Regulasi PendidikanSNP dan Akreditasi Sekolah

Permen 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan Terbaru

yunandracom. Di Akhir tahun 2025, Kemendikdasmen mengeluarkan Peraturan Menteri tentang Standar Pengelolaan Pendidikan terbaru jenjang PAUD, dasar dan menengah.

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menggantikan Permendikbudristek No. 47 yang menetapkan juga standar pengelolaan PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tulisan ini mencoba menganalisa peraturan yang ada di standar pengelolaan tersebut.

Madrasah yunandra
Kelas Online Pengawas Madrasah

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menjelaskan pengertian dari Standar Pengelolaan yaitu kriteria minimal mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan efisien dan efektif.

Pengertian di atas tidak menggunakan kata sekolah tapi kata satuan pendidikan.

Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada 3 jenjang yaitu

  • 1. pendidikan anak usia dini (PAUD).
  • 2. pendidikan dasar
  • 3. pendidikan menengah.

a. Tujuan Penetapan Standar Pengelolaan

Standar Pengelolaan pendidikan adalah sebagai pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam mengelola potensi dan sumber daya pendidikan secara efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Murid secara optimal.

Istilah murid muncul kembali di kebijakan pendidikan yang baru sebelumnya menggunakan kata peserta didik.

Permen tentang standar pengelolaan pendidikan menjelaskan bahwa murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang Pendidikan Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah dari setiap jenis pendidikan.

b. Ruang lingkup Standar Pengelolaan Pendidikan

Pasal 3 ayat 1 menjelaskan bahwa Standar Pengelolaan pendidikan meliputi:

  • a. perencanaan kegiatan pendidikan
  • b. pelaksanaan kegiatan pendidikan; dan
  • c. pengawasan kegiatan pendidikan.

Ketiga kegiatan tersebut merupakan satu kesatuan proses penjaminan mutu internal Satuan Pendidikan untuk mendukung peningkatan mutu secara berkelanjutan.

Pelaksanaan ketiga kegiatan di Standar Pengelolaan pendidikan menerapkan konsep manajemen berbasis sekolah atau madrasah (MBS/M).

Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan dalam mengelola kegiatan pendidikan.

Untuk mendukung kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan, satuan pendidikan mengelola sistem informasi.


Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menjelaskan beberapa penting yang menjadi standar perencanaan yang terdiri dari 12 pasal dengan 5 bagian yaitu

  1. Umum
  2. Kurikulum dan Pembeelajaran
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Sarana dan Prasarana
  5. Penganggaran

Adapun ketentuan yang tertulis di umum antara lain sebagai berikut:

1. Tujuan Perencanaan Kegiatan Pendidikan

Perencanaan kegiatan pendidikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses pembelajaran dan hasil
belajar Murid secara berkelanjutan berdasarkan evaluasi diri Satuan Pendidikan.

2. Proses Perencanaan

Proses penyusunan rencana kegiatan pendidikan memperhatikan hal-hal berikut:

  • Berpedoman pada visi, misi, dan tujuan Satuan Pendidikan.
  • Berdasarkan Hasil evaluasi diri Satuan Pendidikan meliputi
    • data kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan,
    • proses pembelajaran, dan
    • hasil belajar Murid.
  • Melibatkan komite sekolah/madrasah.
  • Kepala Satuan Pendidikan menetapkan rencana kegiatan tersebut.

3. Produk Perencanaan Pendidikan

Perencanaan kegiatan pendidikan menjadi rencana kerja Satuan Pendidikan yang memuat memuat:

a. Rencana Kerja Jangka Menengah (4 tahun)

Rencana kerja jangka menengah menggambarkan tujuan pencapaian mutu lulusan dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan.

b. Rencana Kerja Jangka Pendek (1 tahun)

Rencana kerja jangka pendek merupakan rencana kerja tahunan sebagai penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah.

Penyusunan Rencana kerja jangka pendek dengan cara:
a. identifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas;
b. refleksi untuk menemukan akar masalah yang akan diintervensi; dan
c. menyusun program sebagai solusi untuk setiap masalah

Rencana kerja jangka pendek menjadi dasar untuk penyusunan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan.

Kepala Satuan Pendidikan melaporkan rencana kegiatan dan anggaran Satuan Pendidikan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

4. Bidang Perencanaan Pendidikan

Perencanaan kegiatan pendidikan memuat 4 bidang yaitu

  • a. kurikulum dan pembelajaran;
  • b. Tenaga Kependidikan;
  • c. sarana dan prasarana; dan
  • d. penganggaran.

Pada bab standar pelaksanaan pendidikan, Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 membuat 7 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian yaitu

  1. Umum
  2. Kurikulum dan Pembeelajaran
  3. Pendidik dan tenaga kependidikan
  4. Sarana dan Prasarana
  5. Penganggaran

Adapun keputusan penting terkait standar pelaksanaan pendidikan sebagai berikut

1. Pengertian Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan

Pelaksanaan kegiatan pendidikan merupakan tindakan untuk menggerakkan dan menggunakan seluruh sumber daya yang tersedia di Satuan Pendidikan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Kepala Satuan Pendidikan mengendalikan dan mendampingi pelaksanaan kegiatan pendidikan

Pelaksanaan kegiatan pendidikan dapat didukung oleh orang tua/wali, komite sekolah/madrasah, dan masyarakat.

2. Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Bidang Kurikulum

Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran bertujuan untuk:

  1. menciptakan iklim Satuan Pendidikan bertujuan untuk:
    • a. peningkatan kualitas pembelajaran;
    • b. terwujudnya inklusivitas;
    • c. terwujudnya toleransi terhadap kebinekaan;
    • d. terwujudnya lingkungan belajar yang aman dan nyaman; dan
    • e. tumbuhnya budaya belajar bagi Murid.
  2. melaksanakan kurikulum Satuan Pendidikan, program pembelajaran, dan program penilaian secara berkala sebagai siklus reflektif untuk perbaikan kualitas hasil belajar secara berkelanjutan;
  3. melaksanakan pengembangan karakter Murid;
  4. mewujudkan pembelajaran yang kondusif dan aman; dan
  5. melaksanakan pembinaan bakat dan minat Murid.

Pasal 17 menegaskan bahwa

3. Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan bertujuan untuk:

  • a. memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan;
  • b. membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional;
  • c. melaksanakan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan
  • d. menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.

4. Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Bidang Sarpras

Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

5. Tujuan Pelaksanaan Pendidikan Bidang Penganggaran

Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang penganggaran ditujukan untuk pemanfaatan anggaran Satuan Pendidikan dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar serta layanan lainnya.


Pada bab pengawasan kegiatan pendidikan terdiri dari 3 pasal.

Pengawasan kegiatan pendidikan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pendidikan secara transparan, akuntabel dan peningkatan kualitas proses dan hasil belajar secara berkelanjutan agar penyelenggaraan pendidikan efektif dan efisien.

Pelaksanaan pengawasan kegiatan pendidikan secara berkala dan berkesinambungan melalui kegiatan sebagai berikut:

  1. Pemantauan terhadap program kerja yang telah dirancang untuk memastikan kegiatan pendidikan terlaksana sesuai dengan tujuan.
  2. Supervisi dalam bentuk pemberian saran atau rekomendasi, pembimbingan, pendampingan, dan pembinaan untuk umpan balik kegiatan pendidikan secara berkelanjutan.
  3. Evaluasi sebagai proses penilaian secara kolaboratif terhadap kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan untuk menjadi dasar penyusunan perencanaan kegiatan pendidikan.

Adapun pihak yang bertugas melakukan pengawasan terhadap satuan pendidikan terdiri dari 4 pihak yaitu

  • a. kepala Satuan Pendidikan
  • b. komite sekolah/madrasah
  • c. Pemerintah Pusat; dan
  • d. Pemerintah Daerah.

Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 menetapkan satu bab di standar pengelolaan pendidikan tentang Manejemen berbasis Sekolah/Madrasah (MBS/M).

Penerapan MBS/M bertujuan mendorong terwujudnya layanan pendidikan yang aman, menyenangkan, inklusif, memperhatikan kesetaraan gender, dan berkebinekaan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

Adapun penerapan MBS/M ditunjukkan dengan:

  1. kemandirian Satuan Pendidikan dalam mengelola dan mengatur dirinya sendiri;
  2. kemitraan Satuan Pendidikan berupa kolaborasi dengan dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan/atau pemangku kepentingan lainnya;
  3. partisipasi masyarakat secara aktif berupa pelibatan masyarakat serta penguatan peran dan kapasitas orang tua atau wali, komunitas belajar, organisasi mitra, dan pemangku kepentingan lainnya;
  4. keterbukaan Satuan Pendidikan untuk menyediakan akses informasi publik terkait penyelenggaraan pendidikan dengan berbagai jalur komunikasi; dan
  5. akuntabilitas Satuan Pendidikan dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan pendidikan kepada pihak terkait.

Penerapan MBS/M dalam pengelolaan kegiatan pendidikan di Satuan Pendidikan dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan dibantu oleh guru dan komite sekolah/madrasah.


Ada 2 standar yang harus mendapatkan perhatian penting dari madrasah yaitu

1. Sesi Kegiatan Pembelajaran

Satuan Pendidikan yang melaksanakan kegiatan pendidikan bidang kurikulum dan pembelajaran lebih dari 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari wajib melakukan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Satuan Pendidikan melaksanakan kegiatan bidang kurikulum dan pembelajaran melalui 1 (satu) sesi belajar dalam 1 (satu) hari. (Pasal 17)


Ingin memahami standar nasional pendidikan yang lengkap, silahkan berkunjung ke artikel: Kebijakan SNP dan Akreditasi Sekolah/Madrasah


Sumber: Permendikdasmen No. 26 Tahun 2024 Standar Pengelolaan PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah

Buku Terbaru

    Artikel Terbaru

    Ingin Meningkatkan Kompetensi
    Secara Mandiri
    ,

    Silahkan belajar
    di madrasahyunandra.com
    Buka