Guru MadrasahPendidikan

Tugas Tambahan Guru 2025: Ketentuan Baru Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

yunandra. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan peraturan pemenuhan beban kerja guru. Dimana Peraturan tahun 2025 menetapkan beberapa tugas tambahan guru terbaru.

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 memberikan kesempatan terbaik untuk guru mengembangkan diri selain melaksanakan tugas utama.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 11 Tahun 2025 menetapkan bahwa Guru 2025 melaksanakan beban kerja selama 37 (tiga puluh tujuh) jam dan 30 (tiga puluh) menit jam kerja dalam 1 (satu) minggu tidak termasuk jam istirahat.

Selain itu, Guru dapat diberikan penugasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai

  • kepala satuan pendidikan
  • pendamping satuan pendidikan, atau
  • pendidik pada jalur pendidikan non formal

Adapun beban kerja Guru berdasarkan peraturan No. 11 Tahun 2025 mencakup kegiatan pokok:

  • a. merencanakan pembelajaran atau pembimbinganm
  • b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbinganm
  • c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
  • d. membimbing dan melatih murid.
  • e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025.

Tugas Tambahan Guru

Guru memiliki tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru 2025 meliputi:

  • a. wakil kepala satuan pendidikan
  • b. ketua program keahlian satuan pendidikan.
  • c. kepala perpustakaan satuan pendidikan.
  • d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan.
  • e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
  • f. Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 menjelaskan secara detail tugas tambahan lainnya terkait pendidikan di satuan pendidikan

Guru dan Tugas tambahan lain

Tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan yaitu

  • a. wali kelas
  • b. pembina organisasi siswa intra sekolah
  • c. pembina ekstrakurikuler.
  • d. koordinator pengembangan kompetensi.
  • e. pengurus bursa kerja khusus pada SMK.
  • f. Guru piket.
  • g. pengurus lembaga sertifikasi profesi pihak Pertama.
  • h. koordinator pengelolaan kinerja Guru.
  • I. koordinator pembelajaran berbasis projek (pengganti koordinator P5)
  • j. koordinator pembelajaran pendidikan inklusi
  • k. tim pencegahan dan penanganan kekerasan/satuan tugas perlindungan GTK
  • l. pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan.
  • m. pengurus organisasi bidang pendidikan
  • n. tutor pada pendidikan kesetaraan
  • o. instruktur/narasumber/fasilitator pada program pengembangan kompetensi tingkat nasional di bidang pendidikan
  • p. peserta pada program pengembangan kompetensi yang terstruktur yang dilakukan pada lembaga penyelenggara pelatihan/kelompok kerja Guru dan tenaga kependidikan/komunitas pendidikan/organisasi profesi
  • q. koordinator KKG/MGMP tingkat provinsi/kabupaten/gugus
  • r. pengurus organisasi kemasyarakatan non politik; dan/atau
  • s. pengurus organisasi pemerintahan nonstruktural.

Butir r dan s menjadi tugas tambahan guru yang mendapatkan penghargaan sebagai beban kerja guru.


Sumber: Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru

Lainya


Artikel Terbaru

Ingin Meningkatkan Kompetensi
Secara Mandiri
,

Silahkan belajar
di madrasahyunandra.com
Buka