya adalah penguatan pendidikan karakter.
Secara khusus, Kemendikdasmen menetapkan 7 kebiasaan anak Indonesia hebat (KAIH) menjadi salah satu gerakan untuk penanaman karakter murid.
Ketujuh kebiasaan tersebut adalah bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat, dan tidur cepat. Lihat lengkap di Penguatan Karakter melalui penanaman 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.
5. Pengembangan Pembelajaran dengan Pendekatan Deep Learning
Dengan adanya kebijakan pembelajaran mendalam, Kemendikdasmen menerbitkan panduan pembelajaran dan asesmen versi 2025.
Panduan tersebut mengakomodir prinsip pembelajaran mendalam dengan dimensi profil lulusan yang berbeda dengan profil pelajar Pancasila.
6. Rancangan Kegiatan Kokurikuler
Kegiatan kokurikuler adalah aktivitas pendidikan di luar jam pelajaran kelas yang bertujuan memperdalam, memperkaya, dan menguatkan materi pelajaran (intrakurikuler). Kegiatan ini terstruktur, dinilai, dan berkaitan langsung dengan kurikulum, contohnya: studi lapangan, kunjungan museum, praktikum, diskusi tematik, atau proyek berbasis materi pelajaran.
Kebijakan Pembelajaran Mendalam merubah orientasi pelaksanaan kokurikuler yang asalnya fokus pada projek penguatan profil pelajar Pancasila. Sekarang beralih ke kokurikuler secara umum. Metode pelaksanaan diserahkan kepada karakteristik sekolah dan madrasah.
Fokus utama dalam rangka mencapai 8 dimensi profil lulusan.
V. Implementasi Kebijakan Kurikulum Nasional
Kebijakan nasional yang sering mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat adalah evaluasi atau penilaian hasil belajar secara nasional.
Evaluasi nasional mengalami perubahan yang signifikan sejak tahun 2021 dengan munculnya kebijakan Asesmen Nasional dan penghapusan Ujian Nasional.
Muncul dua kubu terkait ujian nasional. Satu pihak setuju dengan adanya ujian nasional, sebagian lagi tidak setuju berdasarkan hasil penelitian. Baca: 6 Dampak Negatif Ujian Nasional
Kajian ini sangat menarik, sehingga penulis membuat tema khusus terkait evaluasi nasional, baik sistem secara umum atau kurikulum secara khusus sebagai kebijakan nasional.
A. Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Walaupun penilaian individu hasil belajar, Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak wajib bagi semua siswa. Berbeda dengan ujian nasional yang wajib bagi siswa untuk mengikutinya.
Tapi hasil TKA menjadi salah satu syarat penerimaan mahasiswa Baru di Perguruan Tinggi Negeri jalur prestasi (SNBP).
Artinya siswa yang masuk daftar eligible yang wajib mengikuti tes kemampuan akademik.
Pada awal pelaksanaan, Pemerintah menerapkan TKA khusus jenjang SMA/MA dan SMK/MAK di akhir tahun 2025.
Untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs, pelaksanaan TKA akan digabungkan dengan pelaksanaan Asesmen Nasional.
Maka Pemerintah mengeluarkan pedoman penyelenggaraan TKA yang akan menjadi acuan semua pihak yang terlibat.
Secara detail, silahkan buka Pedoman Penyelenggaraan TKA
B. Upacara Bendera dan Ikrar Pelajar Indonesia
Kemendikdasmen menerbitkan surat edaran mengenai anjuran pelaksanaan upacara Bendera di hari Senin.
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 menjelaskan perintah pelaksanaan upacara setiap hari Senin. Juga membacakan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan naskah Pancasila dan pembukaan UUD 45.
SE Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat pencapaian tujuan upacara Bendera di sekolah yang tertulis di Permendikbud Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
FAQ
Bukan, Hanya Pendekatan
______________________________
Karena menyesuaikan tantangan zaman dan perkembangan teknologi
________________________________
Mindful, Meaningful dan Joyful
__________________________________
Tidak sama, TKA mengukur hasil belajar setiap individu. AN mengukur sistem satuan pendidikan
_______________________________________
8 dimensi
Ingin mepelajari kebijakan lain, baca: Analisa Regulasi Pendidikan Nasional
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional >>
Untuk mengetahui secara lengkap inovasi pendidikan , silahkan buka Strategi Pembaharuan Pendidikan Islam


