Memahami Standar Isi pada Permen No. 12 Tahun 2025
yunandracom. Berdasarkan kebijakan Pembelajaran Mendalam, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengeluarkan peraturan tentang Standar Isi dengan No. 12 Tahun 2025.
Kajian ini merupakan bagian dari pembahasan kebijakan Standar isi yang terbaru sebagai dampak dari kebijakan pembelajaran mendalam.
Standar Isi merupakan salah satu dari 8 Standar Nasional Pendidikan yang menjadi kebijakan Pendidikan Nasional tertuang di UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan PP SNP Terbaru.
Silahkan pelajari berbagai kebijakan nasional di artikel: Kebijakan Pendidikan Nasional
Artikel ini membahas standar isi berdasarkan peraturan menteri yang terbaru yaitu Permendikdamen Nomor 12 Tahun 2025.

Standar Isi Tahun 2025
Pengertian Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Muncul kembali istilah Murid sebagay peserta didik pada jalur pendidikan formal, non formal, dan informal pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang.
Peraturan tentang Standar Isi No. 12 Tahun 2025 memuat beberapa ketentuan.
Dasar Pertimbangan Peraturan Standar Isi
Peraturan Menteri tentang Standar Isi Tahun 2025 ini mempertimbangkan 3 hal yaitu
- Memastikan setiap murid mencapai kriteria minimum ruang lingkup materi pada setiap muatan wajib yang relevan dengan konsep keilmuan sehingga mencapai standar kompetensi lulusan
- Permendikbudristek No.8 Tahun 2024 tentang Standar Isi perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum,
- Melaksanakan ketentuan Pasal 9 PP No. 57 Tahun 2021 perubahan PP No. 4 Tahun 2022 tentang tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ruang Lingkup Peraturan Standar Isi
Standar Isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.
Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran.
Ruang lingkup materi pada PAUD dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak.
Sedangkan ruang lingkup materi pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dirumuskan berdasarkan
- a. muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- b. konsep keilmuan
- Ruang lingkup materi berdasarkan konsep keilmuan rumusannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya.
- c. jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
- Ruang lingkup materi berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan rumusannya sesuai dengan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Muatan Wajib Pendidikan Dasar dan Menengah
Muatan wajib Pendidikan Dasar dan Menengah meliputi:
- a. pendidikan agama
- Pasal 7(1) Muatan wajib pendidikan agama disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- b. pendidikan Pancasila
- c. pendidikan kewarganegaraan
- d. bahasa. Muatan wajib bahasa meliputi:
- a. bahasa Indonesia
- b. bahasa daerah dapat termuat dalam muatan lokal.
- c. bahasa asing yaitu bahasa Inggris dan muatan bahasa asing lainnya sesuai dengan kebutuhan.
- e. matematika
- f. ilmu pengetahuan alam
- g. ilmu pengetahuan sosial
- h. seni dan budaya
- i. pendidikan jasmani dan olahraga
- j. keterampilan/kejuruan
- k. muatan lokal.
- Muatan wajib berupa muatan lokal disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Konsep Keilmuan dan Jalur, Jenjang dan Jenis
Ruang lingkup materi:
- a. PAUD tercantum dalam Lampiran I;
- b. jenjang Pendidikan Dasar tercantum dalam Lampiran II
- c. jenjang Pendidikan Menengah tercantum dalam Lampiran III
Pembahasan detailnya lainnya, silahkan berkunjung ke artikel: Kebijakan Standar Isi Pendidikan di Indonesia
Ingin memahami standar nasional pendidikan yang lengkap, silahkan berkunjung ke artikel: Kebijakan Standar Nasional Pendidikan
Sumber: Permendikdasmen No. 12 Tahun 2025 Standar Isi PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
Kebijakan Standar Nasional Pendidikan
- Standar Pembiayaan Pendidikan: Analisis Kebijakan Anggaran Terbaru
- Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan Menuju Pendidikan Bermutu
- Standar Pengelolaan Terbaru: Kajian Kebijakan Manajemen Satuan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan: Analisis Kebijakan Standar Evaluasi Terbaru
- Standar Isi: Analisis Kebijakan Ruang Lingkup Materi Terbaru
- Standar Proses
- Standar Kompetensi Lulusan Terbaru: PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah
- 4 Penilaian Proses Pembelajaran dalam Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026
- Permen 26 Tahun 2025: Standar Pengelolaan Pendidikan Terbaru
- Memahami Standar Isi pada Permen No. 12 Tahun 2025
Artikel Terbaru
- Webinar Penguatan Pendidikan Antikorupsi Guru Madrasah 2026
- Apa Tugas Pengurus Pokjawasnas Madrasah 2026-2030?
- KBC Pendidikan Nilai: Refleksi Workshop di KKGMI Palmerah Jakarta Barat
- 4 Strategi Mengelola Otak (Talenta) Untuk Kemajuan Bangsa: Studi Kasus 4 Negara
- Refleksi FGD Merumuskan Peta Jalan Madrasah Vokasi
- Sosialisasi KMA 512 Tahun 2026 Pedoman KBC di Webinar APPAKSI
| Ingin Meningkatkan Kompetensi Secara Mandiri, Silahkan belajar di madrasahyunandra.com |
| Buka |

