KurikulumPendidikan

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan Berdasarkan Kurikulum Prototipe

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan merupakan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kerangka dasar kurikulum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Berdasarkan kalimat di atas, Kurikulum Prototipe atau kurikulum Paradigma Baru terdiri dari 2 bagian yaitu Kerangka Dasar Kurikulum dan kurikulum Operasional Satuan Pendidikan.

Kerangka Dasar Kurikulum bersifat statis karena ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan bersifat Dinamis atau Fleksibel sesuai karakter dan kebutuhan Satuan Pendidikan.


Baca: Keputusan Mendikbudristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak.


Kerangka Dasar Kurikulum

Kerangka dasar kurikulum ditetapkan oleh pemerintah pusat mengacu pada tujuan pendidikan dan standar Nasional pendidikan.

Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, Tujuan pendidikan nasional adalah Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”

Pada kurikulum Prototipe, Tujuan Pendidikan Nasional diterjemahkan dalam profil pelajar Pancasila.

Pelajar Pancasila adalah perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama, yaitu:

  1. Beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia,
  2. Berkebinekaan global,
  3. Bergotong royong,
  4. Mandiri,
  5. Bernalar kritis, dan
  6. Kreatif.

Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang terkait dengan kurikulum terdiri dari 4 dari 8 Standar yaitu:

  1. SKL (Standar Kompetensi Lulusan)
  2. SI (Standar Isi)
  3. Standar Proses
  4. Standar Penilaian

Berdasarkan Tujuan Pendidikan yang diterjemahkan dalam Profil Pelajar Pancasila dan 4 Standar Nasional, Pemerintah Pusat menetapkan Kerangka Dasar Kurikulum sebagai kurikulum prototipe terdiri dari 3 ketetapan:

  1. Struktur Kurikulum menjadi acuan sekolah untuk mengembangkan kurikulum menuju tercapainya Profil Pelajar Pancasila dapat ditambahkan dengan kekhasan sekolah sesuai dengan visi, misi, dan tujuan sekolah. Struktur kurikulum ini berisi kegiatan intrakurikuler, termasuk
    pembelajaran berbasis projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila.
  2. Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi yang harus dicapai peserta didik sesuai dengan fase perkembangannya.
  3. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen menjadi rujukan dalam menyelenggarakan pembelajaran dan asesmen di sekolah.

Baca: Keputusan Balitbangbuk No. 28 Tahun 2021 Capaian Pembelajaran pada PAUD, SD SMP dan SMA


Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan mengembangkan kurikulum operasional berdasarkan kerangka dan struktur kurikulum, sesuai karakteristik dan kebutuhan satuan pendidikan.

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan atau sekolah menjadi dokumen yang hidup; menjadi referensi dalam keseharian, direfleksikan, dan terus dikembangkan.


Baca: Karakteristik Utama Kurikulum Prototipe


Penyusunan dokumen kurikulum operasional sekolah dari awal, hendaknya dimulai dengan memahami secara utuh kerangka dasar kurikulum yang ditetapkan oleh Pemerintah, antara lain

  1. Tujuan Pendidikan Nasional,
  2. Profil Pelajar Pancasila,
  3. SNP,
  4. Struktur Kurikulum,
  5. Prinsip Pembelajaran dan Asesmen, serta
  6. Capaian Pembelajaran.

Proses Penyusunan Kurikulum Operasional di Sekolah dengan 5 langkah. Langkah tersebut menjadi komponen dari sistematika KOS

1. Menganalisis Konteks atau Karakteristik Satuan Pendidikan

kegiatan analisis konteks atau karakteristik satuan pendidikan dilakukan oleh madrasah setiap 4 tahun sekali.

Konteks yang dianalisis antara lain kondisi sumber daya manusia, siswa, dan lingkungan sekitar.

2. Merumuskan Visi, Misi, dan Tujuan

Visi, misi, dan tujuan dirumuskan berdasarkan hasil analisis konteks. Hasilnya disosialisasikan ke seluruh warga madrasah. Perubahan visi, misi, dan tujuan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan setiap 4 tahun, sesuai deng analisis konteks.

3. Menentukan Pengorganisasian Pembelajaran

Kurikulum merdeka memberikan kebebasan dan kemandirian untuk mengelola pembelajaran. Mulai dari penyusunan struktur kurikulum, tujuan pembelajaran sampai strategi pelaksanaan pembelajaran.

Ada tiga pilihan dalam proses pembelajaran di semua jenjang, yaitu

  • Tematik
  • Blok
  • Mata pelajaran
  • SKS

Kegiatan pengorganisasian pembelajaran dilaksanakan setiap semester atau setiap tahun

4. Menyusun Rencana Pembelajaran

Rencana pembelajaran di kurikulum merdeka dilengkapi dengan komponen lain sehingga penyebutannya menjadi modul ajar.

Kegiatan penyusunan rencana pembelajaran sama dengan kegiatan pengorganisasian pembelajaran. Karena keduanya saling mempengaruhi.

5. Merancang Pendampingan, Evaluasi, dan Pengembangan Profesional.

Kegiatan terakhir yang dilakukan selam penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan terdiri dari 3 kegiatan yaitu

  • Pendampingan
  • Evaluasi
  • Pengembangan Profesi